Dawuhan Lor Jadi Sarang Judi Sabung Ayam, Bandar Sulis Diduga Dilindungi, Hukum di Lumajang Lumpuh Total

Dawuhan Lor Jadi Sarang Judi Sabung Ayam, Bandar Sulis Diduga Dilindungi, Hukum di Lumajang Lumpuh Total

Lumajang – 7 November 2025 | Suara ayam jantan bertarung di Desa Dawuhan Lor kini bukan sekadar suara tradisi, tapi simbol rusaknya hukum dan moral di Lumajang. Di balik hiruk-pikuk arena sabung ayam yang terus beroperasi terang-terangan, tersimpan kenyataan pahit: negara seolah kalah di hadapan para bandar judi.

Arena yang digerakkan oleh Sulis, sosok yang dikenal licin dan berpengaruh, sudah berkali-kali digerebek. Namun, seperti lelucon hukum yang menyakitkan, tidak pernah benar-benar ditutup. Setelah razia, aktivitas kembali normal, taruhan kembali berjalan, dan uang kembali berputar dalam lingkaran kejahatan yang dilindungi.


Judi Terang-Terangan, Tapi Tak Tersentuh

Setiap Sabtu dan Minggu, ratusan orang berkumpul di arena sabung ayam Dawuhan Lor. Mereka datang bukan hanya dari Lumajang, tapi juga dari Probolinggo, Jember, hingga Bali.
Taruhan bernilai ratusan juta rupiah dipertaruhkan di bawah koordinasi ketat kelompok Sulis.

Undangan dan jadwal pertandingan dibagikan lewat WhatsApp, lengkap dengan daftar ayam unggulan dan aturan taruhan. Semua berlangsung terbuka, namun anehnya, tidak ada tindakan serius dari aparat.

“Sudah berkali-kali digerebek, tapi hasilnya nihil. Bandarnya tetap aman. Hanya penjudi kecil yang ditangkap untuk formalitas,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya.


Warga Yakin Ada Oknum yang Membekingi

Masyarakat Dawuhan Lor kini terang-terangan menuding adanya oknum aparat yang melindungi operasi judi tersebut.
Mereka yakin, setiap kali ada rencana razia, informasi bocor lebih dulu.
“Sebelum polisi datang, semua ayam sudah disembunyikan, penjudi kabur, tinggal lapangan kosong,” kata warga masyarakat Dawuhan Lor.

Kondisi ini membuat warga muak. Laporan demi laporan sudah disampaikan ke pihak berwajib, tapi hasilnya selalu sama: bandar tetap bebas, warga terus resah.


Hukum Sudah Jelas, Tapi Tidak Ditegakkan

Padahal, tidak ada celah bagi aparat untuk berpura-pura tidak tahu.
Kegiatan sabung ayam dengan taruhan jelas tindak pidana perjudian yang diatur dalam beberapa pasal berikut:

  • Pasal 303 KUHP:
    Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan atau turut serta dalam perusahaan judi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP:
    Barang siapa turut berjudi di tempat umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 juta.
  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
    Dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang tanpa pengecualian.
  • UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008):
    Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) melarang penyebaran informasi bermuatan perjudian melalui media elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan dasar hukum sekuat ini, diamnya aparat hanya menunjukkan bahwa hukum sedang dikorbankan demi kepentingan.


Efek Sosial: Miskin, Rusak, dan Putus Harapan

Bukan hanya melanggar hukum, kegiatan ini juga menghancurkan kehidupan masyarakat.
Banyak warga Dawuhan Lor kini terjebak utang karena kalah taruhan.
Ada yang menjual motor, sawah, bahkan perhiasan istrinya demi bisa kembali bertaruh, berharap bisa menutup kerugian sebelumnya.

“Suami saya dulu kerja di ladang, sekarang tiap Sabtu-Minggu pergi ke arena sabung ayam. Pulang-pulang cuma bawa utang,” ungkap salah satu korban rumah tangga akibat judi.

Sabung ayam telah menjadi penyakit sosial yang menggerogoti ekonomi rakyat kecil dan menumbuhkan budaya kekerasan, karena kerap terjadi perkelahian antarpenjudi akibat taruhan yang tidak dibayar.


Desakan Masyarakat dan Aktivis: Tangkap Sulis, Bersihkan Oknum

Aktivis hukum dari berbagai lembaga kini menyoroti lambannya penegakan hukum di Lumajang.
Ketum GERMAS PEKAD, Warsono S.H, menegaskan bahwa Polres Lumajang harus segera bertindak tegas.

“Kalau aparat terus diam, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran. Bandar seperti Sulis sudah menampar wajah hukum. Kalau tidak segera ditangkap, kami akan bawa kasus ini ke Polda dan Mabes Polri,” tegas Warsono.

Masyarakat juga menuntut agar aparat yang terlibat atau sengaja membiarkan kegiatan ini diselidiki dan diproses hukum.


Penutup: Jangan Biarkan Hukum Mati di Lumajang

Kasus sabung ayam Dawuhan Lor adalah cermin bobroknya penegakan hukum di tingkat lokal.
Ketika hukum tak lagi ditegakkan, rakyat kehilangan kepercayaan, dan para bandar merasa lebih berkuasa dari aparat.

Sudah saatnya Polres Lumajang membuktikan keberanian dan integritasnya.
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tangkap bandar, usut oknum, dan hentikan praktik perjudian yang merusak ini.

Sebab jika tidak, masyarakat akan percaya bahwa di Lumajang, uang lebih berkuasa daripada keadilan.

Pos terkait