Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan bahwa penerapan Coretax telah membantu memperluas basis pajak Indonesia dengan tambahan sekitar 2 juta wajib pajak baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober.
Menurutnya, pertambahan jumlah wajib pajak menunjukkan bahwa transformasi administrasi perpajakan mulai memberikan dampak terhadap jangkauan sistem pajak nasional. Dengan basis yang lebih luas, pemerintah memiliki cakupan data dan pemantauan yang lebih besar untuk mendukung pengelolaan penerimaan negara. Perluasan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun administrasi yang lebih terintegrasi, efisien, dan mampu mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang menggabungkan sejumlah layanan dalam satu platform. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses proses pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pembayaran, serta pelaporan pajak secara lebih terpadu. Integrasi layanan diharapkan mengurangi proses yang terpisah, menyederhanakan interaksi dengan otoritas pajak, dan meningkatkan konsistensi data perpajakan.
Penerapan platform digital ini juga memungkinkan pemerintah mengelola informasi wajib pajak secara lebih terpusat. Data yang terkoneksi dapat membantu memperkuat pengawasan kepatuhan sekaligus mengidentifikasi kelompok yang sebelumnya belum tercakup dalam administrasi perpajakan. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penyatuan layanan diharapkan memberikan proses yang lebih jelas serta mengurangi kebutuhan untuk menggunakan berbagai kanal administrasi secara terpisah.
Pernyataan Wamenkeu tersebut menempatkan Coretax sebagai salah satu instrumen penting dalam agenda modernisasi perpajakan Indonesia. Penambahan sekitar 2 juta wajib pajak menjadi indikator awal bahwa digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan pembaruan teknologi, tetapi juga berperan dalam memperluas partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam sistem perpajakan.
Coretax mulai diluncurkan pada Januari 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbarui administrasi perpajakan dan memperluas basis pajak Indonesia. Penerapan sistem baru ini menandai perubahan penting bagi wajib pajak maupun petugas pajak karena proses kerja dan penggunaan layanan perlu disesuaikan dengan mekanisme yang berbeda dari sebelumnya.
Pada tahap awal, peralihan tersebut tidak berjalan sepenuhnya mulus. Puluhan juta wajib pajak perlu berpindah ke sistem baru, sehingga proses penyesuaian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Coretax. Perubahan dalam skala besar membutuhkan waktu agar para pengguna dapat memahami pola layanan yang berlaku serta menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sarana yang telah disediakan.
Di sisi lain, petugas pajak juga harus menyesuaikan pola kerja. Mereka perlu mengikuti perubahan proses pelayanan sekaligus membantu wajib pajak selama masa peralihan. Dengan demikian, penerapan Coretax tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sistem, tetapi juga dengan penyesuaian kebiasaan, pemahaman, dan tata kerja di lingkungan administrasi perpajakan.
Melihat kebutuhan tersebut, pemerintah kemudian melakukan penyempurnaan secara bertahap. Perbaikan dilakukan dengan memperhatikan masukan yang disampaikan oleh wajib pajak selama proses penerapan berlangsung. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengembangan Coretax terus disesuaikan dengan pengalaman para pengguna, sehingga perubahan dapat dilakukan secara lebih terarah dan tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Pemerintah juga memberikan waktu dan dukungan agar wajib pajak serta petugas pajak dapat beradaptasi. Masa penyesuaian tersebut penting untuk membantu para pengguna memahami sistem baru tanpa harus menghadapi perubahan secara terburu-buru. Melalui perbaikan bertahap, penyediaan dukungan, dan perhatian terhadap masukan pengguna, penerapan Coretax diarahkan untuk berlangsung secara lebih tertata dalam mendukung perluasan basis pajak Indonesia.
