Kota Yogyakarta | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah meningkatkan kembali dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dorongan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan DIY memperoleh dukungan anggaran yang memadai bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Penguatan transfer daerah dinilai penting karena pemerintah daerah berada di garis depan dalam merespons berbagai persoalan masyarakat.
Kebutuhan itu berkaitan dengan upaya menopang pembangunan nasional secara lebih merata, memperkuat perlindungan sosial, serta menjaga kapasitas pemerintah daerah dalam menangani persoalan ekonomi dan sosial. Selain transfer umum, perhatian juga mencakup penguatan Dana Keistimewaan (Danais) dan Dana Desa. Ketiga sumber pendanaan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung program daerah, menjaga keberlanjutan layanan dasar, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat hingga tingkat desa.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyampaikan pandangan tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran berdampak langsung terhadap daerah dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Berkurangnya alokasi dapat membatasi ruang pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas pelayanan, menjalankan program perlindungan sosial, serta memenuhi kebutuhan pembangunan yang telah direncanakan.
Karena itu, Eko meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, mendengarkan aspirasi daerah dalam penyusunan APBN 2027. Ia berharap dana transfer dapat dikembalikan dan diperkuat agar otonomi daerah berjalan secara substantif, bukan hanya administratif. Menurutnya, dukungan fiskal yang memadai merupakan prasyarat bagi daerah untuk menjalankan kewenangan secara efektif, menyusun kebijakan sesuai kebutuhan lokal, dan melindungi kepentingan masyarakat. Penguatan anggaran juga diharapkan menciptakan hubungan pusat dan daerah yang lebih seimbang serta mendukung pemerataan pembangunan di DIY.
Tren Transfer ke Daerah (TKD) dalam kerangka APBN menunjukkan penurunan yang perlu mendapat perhatian serius, termasuk bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada 2025, nilai TKD tercatat sebesar Rp864 triliun. Setahun kemudian, angkanya turun Rp171 triliun menjadi Rp693 triliun pada 2026. Penurunan tersebut menggambarkan semakin terbatasnya ruang fiskal transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk 2027, asumsi TKD disebut berada pada kisaran Rp735 triliun. Meskipun angka ini lebih tinggi dibandingkan alokasi 2026, nilainya masih lebih rendah Rp129 triliun dibandingkan TKD pada 2025. Dengan demikian, kenaikan yang diperkirakan terjadi pada 2027 belum sepenuhnya mengembalikan kapasitas transfer ke tingkat sebelumnya. Perubahan tersebut perlu dicermati karena dapat memengaruhi kesinambungan program daerah, terutama yang bergantung pada dukungan pendanaan dari APBN.
Tekanan yang sama terlihat pada pendapatan transfer pemerintah pusat ke DIY berdasarkan kerangka Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY. Pada 2024, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp3,55 triliun. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp3,04 triliun pada 2025, sebelum kembali merosot menjadi Rp2,64 triliun pada 2026. Dalam tiga tahun tersebut, pendapatan transfer DIY berkurang sekitar Rp910 miliar, sehingga pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya.
Situasi ini menegaskan pentingnya kepastian serta kecukupan alokasi transfer pusat bagi DIY. Besaran TKD 2027 masih menjadi hal yang perlu dicermati melalui pembahasan APBN dan perkembangan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah daerah berharap alokasi tersebut dapat kembali meningkat agar kapasitas pembiayaan pembangunan, pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan program prioritas daerah tetap terjaga. Peningkatan transfer juga akan membantu daerah mengelola tekanan fiskal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Selain menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) secara umum, DPRD DIY memberi perhatian khusus terhadap koreksi alokasi dana desa. Pada 2026, alokasi tersebut tercatat mengalami penurunan hingga 74 persen di wilayah DIY. Koreksi dengan skala sebesar itu dinilai dapat memengaruhi kesinambungan program pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, DPRD DIY mendorong agar anggaran dana desa dinormalisasi sehingga pemerintah desa memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan warga.
Upaya normalisasi tersebut perlu diikuti perbaikan tata kelola keuangan, baik di tingkat kelurahan maupun desa. Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penguatan perencanaan, pengawasan, serta kapasitas aparatur menjadi bagian penting agar dana yang tersedia benar-benar mendukung pelayanan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi. DPRD DIY memandang perbaikan tata kelola sebagai prasyarat agar peningkatan anggaran dapat memberikan dampak yang lebih luas dan terukur.
Perhatian serupa disampaikan terhadap Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Danais yang sebelumnya mencapai Rp1,42 triliun pada 2024 berkurang menjadi Rp1 triliun pada 2025 dan tetap berada pada angka yang sama pada 2026. Nilai tersebut setara dengan porsi anggaran Danais pada 2018, sehingga dinilai belum mencerminkan kebutuhan penguatan keistimewaan dan berbagai program strategis di DIY. Eko berharap Danais dapat dinaikkan kembali agar pelaksanaan urusan keistimewaan berjalan lebih optimal.
DPRD DIY juga menyampaikan apresiasi kepada paguyuban lurah di kabupaten, Nayantoko, serta paguyuban lurah di kota, Sekartejo. Kedua organisasi tersebut dinilai aktif mengawal aspirasi mengenai dana desa dan Danais dengan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan serta DPR RI. Perjuangan bersama itu diharapkan memperkuat posisi DIY dalam pembahasan APBN 2027 dan mendorong kebijakan transfer yang lebih adil, proporsional, serta sesuai kebutuhan daerah.
Kenaikan transfer dari pemerintah pusat dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama ketika kebutuhan pelayanan publik terus meningkat. Ruang fiskal yang lebih memadai memungkinkan pemerintah daerah membiayai program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran secara lebih terarah, tanpa terlalu bergantung pada pendapatan asli daerah. Dukungan tersebut juga membantu menjaga kesinambungan program ketika terjadi tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, atau meningkatnya kebutuhan perlindungan sosial.
Pengalaman pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) di Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa anggaran yang disalurkan hingga tingkat kelurahan dapat memberi dampak langsung bagi masyarakat. Danais disebut berkontribusi terhadap penurunan angka stunting, dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025. Capaian ini berkaitan dengan dukungan program yang lebih dekat dengan keluarga sasaran, sehingga kebutuhan balita, ibu hamil, dan kelompok rentan dapat diidentifikasi serta ditangani secara lebih cepat.
Dukungan anggaran untuk pemanfaatan Danais di tingkat kelurahan sebelumnya mencapai Rp4,5 miliar, dengan alokasi Rp100 juta untuk setiap kelurahan. Pada tahun berjalan, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp5,4 miliar atau Rp120 juta per kelurahan. Penambahan ini memberikan keleluasaan bagi kelurahan untuk memperkuat intervensi pencegahan stunting, meningkatkan koordinasi layanan kesehatan, serta mendukung kegiatan pemberdayaan yang relevan dengan kondisi warga setempat.
Apabila alokasi transfer pusat meningkat, Pemerintah Daerah DIY berkomitmen memperkuat jaring pengaman sosial dan memperluas kualitas layanan dasar. Prioritasnya mencakup pelayanan bagi balita, ibu hamil, dan lansia, disertai penguatan pendataan serta pendampingan keluarga yang membutuhkan. Kelurahan dan desa juga diharapkan berperan sebagai pusat pelayanan publik sekaligus ruang pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, tambahan anggaran tidak hanya menopang belanja pemerintahan, tetapi menghubungkan perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.








