Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan memediasi perseteruan mengenai lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sengketa tersebut melibatkan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara. Irawan menyampaikan permintaan itu saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 Oktober.
Menurut Irawan, mediasi diperlukan karena kedua pihak menyampaikan klaim berbeda atas lahan yang dipersoalkan. Perbedaan klaim tersebut perlu diperiksa melalui proses yang melibatkan lembaga berwenang, sehingga persoalan tidak hanya berkembang menjadi saling menyampaikan pernyataan di ruang publik. BPN dinilai memiliki peran penting untuk membantu mempertemukan pihak-pihak terkait dan mengklarifikasi persoalan pertanahan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Dorongan agar BPN menjadi penengah juga menempatkan penyelesaian sengketa pada jalur administratif dan dialog. Dengan fasilitasi lembaga pertanahan, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar klaim, dokumen pendukung, dan penjelasan mengenai penguasaan lahan. Langkah ini dapat membantu memperjelas bagian mana yang masih diperselisihkan serta informasi apa yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Irawan menggarisbawahi perlunya proses yang memberi ruang bagi kedua pihak untuk didengar secara berimbang.
Perseteruan Hercules dan Ara menjadi perhatian karena menyangkut lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sementara dasar klaim keduanya berbeda. Karena itu, pemeriksaan yang objektif penting agar pembahasan tidak bertumpu pada asumsi atau pernyataan sepihak. BPN dapat memeriksa keterangan dan dokumen yang diajukan, lalu memfasilitasi komunikasi untuk mencari titik temu. Jika mediasi belum menghasilkan kesepakatan, para pihak tetap dapat menempuh mekanisme penyelesaian lain sesuai aturan. Irawan mendorong agar instansi terkait mengambil peran sejak awal, sehingga persoalan dapat ditangani secara tertib dan kepastian mengenai status lahan bisa diperoleh melalui prosedur yang tepat.
Irawan berpandangan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat diminta memberikan penjelasan mengenai status dan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi pokok sengketa di Tanah Abang. Sebagai lembaga yang menangani urusan pertanahan, BPN dapat menerangkan data yang tercatat, termasuk informasi tentang alas hak dan perubahan kepemilikan dari waktu ke waktu. Keterangan resmi diperlukan agar pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh gambaran berdasarkan dokumen, bukan semata-mata klaim atau penafsiran masing-masing.
Menurut Irawan, Hercules maupun Ara dapat meminta keterangan kepada BPN terkait bidang lahan yang dipersoalkan. Permintaan itu dapat mencakup penjelasan mengenai warkah, yakni berkas atau dokumen resmi yang menjadi dasar pencatatan hak atas tanah. Pemeriksaan terhadap warkah dapat membantu menjawab bagaimana suatu hak tercatat, siapa pihak yang disebut dalam dokumen, serta apa dasar hukum yang digunakan. Dengan demikian, BPN dapat menjelaskan informasi administratif dan riwayat yang tersedia, sementara penilaian atau penyelesaian sengketa tetap perlu mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Irawan juga menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut memang telah menjadi aset negara, pencatatan kepemilikannya berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Karena itu, penelusuran tidak hanya menyangkut keterangan pertanahan, tetapi juga dokumen pengelolaan aset negara yang relevan. Kedua jenis informasi tersebut dapat memberi konteks berbeda: BPN menjelaskan catatan serta dokumen pertanahan, sedangkan DJKN menangani pencatatan dan administrasi kekayaan negara. Ara sebelumnya menyebut lahan itu sebagai aset negara, tetapi pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan statusnya. Kepastian perlu merujuk pada dokumen dan keterangan lembaga berwenang. Penjelasan terbuka dari instansi terkait dinilai penting agar para pihak memahami dasar pencatatan, menghindari simpang siur informasi, dan menentukan langkah penyelesaian yang sesuai prosedur. Permintaan klarifikasi kepada BPN maupun DJKN, bila relevan, dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh data yang dapat diverifikasi oleh semua pihak dalam sengketa tersebut.
