Jakarta | Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memintanya membantu pemerintah menangani persoalan penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia. Hashim menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataan itu menempatkan dirinya sebagai salah satu pihak yang diminta membantu koordinasi pemerintah dalam merespons sorotan lembaga penyedia indeks global tersebut.
Hashim menyebut ia akan membantu CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, serta jajaran pemerintah untuk memitigasi persoalan yang dihadapi Indonesia terkait Morgan Stanley. Ia tidak merinci langkah teknis yang akan ditempuh, tetapi menyatakan keterlibatannya merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden. Dengan demikian, penanganan isu MSCI menjadi perhatian bersama pemerintah dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan investasi, ketika pasar menilai prospek dan akses Indonesia dalam indeks acuan internasional.
Dalam menyampaikan kekhawatirannya, Hashim menekankan pentingnya menanggapi persoalan tersebut secara serius. Menurutnya, apabila masalah yang menjadi sorotan tidak dapat ditangani, sumber dana bagi pasar modal Indonesia berisiko semakin terbatas. Kekhawatiran ini berkaitan dengan arti penting kepercayaan investor dan ketersediaan pendanaan bagi aktivitas di pasar modal. Namun, pernyataannya tidak dengan sendirinya menjelaskan perubahan aliran dana atau keputusan investor; hal itu bergantung pada perkembangan penilaian MSCI dan respons yang disiapkan pihak terkait.
MSCI menjadi perhatian karena penilaian serta indeksnya digunakan oleh pelaku pasar sebagai salah satu rujukan dalam mengambil keputusan investasi. Karena itu, isu yang disampaikan Hashim menyangkut lebih dari sekadar komunikasi dengan penyedia indeks: pemerintah juga perlu memahami pokok persoalan dan dampak potensialnya terhadap persepsi atas pasar Indonesia. Hashim menyatakan siap membantu Rosan dan jajaran pemerintah dalam upaya mitigasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Presiden telah meminta dukungan Hashim, sementara rincian kebijakan maupun hasil penanganannya belum dijabarkan dalam kesempatan itu. Fokus selanjutnya adalah bagaimana pihak-pihak terkait merespons sorotan MSCI dan menjaga agar akses pendanaan pasar modal tetap diperhatikan.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Usulan tersebut menyangkut kemungkinan mengubah status Indonesia dari emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market. Pengumuman ini menempatkan klasifikasi pasar modal Indonesia dalam agenda konsultasi, bukan sebagai perubahan yang sudah berlaku atau telah diputuskan. Karena itu, penting membedakan adanya usulan yang sedang dibahas dan keputusan akhir mengenai status pasar Indonesia.
Dalam konteks ini, perhatian terhadap pengumuman MSCI perlu dipahami dengan merujuk secara tepat pada tahap proses yang disebutkan. MSCI menyatakan bahwa konsultasi dimulai atas usulan perubahan klasifikasi; informasi tersebut tidak menyatakan bahwa Indonesia telah resmi berpindah kategori. Dengan demikian, penyebutan emerging market tetap menggambarkan klasifikasi yang menjadi titik awal dalam usulan itu, sementara standalone market merupakan kategori yang diusulkan untuk dipertimbangkan. Konsultasi menandai pembahasan atas kemungkinan perubahan, bukan pengumuman hasil final.
Hashim menyebut Presiden memberi perhatian serius terhadap sorotan MSCI tersebut. Pernyataan itu mengaitkan isu klasifikasi pasar saham Indonesia dengan perhatian di tingkat pemerintah, tanpa mengubah status usulan yang masih berada dalam konsultasi. Fokus persoalannya adalah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 dan respons perhatian serius Presiden yang disampaikan Hashim. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan alasan di balik usulan, hasil konsultasi, ataupun perkembangan lain setelah pengumuman tersebut. Oleh sebab itu, uraian mengenai isu ini perlu tetap terbatas pada fakta bahwa MSCI memulai konsultasi atas usulan perubahan dari emerging market menjadi standalone market, serta bahwa perhatian serius Presiden terhadap sorotan itu disebut oleh Hashim. Sampai terdapat keputusan yang dinyatakan secara resmi, usulan tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai perubahan klasifikasi yang telah ditetapkan. Pembedaan ini membantu menjaga ketepatan pemberitaan mengenai status pasar modal Indonesia dan ruang lingkup pengumuman MSCI, sekaligus menegaskan bahwa isu yang disorot masih berupa usulan dalam proses konsultasi.Hashim menyampaikan bahwa sebanyak 32,7 juta warga Indonesia yang memiliki akun brokerage atau akun untuk berinvestasi melalui bursa merasa sangat tidak puas dengan keadaan pasar modal saat ini. Pernyataan itu menggambarkan besarnya jumlah pemilik akun yang, menurut keterangan yang ia terima, menyuarakan ketidakpuasan. Angka tersebut disampaikan Hashim saat menyoroti respons terhadap perhatian MSCI atas pasar modal Indonesia. Ia mengaitkan persoalan itu dengan pentingnya pemerintah memahami kondisi yang dirasakan oleh masyarakat yang memiliki akses investasi melalui bursa.
