
KOTA KEDIRI — Pukul 22.47 WIB, sebuah ponsel berdering tanpa henti. Di ujung sambungan, suara meninggi menuntut pembayaran. Beberapa menit kemudian, pesan beruntun masuk—menyasar bukan hanya peminjam, tetapi juga nomor keluarga yang tersimpan di perangkatnya.
Dalam hitungan hari, utang yang awalnya terasa sebagai jalan keluar berubah menjadi tekanan yang meluas. Dari ruang privat, persoalan merembet ke ruang sosial.
Tim melakukan penelusuran lapangan terhadap pola ini—mengumpulkan keterangan, menelaah dokumen perjanjian, dan memverifikasi modus penagihan. Hasilnya menunjukkan satu benang merah: persoalan bukan semata bunga, melainkan metode penagihan yang melampaui batas hukum.
Di titik ini, praktisi hukum Dedy Luqman Hakim memberikan penegasan yang menjadi kunci memahami seluruh persoalan.
“BATASNYA JELAS: PERDATA BERHENTI, PIDANA DIMULAI”
Dalam wawancara mendalam, Dedy Luqman Hakim menempatkan isu ini pada kerangka yang presisi:
“Perjanjian utang dengan bunga diakui dalam hukum perdata. Tetapi ketika penagihan dilakukan dengan ancaman, perampasan, atau tekanan yang melanggar hukum, di situlah unsur pidana mulai bekerja.”
Pernyataan ini mengacu pada konstruksi hukum yang selama ini kerap disederhanakan:
KUHPerdata mengakui utang-piutang berbunga sebagai hubungan hukum privat
Tidak terdapat ketentuan pidana yang secara langsung mengkriminalkan bunga tinggi semata
Namun, garis itu tegas: ketika ada paksaan atau intimidasi, hubungan privat bergeser menjadi perkara pidana.
REKONSTRUKSI LAPANGAN: EMPAT FASE YANG BERULANG
Dari penelusuran terhadap sejumlah kasus, tim memetakan pola yang berulang—membentuk siklus yang menjelaskan mengapa korban kerap terjebak.
Fase 1 — Akses Cepat, Tanpa Hambatan
Pinjaman diberikan dengan proses minimal:
tanpa jaminan,
verifikasi terbatas,
pencairan singkat.
Akses yang mudah menjadi pintu masuk.
Fase 2 — Akumulasi Biaya
Struktur biaya berkembang:
bunga harian,
denda,
komponen tambahan yang tidak selalu dipahami sejak awal.
“Di sini sering muncul ketimpangan informasi. Peminjam tidak sepenuhnya memahami konsekuensi biaya,” terang Dedy Luqman Hakim.
Fase 3 — Intensifikasi Penagihan
Ketika terjadi keterlambatan:
frekuensi komunikasi meningkat,
bahasa menjadi lebih menekan,
lingkar komunikasi meluas ke pihak lain.
Fase 4 — Tindakan Melampaui Hukum
Dalam sejumlah temuan, muncul tindakan:
pengambilan barang tanpa dasar hukum,
ancaman,
penyebaran data pribadi.
“Pada fase ini, unsur pidana menjadi nyata. Itu bukan lagi sekadar penagihan,” tegas Dedy Luqman Hakim.
PINTU MASUK PIDANA: DI MANA HUKUM BERTINDAK
Menurut Dedy Luqman Hakim, ada beberapa titik krusial yang membuka ruang penegakan hukum:
Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
Ketika penagihan disertai ancaman atau paksaan untuk menyerahkan barang/uang.
Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Jika sejak awal terdapat tipu muslihat atau informasi yang menyesatkan.
Pelanggaran UU ITE
Dalam kasus penyebaran data pribadi atau tekanan digital.
Operasi tanpa izin
Jika kegiatan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
REGULASI RESMI VS PRAKTIK DI LAPANGAN
Kerangka resmi dari Otoritas Jasa Keuangan menetapkan batas bunga harian,
transparansi biaya,
etika penagihan,
serta batas total kewajiban.
Sebaliknya, praktik di lapangan yang tidak terdaftar sering:
tidak memiliki standar biaya,
tidak transparan,
dan tidak tunduk pada mekanisme pengawasan.
Perbedaan ini menjadi faktor penting dalam menilai legalitas dan risiko.
EKSPOS NARASUMBER: MENATA ULANG PEMAHAMAN PUBLIK
Dalam penutup wawancara, Dedy Luqman Hakim menekankan pentingnya literasi hukum:
“Yang wajib dikembalikan adalah pokok utang. Jika ada biaya yang tidak wajar, itu dapat dipersoalkan. Dan jika ada intimidasi, masyarakat memiliki hak untuk melapor.”
Penegasan ini menjadi landasan penting:
memisahkan kewajiban perdata dari pelanggaran pidana.
KESIMPULAN
Laporan ini menunjukkan bahwa persoalan rentenir tidak sesederhana isu bunga tinggi. Fokus utama berada pada metode penagihan dan kepatuhan terhadap hukum.
Bunga dapat berada dalam ranah perdata.
Namun tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan membuka ruang pidana yang tegas.
Dengan pemahaman ini, publik diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat:
memenuhi kewajiban yang sah, sekaligus menolak dan melaporkan praktik yang melanggar hukum.(*)








