Jakarta | Wakil Menteri Koperasi RI Farida Faricha menjelaskan bahwa teknologi digital menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha koperasi dan penguatan pengelolaannya. Pemanfaatan sistem digital dapat membantu menyediakan informasi yang lebih terstruktur mengenai kondisi koperasi. Informasi tersebut diperlukan untuk memahami profil kelembagaan, kegiatan usaha, serta aspek tata kelola yang perlu diperhatikan. Karena itu, pengembangan teknologi diarahkan melalui sistem yang memiliki cakupan dan fungsi berbeda, sesuai dengan jenis koperasi yang didata.
Untuk koperasi yang telah ada, Online Data System (ODS) diperkuat sebagai sistem penghimpun informasi sekitar 139 ribu koperasi. Data yang dihimpun mencakup identitas dan informasi pengurus, volume usaha, sisa hasil usaha (SHU), pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT), serta jenis usaha. Kelengkapan unsur tersebut memberikan gambaran mengenai aspek kelembagaan dan kegiatan ekonomi koperasi. Dengan cakupan data yang luas, ODS menjadi instrumen pendataan bagi koperasi yang sudah beroperasi, bukan sistem khusus untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan sistem tersendiri, yakni Simkopdes. Sistem ini mencatat data kelembagaan, pengurus, pengawas, volume usaha, dan transaksi. Selain itu, Simkopdes memuat informasi mengenai penyaluran distribusi subsidi pemerintah. Perbedaan cakupan tersebut penting dipahami agar fungsi masing-masing platform tidak tercampur: ODS menghimpun informasi koperasi yang telah ada, sedangkan Simkopdes dirancang untuk pencatatan KDKMP, termasuk transaksi dan distribusi subsidi. Keduanya merupakan bagian dari upaya digitalisasi data koperasi, dengan jenis informasi yang disesuaikan pada kelompok dan kebutuhan pendataan masing-masing. Penjelasan mengenai sistem ini menekankan fungsi pencatatan dan cakupan data, bukan klaim mengenai hasil atau dampak tertentu yang belum dinyatakan. Dalam pengembangan usaha, data yang tercatat dapat menjadi bahan informasi bagi pengelola dan pemangku kepentingan, sementara pemanfaatan lebih lanjut tetap bergantung pada proses pengelolaan serta kebijakan yang berlaku. Pemisahan platform sekaligus memperjelas bahwa kebutuhan informasi koperasi yang sudah berjalan tidak sepenuhnya sama dengan kebutuhan pencatatan KDKMP.Kementerian Koperasi menaruh harapan agar penguatan koperasi, termasuk melalui pengembangan 83 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dapat memperkuat hubungan ekonomi desa dan industri. Koperasi desa diharapkan menjadi bagian dari rantai pasok yang menghubungkan potensi lokal dengan kebutuhan pasar yang lebih luas. Dengan hubungan yang lebih terbangun, kegiatan ekonomi di desa berpeluang terhubung dengan proses produksi dan distribusi di tingkat industri. Harapan ini menempatkan koperasi bukan hanya sebagai wadah usaha anggota, tetapi juga sebagai salah satu penggerak hubungan ekonomi antardaerah dan antarpelaku usaha.
Pengembangan KDKMP juga dikaitkan dengan tujuan membuka lapangan kerja. Apabila koperasi semakin aktif menjalankan peran ekonomi, keberadaan dan kegiatan usahanya diharapkan dapat menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat. Pembukaan pekerjaan tersebut disebut sebagai salah satu jalur agar koperasi berkontribusi lebih besar dalam perekonomian. Namun, hal ini tetap merupakan harapan dan tujuan penguatan koperasi, bukan gambaran bahwa kesempatan kerja telah tersedia atau dampaknya sudah terukur. Informasi yang ada tidak merinci jumlah pekerja yang ditargetkan, jenis pekerjaan yang mungkin terbuka, maupun lokasi koperasi yang akan menjalankan kegiatan tersebut.
Peran KDKMP dalam rantai pasok dan penciptaan peluang kerja juga berkaitan dengan upaya mencegah ketimpangan. Harapannya, manfaat pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada industri atau pusat kegiatan tertentu, tetapi turut menjangkau desa dan masyarakat melalui koperasi. Untuk itu, penguatan koperasi perlu dipahami sebagai arah kebijakan yang membutuhkan dukungan dan pengembangan lebih lanjut, bukan sebagai hasil yang otomatis muncul dari pembentukan koperasi. Belum ada rincian mengenai tahapan pelaksanaan maupun mekanisme yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Karena itu, capaian akhirnya akan bergantung pada bagaimana koperasi dapat berperan dalam kegiatan ekonomi dan membangun keterkaitan yang berkelanjutan desa, rantai pasok, dan industri.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi agar tidak hanya mengandalkan pasar di sekitar wilayah operasionalnya, tetapi juga membuka peluang bisnis dan transaksi pada tingkat global. Salah satu jalur yang didorong ialah keikutsertaan dalam pameran internasional. Melalui forum tersebut, koperasi dapat memperkenalkan produk secara langsung, menjelaskan karakter dan proses pembuatannya, serta membangun komunikasi dengan calon mitra dari berbagai pasar. Dorongan ini sejalan dengan upaya memperkuat peran koperasi sebagai pelaku usaha yang mampu mengembangkan jangkauan pemasaran secara bertahap. Pameran juga memberi ruang untuk memahami cara produk ditampilkan dan dipromosikan kepada audiens yang lebih luas. Dengan demikian, partisipasi bukan sekadar kehadiran di acara, melainkan bagian dari upaya menghubungkan produk koperasi dengan kesempatan usaha di luar pasar domestik.
