KOTA BLITAR JATIM, BIN.COM – Seorang pria berinisial MI (42) warga Sukorejo Kota Blitar tega mencabuli anak tirinya A (17) sejak tahun 2019. Akhirnya Pelaku ini dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagai kepala keluarga, MI bukannya melindungi, justru menghancurkan masa depan anak tirinya. Aksi bejat Pelaku terbongkar setelah Korban bercerita kepada pamannya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, Korban bercerita telah dicabuli ayah tirinya di sebuah kamar salah satu Hotel di Kota Blitar.
“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh Korban yang baru saja dicabuli oleh Pelaku di salah satu hotel di Kota Blitar. Ia (Korban) mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/02/2024).
Belakangan diketahui, Pelaku telah mencabuli anak tirinya tersebut selama 5 tahun, sejak tahun 2019.
“Korban ini sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun dan kini usia korban sudah 17 tahun,” ungkap Iptu Sjamsul.
Iptu Sjamsul menjelaskan, dalam menjalankan aksinya MI berdalih anak tirinya tersebut telah terkena santet. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan Korban dengan syarat harus bersetubuh dengannya.
Korban yang ketakutan tidak bisa mengelak dari syarat yang diberikan ayah tirinya tersebut. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan oleh ayah tirinya.
Kini Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengamankan Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian.
“Kami juga sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi,” tegasnya.
Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban yang masih di bawah umur juga dilakukan pendampingan oleh dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya
Tersangka MI dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain terancam penjara 15 tahun, Pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti. Karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkas Iptu Sjamsul. (Novan)