Bandung | Layanan SIM keliling kembali hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait SIM di wilayah Bandung pada hari tersebut. Warga dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas.
Pada pelaksanaannya, terdapat dua mobil layanan SIM keliling yang ditempatkan di lokasi berbeda di Kota Bandung. Penempatan dua kendaraan tersebut memungkinkan layanan hadir pada dua titik yang dapat dijangkau oleh masyarakat dari wilayah sekitar. Dengan demikian, warga memiliki pilihan lokasi yang lebih dekat sesuai kebutuhan dan pertimbangan masing-masing.
Kedua unit layanan beroperasi pada waktu yang sama, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan diharapkan memperhatikan jadwal operasional tersebut agar dapat datang dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Informasi mengenai kehadiran mobil layanan pada dua titik ini dapat menjadi acuan bagi warga Bandung yang memerlukan pelayanan SIM pada Rabu tersebut.
Pelayanan di lokasi bergerak tersebut memberikan kemudahan karena masyarakat tidak harus menuju kantor pelayanan tetap. Warga cukup memilih salah satu titik layanan SIM keliling yang tersedia di Kota Bandung pada 14 Oktober 2026. Dua lokasi berbeda ini menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan publik di Jawa Barat, khususnya untuk membantu akses masyarakat terhadap pelayanan SIM pada pertengahan pekan.
Pada layanan SIM keliling Bandung tanggal 14 Oktober 2026, tersedia dua kendaraan dengan lokasi pelayanan yang berbeda. Perbedaan titik ini penting diperhatikan agar masyarakat dapat mendatangi mobil yang sesuai dengan rencana kunjungan. Mobil pertama ditempatkan di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi tersebut menjadi titik pelayanan bagi kendaraan SIM keliling pertama pada jadwal yang tercantum.
Mobil kedua beroperasi di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Dengan demikian, kendaraan kedua tidak berada di ITC Kebon Kelapa, melainkan melayani masyarakat di titik Tenth Avenue pada Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256. Penyebutan lokasi secara lengkap membantu membedakan kedua kendaraan dan mengurangi kemungkinan pembaca salah menuju tempat pelayanan.
Rincian lokasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan utama sebelum mendatangi layanan SIM keliling. Mobil 1 berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung, sedangkan Mobil 2 berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Kedua titik pelayanan itu perlu dicermati berdasarkan nomor kendaraan dan alamatnya, terutama apabila seseorang memilih lokasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Informasi lokasi ditulis sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan patokan jalan, kecamatan, maupun keterangan akses lain yang tidak tercantum. Oleh karena itu, pembaca sebaiknya merujuk pada nama tempat dan alamat tersebut saat memastikan tujuan pelayanan. Pemisahan informasi Mobil 1 dan Mobil 2 juga memudahkan penyampaian jadwal kepada keluarga, rekan, atau pemohon SIM lain yang membutuhkan layanan pada tanggal tersebut.
Pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 14 Oktober 2026 memiliki cakupan permohonan yang terbatas. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Pemohon perlu memastikan jenis SIM serta tanggal berakhirnya masa berlaku sebelum mendatangi lokasi layanan, sehingga pengajuan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan melalui SIM keliling bukan ditujukan untuk semua jenis SIM. Dalam layanan yang disebutkan, permohonan hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C. Dengan demikian, pemegang jenis SIM lain tidak termasuk dalam cakupan pelayanan perpanjangan pada lokasi SIM keliling tersebut. Pembatasan ini perlu diperhatikan agar masyarakat tidak keliru memahami fungsi layanan yang tersedia.
Ketentuan masa berlaku juga menjadi hal penting dalam menentukan apakah permohonan dapat diproses. SIM yang masih berlaku dapat diajukan untuk perpanjangan sesuai cakupan layanan. Sebaliknya, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak diproses sebagai perpanjangan di layanan SIM keliling. Status kedaluwarsa mengubah jenis permohonan yang harus diajukan oleh pemilik SIM.
SIM yang telah kedaluwarsa diberlakukan sebagai penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan. Oleh sebab itu, pemohon tidak dapat menganggap SIM yang sudah habis masa berlakunya sebagai dokumen yang masih dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Bagian layanan SIM keliling tersebut hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Pemohon sebaiknya memeriksa masa berlaku SIM lebih awal agar dapat menentukan jenis layanan yang tepat dan menghindari pengajuan yang tidak sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemungutan biaya administrasi untuk proses perpanjangan surat izin mengemudi sesuai jenis SIM yang dilayani. Dengan demikian, masyarakat dapat menyiapkan dana berdasarkan jenis SIM yang akan diperpanjang sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif perpanjangan yang disebutkan dalam informasi layanan dan perlu dibedakan dari kemungkinan kebutuhan administratif lain yang tidak tercantum dalam sumber informasi. Warga disarankan memastikan jenis layanan yang dibutuhkan agar persiapan biaya dapat dilakukan secara tepat.
Selain menyiapkan biaya sesuai jenis SIM, pemohon sebaiknya mempersiapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan sebelum berangkat ke lokasi SIM keliling. Persiapan ini penting untuk membantu proses pelayanan berlangsung lebih tertib dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena persyaratan belum lengkap. Pemeriksaan berkas dapat dilakukan terlebih dahulu berdasarkan ketentuan layanan yang berlaku atau informasi resmi dari penyelenggara.
Warga juga dianjurkan memperhatikan jadwal dan lokasi layanan pada 14 Oktober 2026, karena layanan SIM keliling diselenggarakan pada tempat serta waktu tertentu. Datang lebih awal dapat memberikan kesempatan untuk mengikuti alur pelayanan dengan lebih nyaman, terutama apabila jumlah pemohon cukup banyak. Dengan membawa biaya perpanjangan sesuai tarif dan menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan, masyarakat dapat mendukung kelancaran proses administrasi di lokasi layanan.
Baca juga: Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Resmi Dibuka dengan 19 Merek Terkenal | Temukan Lokasi Nonton Bareng Persija Vs Persib di Bandung | Persib Bandung Siap Beradu dengan FC Seoul di AFC Champions League 2026










