LAMPUNG, BIN.COM – Terlihat dari keputusan Bawaslu Gakumdu pesawaran dengan No laporan .003/LP/08.11/x/2024. Prihal kades sukaraja Widiantoro sebagai pj kades sukaraja dan ia seorang PNS menyimpan alat peraga stiker gambar nanda dan atonius walau tidak ada nomor tapi jelas gambar kedua paslon tersebut.13/10/2024
Pada tanggal 06/10/2024 pukul.10.00 penggeledahan dikantor desa sukaraja bersama panwas dan saksi kedua paslon dan warga sudah jelas sekali barang bukti yang didapatkan stiker paslon nanda dan antonius walau ia tidak ada nomornya akan tetapi gambar jelas menunjukan paslon.dari bukti dan vidio dan saksi warga Bahwa terbukti sekali kades sukaraja seorang ASN berpolitik untuk memenangkan salah satu calon keberpihakan dan ketidak netralnya.
Dari pihak 01 melaporkan ke gakumdu bawaslu namun laporan tersebut dimentahkan kan bawaslu pihak dari gakumdu bawaslu mengatakan laporan prematur, jelas sekali bawaslu keberpihakan kepada salah satu paslon gakumdu bawaslu juga harus diperiksa ada apa dengan gakumdu bawaslu sehingga mudahnya ia mengatakan prematur apakah ada tekanan dari pimpinan wilayah sehingga melepaskan ASN yang bermain politik.
Sangat jelas sekali UU Pemilu Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
ini jelas sekali gakumdu bawaslu keberpihakan dan harus juga diproses. ditingkatkan pelaporannya kepusat agar publik puas dengan kinerja gakumdu bawaslu pesawaran.
Muhlis








