Catatan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp96.200 per Kilogram, Telur Rp29.350

Catatan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp96.200 per Kilogram, Telur Rp29.350

Semarang | Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat cabai rawit merah berada pada harga Rp96.200 per kilogram. Pada catatan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp29.350 per kilogram. Kedua angka tersebut menggambarkan harga komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga pada satu toko tertentu atau harga di tingkat produsen. Informasi ini disampaikan pada Sabtu pukul 08.51 WIB dan dilaporkan dari Semarang, Jawa Tengah. Tanggal penyampaian tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia, sehingga tidak ada tanggal tertentu yang dapat dicantumkan.

PIHPS merupakan sistem informasi yang dikelola Bank Indonesia untuk menyajikan perkembangan harga pangan strategis. Karena data yang dibahas merupakan harga eceran nasional, angka cabai dan telur tersebut perlu dipahami sebagai gambaran pada cakupan nasional sesuai catatan PIHPS, bukan sebagai kepastian harga yang berlaku seragam di setiap wilayah. Harga yang ditemui konsumen di pasar atau toko setempat dapat memiliki konteks berbeda; catatan ini sendiri hanya memuat nilai nasional untuk dua komoditas tersebut. Oleh sebab itu, penyebutan angka sebaiknya selalu disertai jenis komoditas, satuan kilogram, tingkat perdagangan, serta waktu penyampaian yang tercatat.

Bacaan Lainnya

Dengan konteks tersebut, pembaca dapat menangkap inti laporan tanpa menganggap angka Rp96.200 dan Rp29.350 sebagai daftar harga untuk semua daerah. Cabai rawit merah tercatat lebih tinggi secara nominal daripada telur ayam ras pada catatan ini, tetapi perbandingan tersebut hanya merujuk pada harga per kilogram yang dilaporkan. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan perubahan dibandingkan hari sebelumnya, rentang harga antardaerah, ataupun alasan pergerakan harga. Rujukan waktu yang dapat dipastikan adalah Sabtu pukul 08.51 WIB, sedangkan lokasi pelaporan yang dicantumkan ialah Semarang, Jawa Tengah. Dengan demikian, catatan PIHPS memberi gambaran ringkas harga eceran nasional pada saat informasi disampaikan.

Catatan harga pangan PIHPS mencatat bawang merah berada pada harga Rp37.100 per kilogram, sedangkan bawang putih tercatat Rp38.250 per kilogram. Kedua komoditas ini memiliki selisih harga Rp1.150 per kilogram, dengan bawang putih berada pada tingkat yang lebih tinggi. Informasi harga tersebut membantu pembaca membandingkan biaya bahan dapur pokok dan memantau perubahan harga di pasar. Nilai yang dicantumkan perlu dibaca sesuai jenis komoditasnya, karena bawang merah dan bawang putih merupakan kategori berbeda.

Untuk beras, data membedakan harga berdasarkan kualitas dan tingkatnya. Beras kualitas bawah I dijual Rp14.950 per kilogram, sementara kualitas bawah II tercatat Rp14.800 per kilogram. Pada kelompok medium, harga beras medium I mencapai Rp16.650 per kilogram dan medium II Rp16.450 per kilogram. Adapun beras kualitas super I berada pada Rp18.000 per kilogram, sedangkan super II dipatok Rp17.450 per kilogram. Susunan kategori ini menunjukkan bahwa harga tertinggi di jenis beras yang dicatat adalah kualitas super I, sementara harga terendah adalah kualitas bawah II. Selisih antarkategori dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen saat menyesuaikan pilihan beras dengan kebutuhan dan anggaran belanja.

Harga aneka cabai juga tercatat pada tingkat yang berbeda. Cabai merah besar berada di angka Rp71.600 per kilogram. Untuk cabai merah keriting, harga mencapai Rp83.500 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau tercatat Rp78.350 per kilogram. Dengan demikian, cabai merah keriting menjadi jenis cabai dengan harga tertinggi di tiga kategori tersebut, diikuti cabai rawit hijau dan cabai merah besar. Perbandingan ini memperlihatkan pentingnya memperhatikan jenis cabai ketika membaca daftar harga, sebab nama kategori menentukan angka yang berlaku. Seluruh nominal di atas menggunakan satuan per kilogram agar perbandingan antarjenis bahan pangan tetap jelas. Harga bawang, beras, dan cabai dalam catatan ini dapat digunakan sebagai acuan untuk melihat posisi masing-masing komoditas, bukan sebagai satu harga umum untuk seluruh jenisnya.

