Hilirisasi, Ekspor, dan BUMN: Agenda Ekonomi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hilirisasi, Ekspor, dan BUMN: Agenda Ekonomi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta | Badan Komunikasi Pemerintah menyampaikan bahwa 26 proyek hilirisasi tengah disiapkan untuk mendukung agenda ekonomi pada dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Proyek-proyek tersebut dirancang dalam dua fase, dengan total nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp225 triliun. Persiapannya dilakukan oleh Danantara, yang berperan dalam mendorong kesiapan proyek agar dapat dikembangkan secara terarah dan mendukung prioritas pembangunan industri nasional.

Rangkaian proyek itu diproyeksikan mampu menyerap 37.833 tenaga kerja. Perkiraan tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi diharapkan tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga membuka peluang kerja di berbagai sektor dan wilayah. Dengan mengolah sumber daya alam di dalam negeri, nilai tambah komoditas dapat dinikmati lebih luas sebelum produk dipasarkan, termasuk ke pasar ekspor. Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat keterkaitan ketersediaan bahan baku, kegiatan produksi, dan pengembangan industri nasional, sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti pada penjualan bahan mentah.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa hilirisasi dan industrialisasi merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi serta mendorong penciptaan lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, pengembangan proyek perlu berjalan seiring dengan pembangunan kapasitas industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Investasi yang direncanakan diharapkan mendukung pengolahan domestik, memperluas kegiatan usaha, dan memperkuat fondasi industri nasional. Realisasi proyek serta dampak terhadap tenaga kerja dan kegiatan ekonomi akan bergantung pada pelaksanaan setiap fase, kesiapan pendanaan, dan kemampuan membangun kemitraan yang mendukung keberlanjutan industri.

Kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pengelolaannya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan cakupan awal berupa batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi. Skema ini menempatkan proses pengelolaan ekspor komoditas tersebut dalam mekanisme yang lebih terkoordinasi. Penerapannya menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya dan memastikan aktivitas perdagangan luar negeri memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Nilai ekspor ketiga komoditas itu pada 2025 mencapai 66,13 miliar dolar AS, atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Besarnya kontribusi tersebut menjadikan pengawasan atas transaksi dan pelaporan ekspor sebagai aspek penting dalam kebijakan ekonomi. Melalui pengaturan satu pintu, pemerintah berupaya memperbaiki visibilitas terhadap aliran barang dan nilai transaksi, sekaligus memperkuat pemantauan atas pelaksanaan ekspor. Pengelolaan yang terkoordinasi diharapkan membantu menyediakan data yang lebih konsisten untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan dan pengelolaan penerimaan negara.

Salah satu sasaran utama kebijakan ini adalah mencegah pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai, termasuk praktik under-invoicing. Jika nilai transaksi dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya, informasi mengenai hasil ekspor dapat menjadi tidak akurat dan berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya tercatat di dalam negeri. Pemerintah juga menargetkan pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih optimal agar penerimaan dari perdagangan komoditas strategis dapat mendukung kebutuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyangkut prosedur ekspor, tetapi juga pengawasan nilai transaksi serta pemanfaatan devisa.

Penerapan secara bertahap memberi ruang bagi penyesuaian tata laksana, sistem, dan koordinasi pihak terkait. Pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku, menyiapkan dokumen transaksi secara akurat, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan untuk setiap komoditas. Kejelasan pelaksanaan dan konsistensi pengawasan akan menentukan efektivitas skema tersebut. Pada saat yang sama, evaluasi berkala dibutuhkan untuk menilai dampaknya terhadap kelancaran ekspor, kepatuhan pelaporan, dan pengelolaan devisa. Dengan pelaksanaan yang terukur, skema satu pintu dapat memperkuat akuntabilitas tanpa mengabaikan kelancaran kegiatan perdagangan.

Penataan badan usaha milik negara menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki efisiensi dan kinerja perusahaan. Konsolidasi ini diarahkan untuk menyederhanakan struktur yang selama bertahun-tahun berkembang melalui pembentukan berbagai anak dan cucu perusahaan. Sebelum restrukturisasi, pemerintah mendata 1.074 entitas BUMN beserta anak dan cucu usahanya. Skala struktur tersebut dinilai memerlukan penataan agar kegiatan usaha lebih terarah, pengawasan lebih efektif, dan penggunaan anggaran tidak terbebani oleh lapisan organisasi yang kurang produktif.

