KOTA TERNATE MALUT, BIN.COM – Seorang pria berinisial RA alias Fai (43 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Sabtu (17/02/2024). Pemuda ini Terduga Tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan Satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja itu. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos., M.H. menerima laporan dari masyarakat.
“R.A alias Fai diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat. Pemuda RA diringkus di Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (17/02/2024) sekitar pukul 00.30 WIT,” ungkapnya.
Wahyuddin menyebutkan, Terduga Tersangka RA diamankan beserta Barang Bukti (BB) 10 (sepuluh) Sachet plastik bening berukuran kecil, diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 9,59 gram,” sebutnya.
Wahyuddin menjelaskan, menurut Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, S.Sos., M.H. menjelaskan, sesuai hasil tes urine, yang bersangkutan (RA) sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA alias Fai dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran Narkotika maupun Miras. Apabila diketahui adanya peredaran barang haram tersebut segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Iptu Wahyuddin. (Novan)