Menurut Ibnu, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah disampaikan melalui Coretax sepanjang tahun ini. Angka tersebut menunjukkan bahwa platform ini mulai memainkan peran penting dalam proses pelaporan pajak nasional. Coretax tidak lagi sekadar dipandang sebagai sistem administrasi untuk kebutuhan tertentu, melainkan berkembang menjadi satu saluran terpadu bagi berbagai layanan perpajakan di Indonesia. Melalui satu akses, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pelaporan dan memanfaatkan layanan perpajakan secara lebih terintegrasi.
Perubahan fungsi tersebut turut didukung oleh fitur pengisian otomatis dalam pelaporan SPT. Sebagian informasi pada SPT telah diisi terlebih dahulu dengan memanfaatkan data yang bersumber dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, wajib pajak tidak selalu perlu memasukkan seluruh informasi secara manual. Data yang telah tersedia dapat diperiksa, dilengkapi apabila diperlukan, kemudian dikonfirmasi sebelum SPT disampaikan. Mekanisme ini diharapkan mengurangi beban administratif, mempercepat proses pelaporan, dan menekan kemungkinan kesalahan dalam pengisian.
Ibnu menjelaskan bahwa kemudahan tersebut merupakan salah satu tujuan utama pengembangan Coretax. Ketika informasi yang relevan sudah tersedia di dalam sistem, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporannya dengan cara yang lebih sederhana dan efisien. Pada saat yang sama, pemanfaatan data dari pemberi kerja dan bank membantu pemerintah memperoleh informasi perpajakan yang lebih konsisten. Perbaikan kualitas data ini penting untuk mendukung pengawasan, meningkatkan akurasi administrasi, serta memperkuat pemahaman pemerintah mengenai kondisi kepatuhan pajak masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Coretax menghubungkan kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan kebutuhan pemerintah untuk membangun basis data yang lebih andal. Perluasan penggunaan platform dan tingginya jumlah SPT yang masuk menjadi indikator bahwa digitalisasi layanan perpajakan mulai mengubah cara pelaporan dilakukan. Namun, keberhasilan sistem tetap bergantung pada ketepatan data sumber, kehati-hatian wajib pajak dalam memeriksa informasi, dan dukungan berkelanjutan agar seluruh layanan dapat diakses secara mudah.
Penguatan administrasi perpajakan, menurut Ibnu, tidak dapat hanya mengandalkan teknologi. Sistem digital memang penting untuk mengintegrasikan data, mempercepat proses, dan memperluas jangkauan layanan. Namun, efektivitas pembaruan tersebut tetap bergantung pada sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan wajib pajak dan publik terhadap pemerintah. Tanpa tiga unsur itu, perangkat yang canggih berisiko tidak menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.
Administrasi perpajakan memiliki setidaknya tiga fungsi penting. Pertama, sistem tersebut harus mampu mengumpulkan penerimaan negara secara efektif untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Kedua, administrasi yang baik perlu mendorong kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sadar, bukan semata-mata karena tekanan penegakan hukum. Ketiga, sistem ini harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan proses yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan yang mudah diakses, cepat, dan dapat diandalkan dapat mengurangi hambatan kepatuhan. Wajib pajak akan lebih terdorong melaporkan dan membayar pajak apabila prosedurnya sederhana serta informasi yang tersedia mudah dipahami. Pada saat yang sama, aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten dapat memperkuat kepercayaan. Kepastian mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian masalah membantu membangun hubungan yang lebih sehat otoritas pajak dan masyarakat.
Ibnu memandang transformasi digital bukan sekadar memperkenalkan sistem baru. Transformasi tersebut juga mencakup perbaikan layanan, pengelolaan informasi, dan pelaksanaan tugas otoritas pajak agar semakin responsif serta akuntabel. Pemerintah berencana terus mengembangkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama dengan berbagai yurisdiksi. Langkah ini diperlukan untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, termasuk perubahan model bisnis dan meningkatnya aktivitas ekonomi lintas batas.
Baca juga: Permintaan Hadirnya Jokowi dalam Sidang Kuota Haji Tambahan









