Lumajang – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menjadi perhatian publik. Kasus ini memicu reaksi luas setelah muncul indikasi kuat bahwa anggaran yang seharusnya untuk pembangunan desa diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Sumbermujur, YR, yang diketahui merupakan istri dari mantan kepala desa sebelumnya, masih belum memberikan klarifikasi kepada media terkait dugaan tersebut. Situasi ini semakin memicu spekulasi di masyarakat yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Lumajang Mulai Turun Tangan
Menanggapi isu yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan mengusut dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Mereka berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi informasi yang telah beredar luas di masyarakat maupun di media sosial.
“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk menggali lebih dalam terkait dugaan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.
Menurut Inspektorat, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Jika ada unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa, mereka akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut.
LSM LIRA Lumajang: Akan Terus Mengawal Kasus Ini
Dugaan korupsi Dana Desa ini juga mendapatkan perhatian dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lumajang. Wakil Bupati LSM LIRA, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mendesak agar ada keterbukaan dari pihak pemerintah desa. Jika kepala desa tidak mau terbuka, tentu aparat terkait harus bertindak tegas. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyelidikan ini,” kata Dendik kepada media, Sabtu (8/3/2025).
Selain dugaan korupsi Dana Desa, LSM LIRA juga menerima laporan dari warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan di Desa Sumbermujur.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah data dari masyarakat terkait dugaan perubahan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami dalami lebih lanjut agar tidak ada praktik yang merugikan warga,” tambah Dendik.
Publik Menanti Langkah Konkret Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti langkah nyata dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Sumbermujur. Jika terbukti ada penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan tegas agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa harus diperketat agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan agar dana yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih dinantikan, termasuk apakah akan ada tindakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Publik berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum dan dapat menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih transparan dalam mengelola anggaran desa.
(Tim/Red/**)