Danantara Akan Menjadi Gerbang Persetujuan Ekspor Komoditas Strategis pada 2027

Danantara Akan Menjadi Gerbang Persetujuan Ekspor Komoditas Strategis pada 2027

Jakarta | Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam ekspor sejumlah sumber daya alam strategis, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Penunjukan tersebut menempatkan DSI sebagai gerbang dalam tata kelola ekspor komoditas yang masuk cakupan kebijakan, tetapi tidak mengubah pola transaksi komersial perusahaan eksportir dan pembeli di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa eksportir tetap bernegosiasi dan bertransaksi langsung dengan mitra masing-masing. Dengan demikian, kehadiran DSI sebagai perantara tunggal tidak berarti perusahaan harus menyerahkan hubungan dagang atau proses tawar-menawar kepada badan tersebut. Perusahaan tetap menentukan kesepakatan komersial bersama pembeli, sementara peran DSI berada dalam mekanisme tata kelola ekspor yang ditetapkan pemerintah. Penjelasan ini penting agar pelaku usaha dapat membedakan fungsi administrasi dan pengaturan ekspor dari kegiatan jual beli yang berlangsung antarpihak.

Bacaan Lainnya

Keterangan itu disampaikan Airlangga dalam sosialisasi implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor SDA strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menjelaskan kerangka pelaksanaan kebijakan sebelum tanggal efektifnya. Masa persiapan ini memberi waktu bagi eksportir untuk memahami alur yang akan berlaku, menyesuaikan prosedur internal, serta memastikan koordinasi dengan pihak terkait. Perusahaan yang mengekspor komoditas dalam cakupan kebijakan perlu mencermati ketentuan lebih lanjut, termasuk bagaimana proses melalui DSI diterapkan dalam praktik.

Mulai 1 Januari 2027, DSI menjadi satu-satunya perantara untuk ekspor komoditas strategis yang ditetapkan pemerintah. Namun, penegasan bahwa transaksi tetap dilakukan langsung oleh eksportir dan pembeli menunjukkan bahwa perubahan utama terletak pada tata kelola ekspor, bukan pada hubungan dagang komersial. Pemahaman atas pembagian peran tersebut akan membantu perusahaan mempersiapkan kepatuhan tanpa menganggap bahwa DSI menggantikan mitra atau menjadi pihak yang menetapkan kesepakatan harga dan jual beli.

Dalam mekanisme ekspor yang direncanakan, perusahaan tetap bertanggung jawab menyusun Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Penyusunan itu dilakukan melalui portal DSI, yang menjadi jalur pengajuan rancangan dokumen untuk diteliti sebelum diteruskan ke proses kepabeanan. Dengan demikian, perubahan utamanya bukan pengalihan kewajiban membuat PEB dari eksportir, melainkan penambahan pemeriksaan dan persetujuan DSI pada tahap sebelum pengiriman data ke sistem Bea Cukai.

DSI berwenang mengendalikan proses pengajuan serta memberikan persetujuan terhadap rancangan PEB. Dalam pemeriksaan, DSI menelaah kontrak transaksi, rancangan PEB, dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Penelaahan tersebut ditujukan untuk memeriksa kesesuaian informasi dan kelengkapan persyaratan yang diminta dalam mekanisme baru. Karena itu, eksportir perlu memastikan bahwa rincian dalam dokumen yang diajukan selaras dan bukti transaksi pendukung tersedia sebelum mengirimkan rancangan melalui portal.

Apabila persyaratan dinilai telah dipenuhi, persetujuan DSI memungkinkan PEB diteruskan ke sistem Bea Cukai melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Persetujuan ini menjadi tahap yang harus dilalui dalam alur tersebut, tetapi tidak menggantikan pemrosesan kepabeanan oleh Bea Cukai. CEISA tetap menjadi sistem yang menerima PEB untuk proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan alur berurutan ini, pengajuan melalui portal DSI mendahului penyampaian dokumen ke CEISA.

