MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alih-alih memperpanjang perdebatan politik tersebut, Bobby memilih mengarahkan perhatian pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan kondisi warga mendapat perhatian dan penanganan yang memadai.
Pernyataan itu disampaikan Bobby di Medan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa dinamika politik nasional tetap perlu dicermati, tetapi pembahasannya tidak seharusnya mengesampingkan berbagai kesulitan yang masih dirasakan masyarakat. Pemerintah, menurut Bobby, harus tetap hadir untuk menjawab persoalan yang dihadapi warga dalam kehidupan sehari-hari.
Bobby menilai perhatian terhadap masyarakat perlu diwujudkan melalui kebijakan dan kerja nyata. Berbagai persoalan, seperti tekanan ekonomi, kebutuhan dasar, akses terhadap layanan publik, serta kesempatan kerja, masih menjadi perhatian bagi banyak keluarga. Karena itu, energi pemerintah dan para pemangku kepentingan dinilai lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Sikap itu juga menunjukkan bahwa Bobby berupaya menjaga fokus pembicaraan pada tanggung jawab pemerintahan terhadap warga. Wacana pemakzulan merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dan politik, tetapi kebutuhan masyarakat tidak dapat menunggu hingga perdebatan tersebut berakhir. Ia mengingatkan pentingnya memastikan setiap keputusan dan agenda politik tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan publik.
Dengan demikian, tanggapan Bobby terhadap isu tersebut lebih menonjolkan seruan agar masyarakat tidak kehilangan perhatian di tengah perkembangan politik nasional. Ia mendorong semua pihak untuk tetap mengutamakan kondisi warga, terutama mereka yang masih menghadapi kesulitan dan membutuhkan dukungan pemerintah secara langsung.
Bobby Nasution meminta agar perhatian publik dan para pemangku kebijakan diarahkan terlebih dahulu pada kebutuhan warga yang masih belum sepenuhnya terpenuhi. Menurutnya, persoalan sehari-hari masyarakat perlu menjadi fokus utama karena dampaknya dirasakan secara langsung oleh banyak keluarga. Ia menilai pembahasan mengenai persoalan politik sebaiknya tidak menggeser perhatian dari masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Masih banyak warga yang menyampaikan keluhan mengenai kebutuhan dasar, seperti harga bahan pokok, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, serta kondisi ekonomi rumah tangga. Keluhan tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pemerintah dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab publik dinilai perlu merespons persoalan tersebut melalui kebijakan yang nyata, terukur, dan berorientasi pada kepentingan warga.
Dalam pandangannya, penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat harus ditempatkan sebagai agenda yang lebih mendesak. Bobby menyampaikan bahwa energi politik sebaiknya tidak sepenuhnya terserap oleh wacana pemakzulan Gibran, yang disebutnya sebagai abang ipar. Pernyataan itu menekankan bahwa perbedaan pandangan politik tidak semestinya membuat kebutuhan warga terabaikan. Perdebatan mengenai posisi atau proses politik tetap dapat berlangsung sesuai aturan, tetapi perhatian terhadap masyarakat perlu dijaga agar tetap menjadi prioritas.
Penekanan Bobby tersebut juga mencerminkan pentingnya membedakan kepentingan politik dan tanggung jawab pelayanan publik. Ketika warga masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh kebutuhan pokok, pemerintah perlu memastikan bantuan, perlindungan sosial, dan layanan dasar tersedia secara adil. Dengan menempatkan persoalan masyarakat di depan, kebijakan yang diambil diharapkan mampu memberikan manfaat langsung, sekaligus menjaga kepercayaan publik di tengah berkembangnya wacana pemakzulan.
Wacana pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah dalam proses pendaftaran Pilpres 2024. Putusan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan politik karena menyentuh salah satu syarat penting pencalonan wakil presiden, yakni ketentuan mengenai tingkat pendidikan. Sejumlah pihak menilai putusan itu perlu dikaji lebih lanjut, sementara pihak lain mengingatkan agar tafsir terhadap dokumen hukum tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2024. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi munculnya pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan. Perkara ini selanjutnya dikaitkan oleh sebagian kelompok dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum. Namun, makna hukum dari putusan itu tetap perlu dibaca secara utuh, termasuk konteks perkara, pertimbangan hakim, serta ruang lingkup amar putusannya.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi seruan agar mekanisme pemakzulan terhadap Gibran dipertimbangkan. Para pengusung wacana berpendapat bahwa persoalan persyaratan pencalonan tidak semata-mata menyangkut administrasi, melainkan juga menyentuh legitimasi jabatan wakil presiden. Di sisi lain, pemakzulan merupakan proses ketatanegaraan yang memiliki tahapan, syarat, dan kewenangan yang diatur secara khusus. Karena itu, kemunculan wacana pemakzulan belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada sikap lembaga negara terkait, penafsiran hukum yang berlaku, serta pembuktian dalam forum konstitusional yang berwenang. Di tengah perdebatan tersebut, perhatian publik juga diarahkan pada dampaknya terhadap pemerintahan dan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, perkembangan berikutnya ditandai dengan beredarnya sebuah surat yang memuat usulan terkait wacana pemakzulan Gibran. Surat tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, sebagai salah satu pengusul. Beredarnya dokumen itu menjadi perhatian karena menunjukkan adanya langkah lanjutan yang diarahkan ke lembaga legislatif setelah proses di MK selesai.
Dalam surat tersebut, pihak yang dituju adalah pimpinan DPR. Penyampaian kepada pimpinan DPR menunjukkan bahwa usulan dimaksud diharapkan diproses melalui kewenangan dan tata kerja lembaga perwakilan tersebut. Surat itu tidak hanya memuat permintaan untuk menindaklanjuti isu pemakzulan, tetapi juga menyertakan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan. Pertimbangan tersebut disusun dengan merujuk pada aspek yuridis dan konstitusional yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang dibahas.
Aspek yuridis dalam surat itu menjadi bagian penting untuk menjelaskan dasar hukum dari usulan yang diajukan. Sementara itu, pertimbangan konstitusional digunakan untuk menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka ketatanegaraan serta hubungan kewenangan antarlembaga negara. Dengan mencantumkan kedua jenis pertimbangan itu, surat tersebut berupaya memberikan landasan bagi pimpinan DPR dalam menilai langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Nama Tonny Tesar yang tercantum sebagai pengusul juga menegaskan adanya keterlibatan anggota DPR dalam penyampaian dokumen tersebut. Namun, keberadaan surat itu merupakan bagian dari tahap pengajuan usulan, bukan keterangan mengenai keputusan akhir. Seluruh pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut diajukan agar pimpinan DPR menindaklanjuti usulan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.










