Disperta Probolinggo Lakukan Pengawasan CV 17/36 Demi Ketahanan Pangan

Probolinggo – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan terhadap unit usaha peternakan CV 17/36 di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Senin (24/3/2025). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional serta keamanan pangan dari unit usaha yang berhubungan dengan lalu lintas hewan ternak dan pasokan daging sapi di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nikolas Nuryulianto. Dalam inspeksi tersebut, pihaknya mencatat bahwa CV 17/36 saat ini memiliki 128 ekor sapi, dengan kapasitas kandang yang mampu menampung hingga 150 ekor.

Peran Strategis CV 17/36 dalam Ketahanan Pangan

Arif Kurniadi menekankan bahwa CV 17/36 memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, khususnya dalam penyediaan stok daging sapi di Kabupaten Probolinggo.

“Unit usaha ini berfungsi sebagai kandang karantina dan tempat penggemukan sapi yang didatangkan dari Jawa Barat, sebelum dikirim ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Surabaya dan Malang,” jelasnya.

Menurut Arif, proses karantina dan penggemukan berlangsung sekitar 120 hari. Selama periode tersebut, sapi akan mendapatkan perawatan intensif, termasuk vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), guna memastikan kesehatan ternak sebelum dikirim ke RPH.

“Kami memastikan bahwa sapi yang didatangkan sudah divaksin PMK serta menjalani proses karantina yang sesuai standar. Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan daging yang aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Pengawasan Kebersihan dan Manajemen Limbah

Selain aspek kesehatan hewan, Disperta Kabupaten Probolinggo juga menyoroti kebersihan kandang dan kualitas pakan yang digunakan di CV 17/36. Arif berharap pengelola usaha dapat terus menjaga higienitas kandang serta menerapkan pengolahan limbah yang tepat.

“Pengawasan ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko penyakit pada ternak dan memastikan usaha peternakan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Komitmen CV 17/36 dalam Kepatuhan Regulasi

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto, menambahkan bahwa pemilik CV 17/36, dr. Evia, telah berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku dalam operasional peternakan.

“Salah satu kebijakan utama adalah memastikan pemotongan sapi hanya dilakukan di RPH Surabaya atau Malang sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga daging sapi di pasaran,” ungkapnya.

Selain itu, Niko menegaskan bahwa CV 17/36 harus terus berkoordinasi dengan Disperta terkait jumlah sapi yang masuk dan proses karantina yang harus diikuti. Pengelolaan lalu lintas ternak ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020 tentang lalu lintas hewan dan produk hewan.

“Dengan pengawasan rutin seperti ini, kami ingin memastikan bahwa usaha peternakan di Kabupaten Probolinggo tetap memenuhi standar ketahanan pangan dan kesehatan hewan. Ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab dalam menjaga distribusi pangan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Bambang/*)

Pos terkait