Disinyalir dumping limbah mikroplastik, Oknum anom diduga dalang pengelola

 

SIDOARJO, BIN.COM Pada hari Selasa, Tanggal 17, bulan September, tahun 2024, tim investigasi mengikuti sebuah armada pengangkut limbah yang diduga keluar dari perusahaan PT. Buana Megah Paper Mills di Jl. Raya Cangkringmalang KM. 40, Beji, Pasuruan, Gondanglegi. Armada tersebut diduga membawa limbah b3 sisa hasil produksi yang mengandung mikroplastik dan beberapa macam campuran kimia. Selama perjalanan menuju Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, tim investigasi mendapati bahwa muatan limbah B3 tersebut diduga bercampur air limbah dan air limbah b3 menetes di sepanjang jalan serta disinyalir dalam jangka yang panjang tanah akan terkontaminasi dampak tetesan air limbah b3 yang berceceran di sepanjang jalan.

 

Sesampai di lokasi truk bernopol W 8474 U melakukan dumping limbah b3 di sembarang tempat yang tidak sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di sisi lain tim investigasi bertemu dengan pengurus yang bertanggung jawab atas pengangkutan limbah b3 tersebut. Dalam konfirmasi tanya jawab, pengurus mengutarakan bahwa armada tersebut milik seorang pengusaha yang diduga bernama Pak Anom.

 

Kegiatan pembuangan limbah b3 yang tidak sesuai prosedur ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup sesuai PP nomor 22 tahun 2021.

 

a). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

 

b). Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

C).Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Limbah yang mengandung mikroplastik termasuk dalam kategori limbah yang memerlukan penanganan khusus. Setiap pengangkutan dan pembuangan sampah atau limbah harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.

 

d). Pasal 107 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang dumping limbah bahan berbahaya dan beracun.

 

Jika benar adanya bahwa limbah yang dibawa mengandung mikroplastik akan menyebabkan pencemaran akibat air limbah yang menetes di sepanjang jalan, maka pihak Gakkum Jabalnursa Jatim perlu menindaklanjuti kejadian ini dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan.

 

Pelanggaran terhadap undang – undang di atas dapat berakibat pada sanksi administratif, pidana, dan/atau denda yang signifikan bagi pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut. ( Tim investigasi Jatim)

 

Red***

Pos terkait