Lumajang, 7 April 2025 – Kasus dugaan pencabulan terhadap N, seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kini memasuki babak baru. Informasi yang dihimpun tim media mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa Tegalbangsri berinisial A, yang disebut-sebut menjadi makelar kasus (markus) guna menyelesaikan perkara ini secara diam-diam.
Menurut beberapa sumber terpercaya, A diduga kuat menjadi perantara antara keluarga pelaku dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penghentian kasus secara non-prosedural. “Urusan ini kan sudah diselesaikan mas, informasinya pihak pelaku menutup kasus ini hingga menghabiskan dana sekitar Rp50 juta. Katanya, Rp20 juta untuk APH dan sisanya mungkin untuk orang tua korban,” ujar narasumber kepada media, Senin (7/4).
Namun, keresahan justru meningkat di tengah masyarakat. Pasalnya, pelaku pencabulan yang diketahui berinisial T, warga Ranuyoso, masih terlihat bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Hal ini menambah kekhawatiran warga atas lemahnya penegakan hukum.
Wakil Bupati LSM LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, mengecam keras segala bentuk upaya penyelesaian kasus di luar hukum yang berlaku. “Dengan ramainya pemberitaan seperti ini, seharusnya aparat penegak hukum (APH) bisa tanggap dan mengambil tindakan hukum yang jelas. Kami dari LSM LIRA siap mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga masa depan generasi muda Lumajang,” tegas Dendik.
Dukungan atas pengusutan tuntas kasus ini pun datang dari berbagai kalangan. Seorang narasumber lainnya menjelaskan melalui pesan WhatsApp, “Saya dengar untuk kasus ini, agar tidak dipidana, pelaku diminta menyiapkan dana Rp50 juta. Tapi infonya ditawar jadi Rp25 juta. Rp10 juta diberikan ke keluarga korban, sisanya entah ke mana. Bahkan lebih mirisnya lagi, korban saat situasi memanas justru dibelikan tiket ke Sumatera untuk menyusul ayahnya, mungkin itu cara mereka agar korban jauh dari proses hukum,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Bagaimana bisa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, malah terkesan ditutup-tutupi dengan jalan damai dan uang?
Pada Minggu (6/4), Satuan PPA Polres Lumajang diketahui telah mendatangi lokasi kejadian di Desa Tegalbangsri. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait hasil penyelidikan yang dilakukan. Tim media juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K, S.I.K., namun belum mendapatkan balasan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak profesional dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang mencederai keadilan. “Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun pelakunya akan lari ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa upaya perlindungan terhadap anak masih menghadapi tantangan besar, terutama saat kekuasaan dan uang menjadi alat untuk memutarbalikkan keadilan. LSM LIRA memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum atas kasus ini hingga benar-benar tuntas.
(Tim/**)