Jakarta – Holil, selaku Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Anak Indonesia (DPP KGSAI), mengungkapkan adanya dugaan kuat permainan kotor di tubuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya terkait persoalan perizinan.
Dalam pernyataannya, Holil menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja KLHK yang dinilainya buruk dan tidak transparan. Ia menduga KLHK berupaya melindungi kesalahan yang dilakukan oleh salah satu stafnya, yakni Harun.
“Dengan tegas saya menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja KLHK. Bukti-bukti sudah cukup akurat, tapi tidak ada tindak lanjut sebagaimana mestinya. Ini mencerminkan adanya perlindungan terhadap kesalahan internal,” ungkap Holil saat ditemui di depan kantor KLHK.
Holil menyoroti tindakan Harun yang diduga telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang, serta mencemarkan nama baik perusahaan PT Kholil Jaya Utama. Menurut Holil, pernyataan Harun yang menyebutkan bahwa surat dari PT Kholil tidak sah, merupakan upaya pembodohan terhadap dirinya dan tim.
“Harun mengajak kami untuk mengecek dokumen, tapi yang dicek bukan izin, melainkan rekomendasi. Ini jelas upaya pengelabuan. Padahal rekomendasi itu berbeda dengan izin,” jelasnya.
Holil juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi. Menurutnya, jika Harun menyatakan izin PT Kholil tidak sah, maka secara tidak langsung ia juga menyebut pimpinan KLHK tidak benar, sebab KLHK sendiri yang menerbitkan aturan dan izin tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf D, pelanggaran ini dapat dipidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar,” tegas Holil.
Pihaknya saat ini tengah mengkaji langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana guna menindaklanjuti kasus yang disebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.








