Dugaan Penyadapan Ilegal: Kronologi Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi

Dugaan Penyadapan Ilegal: Kronologi Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi

Jakarta | Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan yang kini menjadi perhatian penyidik berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Asep memaparkan dugaan awal mengenai cara sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem yang digunakan untuk mengelola intersepsi komunikasi.

Menurut penjelasan Asep, para tersangka diduga memerintahkan agar nomor-nomor tertentu dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System. Pemasukan nomor itu disinyalir dilakukan tanpa verifikasi yang semestinya. Dalam dugaan tersebut, prosesnya juga tidak mengikuti ketentuan dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan bukan hanya penggunaan sarana intersepsi, tetapi juga dugaan pengabaian mekanisme pengawasan dan persyaratan administratif yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Asep menyebut nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem itu diduga tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum. Artinya, berdasarkan keterangan yang disampaikan, nomor tersebut bukan bagian dari kebutuhan penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang berjalan. Perbedaan ini penting karena penggunaan sistem penyadapan semestinya terhubung dengan kepentingan hukum yang jelas serta dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, hubungan nomor yang dipantau dan perkara tertentu masih menjadi bagian dari dugaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan.

Paparan dalam konferensi pers itu menggambarkan kronologi awal dugaan penyimpangan, bukan penetapan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Penyidik masih perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, bagaimana proses pemasukan nomor berlangsung, serta apakah terdapat dokumen atau persetujuan yang menjadi dasar tindakan tersebut. Keterangan para pihak, catatan sistem, dan bukti lain akan menentukan bagaimana rangkaian peristiwa pada 2025 hingga 2026 dapat direkonstruksi. Karena itu, dugaan bahwa intersepsi dilakukan di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan harus dipahami sebagai informasi yang disampaikan Kabareskrim, sementara pembuktian dan proses hukum tetap berjalan.

Perkembangan dugaan pelanggaran yang diuraikan Asep berlanjut hingga Oktober 2026, ketika muncul informasi mengenai penghapusan berkas hasil penyadapan. Menurut Asep, salah satu tersangka diduga memerintahkan agar berkas tersebut dihapus dari komputer yang digunakan dalam sistem LIMS. Keterangan itu menempatkan tindakan terhadap berkas sebagai perkembangan penting dalam rangkaian perkara, tetapi tetap berstatus dugaan sebagaimana disampaikan. Informasi yang tersedia tidak menerangkan identitas tersangka yang dimaksud, bentuk perintah secara terperinci, ataupun alasan di balik tindakan tersebut. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini terbatas pada keterangan Asep dan tindak lanjut yang kemudian dilakukan petugas.

Berkas yang dimaksud disebut sebagai hasil penyadapan dan tersimpan di komputer sistem LIMS. Petugas mengetahui adanya tindakan penghapusan tersebut. Setelah mengetahui hal itu, petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi penanda administratif yang jelas dalam perkembangan kasus, yakni saat informasi mengenai dugaan penghapusan disampaikan secara resmi melalui laporan. Keterangan yang disampaikan tidak memuat rincian mengenai waktu persis penghapusan, jumlah berkas, isi rekaman, atau cara petugas mengetahuinya. Tanpa informasi tambahan yang terverifikasi, aspek-aspek tersebut tidak dapat dijelaskan lebih jauh. Hal yang dapat ditegaskan ialah adanya dugaan perintah, pengetahuan petugas, dan laporan polisi pada tanggal yang disebutkan.

Laporan polisi itu menjadi tindak lanjut awal bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Kedua proses itu merupakan tahap penanganan perkara yang memungkinkan aparat menelusuri laporan serta menguji informasi yang disampaikan. Dengan demikian, pelaporan pada 30 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa penghapusan telah terbukti atau menentukan tanggung jawab pihak tertentu. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang dilakukan Bareskrim dan temuan yang dapat diperoleh. Pada tahap ini, dasar uraian tetap berupa keterangan Asep tentang dugaan instruksi penghapusan, pengetahuan petugas, serta pembuatan laporan. Tidak ada keterangan dalam bahan mengenai hasil penyelidikan atau penyidikan, motif, maupun keadaan lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti perkara dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui dugaan penyadapan. Dalam tahap awal penyidikan, sebanyak 10 saksi diperiksa. Penyidik juga meminta pendapat tiga saksi ahli untuk membantu mengurai aspek teknis dan hukum dari perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari upaya menguji keterangan dalam laporan serta menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.

Selain memeriksa para saksi, penyidik melakukan penyitaan sejumlah perangkat yang disebut berkaitan dengan penyelidikan. Barang yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat-perangkat tersebut dapat diperiksa lebih lanjut untuk mencari informasi digital yang relevan, termasuk komunikasi atau data lain yang berhubungan dengan dugaan penyadapan. Penyitaan barang bukti, dengan sendirinya, tidak membuktikan keterlibatan pemilik atau pengguna perangkat; penilaiannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum berikutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam sumber pemberitaan, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, AHN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, SU disebut masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Sumber tersebut mengidentifikasi ketiga inisial itu sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, serta menyatakan bahwa mereka ditahan di Rutan Mabes Polri. Identifikasi dan keterangan mengenai penahanan itu perlu dipahami sebagai klaim dari sumber yang dirujuk, bukan kesimpulan independen mengenai status hukum atau kesalahan pihak-pihak yang disebut. Penetapan tersangka merupakan tahap dalam proses penyidikan, sedangkan pembuktian dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada dalam kewenangan pengadilan. Karena informasi mengenai perkara dapat berkembang, pembaca sebaiknya mencermati keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan pembaruan proses peradilan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, cakupan nomor telepon yang disebut sebagai sasaran diduga melibatkan sejumlah kalangan. Nomor-nomor tersebut dikabarkan berasal dari pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakatan, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Keragaman pihak yang disebut menunjukkan bahwa dugaan sasaran penyadapan tidak terbatas pada satu kelompok atau lingkungan tertentu. Namun, identitas dan status setiap nomor tetap perlu diperlakukan sebagai informasi dalam proses penyelidikan, bukan sebagai bukti bahwa penyadapan benar-benar terjadi.

Asep menyebut bahwa salah satu nomor yang diduga disadap merupakan nomor Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan terkait dugaan jangkauan tindakan yang tengah ditangani aparat. Hingga terdapat penetapan fakta melalui proses hukum, penyebutan nomor Presiden maupun nomor milik pihak lain tidak dapat dipahami sebagai kepastian bahwa komunikasi mereka telah disadap. Dugaan mengenai sasaran, cara memperoleh nomor, dan pihak yang mungkin mengakses komunikasi masih harus diuji berdasarkan bukti serta keterangan yang relevan. Karena itu, informasi tentang para pemilik nomor disampaikan secara hati-hati dan tetap menggunakan istilah dugaan.

Menurut bahan perkara, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut menjadi salah satu pasal yang disangkakan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, terdapat Pasal 332 KUHP, yang menurut bahan tersebut memuat ancaman maksimal enam tahun penjara. Para tersangka juga disebut dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan sangkaan dalam perkara ini, bukan putusan bersalah.

Baca juga: Pemkab Tangerang Telusuri Dugaan Asusila yang Menyeret Kasatpol PP | Polisi Ungkap Dugaan Penjambretan Ponsel di 28 Lokasi Jakarta Pusat | Pemilik Penampungan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditahan Polisi Usai Kebakaran 29 kunjungan

Pos terkait