Sebagai bagian dari penyederhanaan itu, sebanyak 328 BUMN telah ditutup. Langkah penutupan dan konsolidasi ditujukan untuk mengurangi tumpang tindih fungsi serta biaya administrasi, bukan semata-mata mengubah jumlah entitas. Pemerintah berupaya memastikan perusahaan yang dipertahankan memiliki peran dan tata kelola yang lebih jelas. Dengan struktur lebih ringkas, pengambilan keputusan diharapkan berlangsung lebih cepat, sementara pengawasan terhadap aset dan kinerja perusahaan dapat dilakukan secara lebih terukur. Proses tersebut juga menempatkan efisiensi sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan perusahaan negara.

Kurnia menyampaikan bahwa restrukturisasi telah menghasilkan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun. Penghematan itu berasal, lain, dari pengurangan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung dan kendaraan, serta perjalanan dinas. Pos-pos tersebut mencerminkan biaya operasional yang dapat ditekan ketika struktur perusahaan disederhanakan dan kebutuhan antarentitas ditata kembali. Pemerintah menargetkan penghematan meningkat menjadi lebih dari Rp70 triliun hingga akhir 2026. Pencapaian target tersebut bergantung pada konsistensi pelaksanaan konsolidasi dan pengendalian biaya, sekaligus kemampuan perusahaan menjaga mutu layanan dan produktivitas. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak hanya berupa besarnya biaya yang dihemat, tetapi juga perbaikan kinerja usaha dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian.

Pada 12 Juni 2026, pemerintah membentuk satuan tugas untuk mempercepat pembentukan Bursa Mineral Indonesia. Langkah ini menandai upaya memperbaiki tata niaga mineral dan komoditas strategis, yang selama ini menghadapi tantangan transparansi harga dan pencatatan transaksi. Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Lembaga tersebut direncanakan berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga penyelenggaraan perdagangan memiliki kerangka pengawasan yang jelas dan akuntabel.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih terbuka dan terukur. Melalui pencatatan transaksi dalam satu sistem, pelaku usaha diharapkan memperoleh informasi harga yang lebih konsisten, sedangkan pemerintah dan pasar dapat memantau aktivitas perdagangan secara lebih baik. Bursa juga diharapkan menyediakan harga referensi domestik bagi mineral dan komoditas strategis. Referensi tersebut dapat menjadi acuan dalam negosiasi dan kontrak, sekaligus membantu mengurangi ketergantungan pada penetapan harga yang tidak transparan atau hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.

Keberadaan harga acuan dan data transaksi yang lebih tertata juga penting untuk menutup celah penyimpangan dalam perdagangan lintas negara. Salah satu perhatian utamanya ialah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, serta transfer pricing yang dapat memindahkan keuntungan melalui penetapan harga antarentitas. Dengan memperkuat keterbukaan harga dan dokumentasi, BMKS berpotensi membantu mempersempit peluang manipulasi nilai ekspor. Namun, hasilnya akan bergantung pada kualitas pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, serta koordinasi antarlembaga dalam menindak pelanggaran.

Agenda bursa ini berkaitan erat dengan prioritas ekonomi pemerintah yang lebih luas. Tata niaga yang transparan dapat mendukung hilirisasi dengan memberi gambaran nilai komoditas yang lebih akurat di setiap tahap pengolahan, sekaligus membantu BUMN mengambil keputusan bisnis berdasarkan informasi pasar yang andal. Bagi perusahaan negara, akses terhadap harga referensi dan mekanisme transaksi yang tertib dapat mendorong efisiensi serta memperkuat akuntabilitas pengadaan dan penjualan.

Baca juga: Prabowo Targetkan Penutupan 750 BUMN untuk Penghematan Anggaran | Kesetiaan dalam Perjuangan: Pesan Prabowo di HUT PAN | Inisiatif Ekonomi di Surakarta: Pasar Murah untuk Warga

Pos terkait