Hashim mengatakan bahwa informasi mengenai 32,7 juta pemilik akun tersebut disampaikan kepadanya oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Dengan demikian, angka yang ia sebutkan merujuk pada jumlah warga yang memiliki akun brokerage atau akun investasi melalui bursa sebagaimana disampaikan oleh pimpinan OJK kepadanya. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh cara penghitungan angka itu, maupun apakah angka tersebut merujuk pada pemilik akun yang berbeda secara individual. Karena itu, angka tersebut tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai jumlah investor unik.
Hashim menekankan tingkat ketidakpuasan yang menurutnya dirasakan oleh kelompok pemilik akun tersebut. Namun, pernyataan yang disampaikan tidak merinci alasan ketidakpuasan itu, sehingga tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai faktor penyebabnya. Hal yang dapat dicatat adalah bahwa ia menilai jumlah pemilik akun yang disebutkan cukup besar untuk menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pasar modal. Keterangan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pasar modal Indonesia, termasuk perhatian MSCI yang menjadi pokok pembahasan. Bagi pemerintah dan otoritas terkait, pernyataan Hashim menjadi gambaran tentang adanya keluhan dari masyarakat yang memiliki akun untuk berinvestasi melalui bursa. Meski demikian, angka dan deskripsi ketidakpuasan itu tetap perlu dipahami sesuai batas keterangan yang tersedia: berasal dari informasi Ketua OJK kepada Hashim dan tidak disertai rincian penyebab maupun penjelasan bahwa seluruh pemilik akun merupakan investor yang berbeda. Penegasan ini penting agar jumlah akun tidak disamakan dengan jumlah orang unik, serta agar respons atas pernyataan tersebut bertumpu pada informasi yang benar-benar telah disampaikan.
Hashim menilai praktik saham yang ia sebut sebagai saham “digoreng” termasuk salah satu persoalan yang menjadi sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan pelaku pasar asing terhadap pasar modal Indonesia. Istilah tersebut merujuk pada dugaan pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan secara wajar. Dalam pandangannya, perhatian terhadap praktik semacam ini berhubungan dengan kepercayaan investor terhadap keterbukaan dan integritas perdagangan saham. Namun, Hashim tidak menyebut nama pihak, perusahaan, ataupun saham tertentu dalam menyampaikan pandangannya. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai penilaian umum mengenai isu yang dianggap perlu diperhatikan, bukan tuduhan terhadap entitas tertentu.
Sorotan investor asing, menurut Hashim, dapat menjadi persoalan lebih luas apabila tidak ditanggapi secara memadai. Kepercayaan terhadap pasar berpengaruh pada keputusan investor untuk mempertahankan atau menarik penempatan modalnya. Jika investor luar negeri meragukan tata kelola, keterbukaan informasi, atau kewajaran transaksi, mereka dapat mengurangi eksposur pada perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Indonesia. Pergerakan modal semacam itu berpotensi memberi tekanan pada pasar keuangan dan nilai tukar. Meski demikian, dampak akhirnya bergantung pada banyak faktor, termasuk respons pemerintah, kondisi ekonomi, serta keputusan masing-masing investor. Pernyataan Hashim merupakan peringatan mengenai risiko, bukan kepastian bahwa arus keluar modal akan terjadi.
Hashim memperingatkan bahwa apabila persoalan yang disorot tidak ditangani dan investasi.
Baca juga: Dede Budhyarto Tanggapi Pernyataan Jokowi tentang PSI | Biaya Gaji PPPK Pemda Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027 | Sanksi Terhadap Polisi Setelah Kasus Ejekan di Aksi Hari Tani









