JAKARTA, BIN.COM – Hari Rabu, Tanggal 6, Bulan November, Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Prayogo Laksono Kuasa Hukum Perwakilan Warga Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, saat dikonfirmasi hal ini membenarkan, jika pihaknya telah mewakili klienya Prayit perwakilan masyarakat Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik mengadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan Pencemaran Lingkungan yang disebabkan oleh dugaan resapan air Limbah B3 Sludge Kertas.
Ia menyampaikan Pengaduan ini disampaikan atas Dasar Bukti – Bukti yang diperoleh klienya dan telah diterima oleh Staf Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri hari ini Pukul 11.00 WIB, Harapan kami selaku kuasa hukum Pengaduan ini segera ditindaklanjuti untuk memanggil pihak – pihak terkait dengan perkara yang diadukan.
Pihak pengelola pabrik tidak dapat di konfirmasi hingga berita ini di turunkan. (Tim investigasi Jatim)








