Dugaan Perjudian Dilindungi Oknum APH di Ngantru Tulungagung: Laporan Masyarakat Diabaikan, Hukum Dilecehkan

Tulungagung, 21 September 2025 — Masyarakat Tulungagung kini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit sosial. Pasalnya, aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang beroperasi di Dusun Njalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru terus berjalan bebas tanpa hambatan, meski telah berulang kali dilaporkan melalui layanan resmi Polri, seperti Lapor Pak Kapolres dan Halo Pak Kapolres di nomor +62 812-4567-2005.

 

Bacaan Lainnya

Aduan yang disampaikan masyarakat tak mendapat tindak lanjut berarti. Bahkan, nomor layanan aduan yang seharusnya menjadi sarana cepat tanggap dari Polres Tulungagung justru terkesan diam seribu bahasa, membuat publik bertanya-tanya: Apakah layanan tersebut hanya formalitas belaka?

 

Berdasarkan pantauan tim media dan informasi dari warga, praktik perjudian tersebut dikelola oleh individu berinisial YL, dan diduga kuat dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini diketahui masih berlangsung aktif hingga tanggal 18 September 2025, tanpa penindakan hukum dari Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur.

 

Padahal, keberadaan arena judi ini sudah lama menjadi keresahan warga. “Kami sudah kirim laporan, tapi tidak ada tindakan. Malah makin ramai. Seolah-olah sudah dibayar untuk tutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

 

Perjudian Adalah Kejahatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Ringan

 

Perlu ditegaskan, perjudian bukan sekadar kesalahan moral, tapi tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Jika benar ada pembiaran atau perlindungan dari oknum aparat, maka ini masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat.

 

Sikap diam aparat dalam kasus ini secara langsung melecehkan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah memerintahkan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik darat maupun daring.

 

Namun di Tulungagung, seolah ada hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ketika masyarakat kecil melakukan pelanggaran ringan, aparat cepat bertindak. Tapi ketika perjudian terang-terangan digelar, suara penegakan hukum justru hilang.

 

Desakan untuk Transparansi dan Pembersihan Internal

 

Kasus ini mencerminkan bukan hanya pembiaran terhadap kejahatan, tetapi juga potensi korupsi sistemik di tubuh aparat lokal. Bila tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap Polri akan terus menurun, dan masyarakat akan merasa hukum hanya berpihak pada mereka yang punya uang dan kuasa.

 

Masyarakat mendesak Kapolda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas baik pelaku, pemilik lokasi perjudian, maupun oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.

 

“Kalau hukum bisa dibeli, buat apa rakyat percaya pada keadilan?” — Pertanyaan ini kini menggema di Tulungagung.

 

Redaksi akan terus mengawal kasus ini. Hukum tidak boleh kalah oleh uang, apalagi oleh pengkhianatan dari dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Pos terkait

Komentar ditutup.