Peran pemeriksaan tersebut juga perlu dibedakan dari pelaksanaan transaksi komersial. Penjualan ekspor tetap dilakukan oleh eksportir kepada pembeli; DSI meneliti dokumen yang berkaitan dengan transaksi itu, bukan menjadi pihak yang menggantikan hubungan jual beli. Selain itu, nama DSI tidak dicantumkan sebagai elemen data dalam PEB. Artinya, keterlibatan DSI berada pada proses penelitian dan persetujuan rancangan sebelum PEB diteruskan, bukan sebagai identitas yang dimasukkan ke dalam struktur data dokumen ekspor. Pemahaman atas batas peran ini penting bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen, mengikuti jalur pengajuan, dan membedakan pemeriksaan administratif dari transaksi eksportir dan pembeli.Rencana menjadikan Danantara sebagai gerbang persetujuan ekspor komoditas strategis memerlukan penyesuaian landasan regulasi sebelum mekanisme tersebut dapat dijalankan. Pemerintah memasukkan perubahan pokok kebijakan ke dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk menyiapkan dasar hukum yang sesuai bagi pengaturan persetujuan ekspor, termasuk peran Danantara dalam proses yang direncanakan. Dengan demikian, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap penyusunan aturan dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang telah berlaku.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rancangan perubahan peraturan pemerintah itu sedang difinalisasi. Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung pada pertengahan November 2026. Target penyelesaian ini menunjukkan bahwa pembahasan dan perumusan ketentuan masih berlangsung, sementara rincian pelaksanaan perlu menunggu hasil finalisasi. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa Danantara telah secara resmi menjalankan kewenangan persetujuan ekspor atau bahwa pelaku usaha sudah terikat pada prosedur baru.

Penyesuaian regulasi menjadi tahap penting agar mekanisme yang direncanakan memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara tertib. Perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 2026 diharapkan menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan ekspor dengan pembagian peran lembaga dan proses administrasi yang akan ditetapkan pemerintah. Namun, rincian mengenai komoditas yang tercakup, persyaratan pengajuan, tahapan evaluasi, maupun waktu mulai penerapan belum dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai proses finalisasi tersebut. Ketentuan operasional perlu merujuk pada naskah peraturan yang telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi.

Sampai rancangan itu selesai dan memperoleh status hukum yang diperlukan, rencana tersebut sebaiknya dipahami sebagai arah kebijakan yang tengah disiapkan, bukan aturan yang sudah mengikat. Pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat memantau pengumuman pemerintah untuk mengetahui perkembangan naskah, substansi final, serta ketentuan peralihan apabila nantinya diatur. Pemisahan rencana kebijakan dan aturan efektif penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban ekspor. Setelah dasar regulasi ditetapkan, pemerintah dapat menjelaskan jadwal dan tata cara penerapan secara lebih terperinci.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penetapan Danantara sebagai gerbang persetujuan ekspor komoditas strategis pada 2027 tidak mengubah operasional maupun prosedur teknis ekspor yang selama ini dijalankan perusahaan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme persetujuan, bukan penggantian tata cara pemenuhan persyaratan komoditas. Karena itu, eksportir tetap mengikuti ketentuan teknis yang berlaku sesuai jenis barang dan peraturan pemerintah. Penjelasan ini penting agar pelaku usaha dapat membedakan proses persetujuan baru dari kewajiban yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekspor sehari-hari.

Menurut Budi, perusahaan juga tetap memiliki hak untuk bernegosiasi langsung dengan calon pembeli. Penetapan DSI tidak berarti pemerintah atau lembaga terkait mengambil alih hubungan komersial eksportir dan mitra dagang. Perusahaan masih dapat membahas harga, volume, jadwal pengiriman, serta persyaratan transaksi secara langsung, sepanjang pelaksanaan ekspor memenuhi aturan yang ditetapkan. Dengan demikian, ruang negosiasi bisnis tetap berada pada eksportir, sementara proses persetujuan dan kepatuhan administratif berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengaturan baru ini tidak dimaksudkan untuk mengubah praktik perdagangan yang sudah dijalankan perusahaan.

Persyaratan khusus tiap komoditas pun tetap harus dipenuhi. Ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), misalnya, tetap wajib memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sesuai aturan. Untuk batu bara, eksportir harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu persyaratan kegiatan usaha dan ekspor. Sementara itu, pengiriman ferroalloy tetap wajib disertai Laporan Surveyor (LS).

Baca juga: Jejak Karier Iwan Setiawan dari Kopassus hingga Menjadi Pangkostrad | Lahan Atang Sendjaja Berubah Menjadi Penopang Pangan Warga | Prabowo Ungkap Rencana Mengganti Nama BNN Menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika 247 kunjungan

Pos terkait