Sejumlah koperasi telah merealisasikan partisipasi dalam pameran internasional dengan membawa produk unggulan mereka. Produk yang diperkenalkan mencakup kopi dan nira, yang menunjukkan keberagaman komoditas serta potensi usaha koperasi. Kehadiran produk tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperlihatkan mutu, keunikan, dan nilai tambah yang dikembangkan oleh anggota. Dalam pameran, koperasi juga dapat memperoleh pengalaman mengenai cara menyampaikan informasi produk, menjawab pertanyaan calon pembeli, dan membaca minat pasar. Pengalaman seperti ini berharga bagi koperasi yang ingin menyiapkan langkah pemasaran lebih terarah. Namun, keikutsertaan dalam pameran tidak dengan sendirinya berarti transaksi atau ekspor telah terjadi. Proses lanjutan tetap memerlukan kesiapan usaha, komunikasi yang berkelanjutan, serta pemahaman terhadap kebutuhan dan ketentuan pasar yang dituju.
Agar peluang tersebut berkembang, koperasi perlu memandang pameran sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Persiapan produk, konsistensi kualitas, kemasan, informasi yang jelas, dan kemampuan menindaklanjuti pertemuan dapat mendukung upaya membangun hubungan bisnis. Dukungan kementerian dalam mendorong akses ke ajang internasional dapat membantu koperasi memperoleh ruang untuk tampil dan belajar, sementara koperasi tetap berperan dalam memastikan kesiapan usahanya. Pendekatan ini menempatkan perluasan pasar sebagai proses, bukan hasil instan. Dengan memperkenalkan kopi, nira, dan produk unggulan lainnya kepada audiens yang lebih luas, koperasi dapat membuka percakapan mengenai kemungkinan kerja sama dan kebutuhan calon mitra. Langkah tersebut menjadi salah satu cara untuk memperkuat daya saing koperasi dan memperluas jejaring pemasaran, tanpa mengabaikan pengembangan usaha di tingkat lokal.
Data Kementerian Koperasi untuk 2026 mencatat volume usaha koperasi mencapai Rp257 triliun, sementara sisa hasil usaha (SHU) tercatat sebesar Rp87 triliun. Angka-angka tersebut memberi gambaran mengenai kegiatan ekonomi yang berlangsung melalui koperasi di berbagai wilayah dan bidang usaha. Dalam catatan yang sama, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 1,2%. Sumber memandang kontribusi tersebut sebagai wujud peran koperasi bagi perekonomian Indonesia.
Rincian itu disampaikan Farida Faricha dalam dialog di program Closing Bell pada Senin, 26 Oktober 2026. Penyebutan angka volume usaha, SHU, dan kontribusi terhadap PDB menempatkan kinerja koperasi dalam konteks pembahasan mengenai penguatan kelembagaan dan kegiatan usaha. Data tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami skala aktivitas koperasi sebagaimana dicatat kementerian, sekaligus latar bagi agenda pengembangan koperasi di Indonesia.
Dalam pembahasan penguatan koperasi, ukuran kinerja perlu dibaca sesuai dengan jenis indikator yang digunakan. Volume usaha menunjukkan nilai kegiatan usaha yang dicatat, sedangkan SHU merupakan hasil usaha yang dibagikan atau dimanfaatkan berdasarkan ketentuan koperasi. Adapun persentase kontribusi terhadap PDB menggambarkan porsi koperasi dalam kegiatan ekonomi nasional menurut pencatatan yang disampaikan. Ketiganya merupakan angka berbeda, tetapi bersama-sama menjadi konteks faktual bagi upaya memperkuat peran koperasi.
Karena itu angka yang disampaikan tersebut relevan sebagai bagian dari landasan informasi ketika membicarakan.
Baca juga: Mendorong Riset dan Kolaborasi untuk Penguatan Inovasi Nasional | Positifnya Persetujuan Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih | Pernyataan Zulkifli Hasan Terkait Pengunduran Diri Manajer Koperasi