Komisi II DPR memiliki hubungan kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dalam pembahasan kebijakan pertanahan. Namun, kemitraan kelembagaan tersebut tidak berarti Komisi II mengambil alih penanganan setiap sengketa lahan yang muncul di masyarakat. Dalam perkara konkret di Tanah Abang, Irawan menyerahkan penanganannya kepada BPN, sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga yang terkait.
Irawan menegaskan bahwa setiap lembaga negara mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Pembagian peran itu menjadi dasar dalam menentukan batas keterlibatan DPR ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Komisi II menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertanahan secara umum, termasuk menilai pelaksanaan kebijakan dan meminta keterangan pemerintah dalam lingkup tugasnya. Fungsi tersebut berbeda dari tindakan untuk memutus, mengatur, atau menyelesaikan sengketa individual.
Dengan demikian, perhatian Komisi II terhadap persoalan pertanahan lebih diarahkan pada aspek kebijakan dan pelaksanaan tugas lembaga pemerintah, bukan pada penanganan langsung perkara perorangan. Apabila suatu sengketa telah menyangkut fakta, klaim, dan kepentingan para pihak tertentu, penyelesaian kasus konkretnya berada dalam ranah pemerintah atau pengadilan, sesuai kewenangan masing-masing. Pernyataan ini menjelaskan batas peran institusional DPR dan tidak menetapkan jalur penyelesaian yang harus ditempuh dalam sengketa Tanah Abang.
Pemisahan tanggung jawab tersebut juga menjaga agar fungsi pengawasan legislatif tidak bercampur dengan pelaksanaan kewenangan administratif maupun proses penyelesaian perkara. Komisi II dapat menjalankan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah di bidang pertanahan, sementara BPN menangani urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Irawan tidak menyatakan bahwa DPR akan menyelesaikan sengketa tersebut, ataupun menentukan hasil yang perlu dicapai oleh pihak-pihak yang berselisih. Penekanan utamanya adalah bahwa penanganan perkara harus berlangsung melalui lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait. Karena itu, kemitraan Komisi II dengan ATR/BPN tetap berada pada konteks pengawasan kebijakan, sedangkan penanganan sengketa individual tidak menjadi peran komisi tersebut.
Polemik yang menjadi perhatian berada di lahan dekat rel kereta api di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Area tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat, sehingga pembahasan mengenai kepemilikannya berkaitan langsung dengan rencana pemanfaatan lahan. Namun, informasi yang disampaikan para pihak memuat klaim berbeda tentang siapa yang memiliki hak atas lokasi itu. Perbedaan keterangan tersebut menjadi pokok sengketa yang perlu dipahami secara cermat, tanpa menganggap salah satu klaim telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan yang tersedia.
Hercules mengklaim lahan itu merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Pernyataan tersebut menempatkan hak keluarga ahli waris sebagai bagian utama dari persoalan yang diperdebatkan. Di sisi lain, Ara sebelumnya mengatakan telah mendatangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hasil yang ia sampaikan dari konsultasi itu adalah bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Keterangan Ara itu berbeda dari klaim Hercules, tetapi keduanya merupakan informasi yang berasal dari masing-masing pihak dan perlu disajikan dengan atribusi yang jelas.
Dengan demikian, konteks polemik ini mencakup dua hal: klaim kepemilikan yang disampaikan Hercules atas nama ahli waris Sulaeman Effendi, serta keterangan Ara mengenai hasil konsultasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang dimaksud berada di dekat rel kereta api di Tanah Abang dan direncanakan bagi pembangunan rumah susun rakyat. Penyebutan rencana tersebut menjelaskan mengapa status lahan menjadi perhatian, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan perbedaan klaim. Berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada dasar untuk menambahkan kesimpulan mengenai kronologi atau status hukum sengketa.