Untuk kelompok protein hewani, harga daging ayam ras segar tercatat Rp39.000 per kilogram. Angka ini menjadi salah satu acuan dalam melihat biaya kebutuhan pangan sehari-hari, terutama bagi rumah tangga yang membeli ayam sebagai sumber protein. Pencatatan harga tersebut merujuk pada kategori daging ayam ras segar, sehingga tidak serta-merta mewakili harga ayam beku, potongan tertentu, atau produk olahan. Perbedaan bentuk dan jenis produk dapat membuat harga yang ditemui di pasar berbeda. Karena itu, pembaca sebaiknya mencocokkan kategori komoditas saat membandingkan catatan PIHPS dengan harga di tingkat pedagang atau lokasi pembelian masing-masing.

Untuk daging sapi, PIHPS mencatat dua tingkat kualitas dengan harga yang berbeda. Daging sapi kualitas I berada pada Rp152.700 per kilogram, sedangkan kualitas II tercatat Rp143.700 per kilogram. Kedua nilai tersebut perlu dibaca sesuai pembagian kualitasnya dan tidak digabung menjadi satu harga daging sapi. Selisihnya mencapai Rp9.000 per kilogram, tetapi perbandingan ini hanya menggambarkan dua kategori yang dicatat. Pilihan potongan, tingkat kesegaran, serta kondisi penjualan dapat turut memengaruhi harga yang dijumpai konsumen. Dengan menyebut kualitas secara terpisah, informasi harga dapat digunakan secara lebih tepat ketika menilai kebutuhan belanja atau membandingkan penawaran.

Pada kelompok gula pasir, kualitas premium tercatat Rp20.600 per kilogram, sementara gula pasir lokal berada pada Rp19.500 per kilogram. Harga premium lebih tinggi Rp1.100 per kilogram berdasarkan catatan tersebut. Kategori premium dan lokal tetap perlu dibedakan karena keduanya merupakan jenis yang dicatat secara terpisah, bukan satu produk dengan label yang dapat dipertukarkan. Konsumen dapat memakai rincian ini sebagai gambaran harga, sembari memperhatikan merek, kemasan, dan tempat pembelian. Informasi kategori membantu menjaga perbandingan tetap setara, terutama saat memeriksa perubahan harga dari waktu ke waktu atau membandingkan produk sejenis di pasar yang berbeda.

Harga minyak goreng juga disajikan menurut bentuk dan jenis kemasan. Minyak goreng curah tercatat Rp20.350 per liter. Untuk produk kemasan, minyak goreng bermerek I berada pada Rp24.400 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.600 per liter. Harga kedua kategori bermerek itu tidak sama, begitu pula dengan harga minyak curah. Rincian tersebut sebaiknya tetap dipertahankan ketika membuat perbandingan: curah, kemasan bermerek I, dan kemasan bermerek II merupakan kategori masing-masing. Catatan harga per liter memberi acuan yang lebih konsisten, tetapi harga di toko dapat berbeda menurut lokasi, ukuran kemasan, dan penawaran yang berlaku.

Catatan PIHPS Nasional memuat informasi harga sejumlah komoditas pangan, termasuk bahan pokok dan beberapa bahan pangan lainnya. Angka yang tercantum perlu dipahami sebagai data untuk komoditas yang disebutkan, bukan sebagai keterangan mengenai seluruh jenis pangan yang tersedia di pasar. Dalam catatan tersebut, harga cabai rawit merah tercatat Rp96.200 per kilogram, sementara telur ayam tercatat Rp29.350. Penyebutan angka beserta nama komoditas membantu pembaca mengenali data yang disampaikan. Atribusi kepada PIHPS Nasional juga penting dipertahankan agar sumber informasi jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa angka tersebut merupakan hasil pernyataan pihak lain atau perkiraan penulis.

Data harga dapat disajikan menurut jenis atau kualitas komoditas, sehingga pembaca perlu memperhatikan keterangan yang menyertai setiap angka. Perbedaan penamaan, kategori, maupun mutu dapat merujuk pada entri yang berbeda dalam catatan. Karena itu, angka untuk satu jenis bahan pangan tidak sebaiknya dianggap mewakili semua jenis atau kualitasnya.

Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia | Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Pos terkait