Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau masyarakat untuk terhadap dugaan penipuan yang mengatasnamakan proses pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga yang menerima tawaran, permintaan, atau informasi mencurigakan terkait pengajuan tersebut diminta tidak menghapus berbagai jejak komunikasi. Bukti yang tersimpan dapat menjadi dasar penting ketika laporan disampaikan kepada pihak berwenang.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menyampaikan imbauan itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Ia meminta masyarakat mengamankan pesan atau riwayat komunikasi dengan pihak yang menghubungi, baik melalui aplikasi percakapan, surat elektronik, maupun saluran komunikasi lainnya. Selain itu, identitas pihak yang menghubungi perlu dicatat dan disimpan, termasuk nama, nomor telepon, alamat akun, atau informasi lain yang dapat membantu proses penelusuran.
Dokumen yang digunakan untuk meyakinkan calon korban juga perlu diamankan. Dokumen tersebut dapat berupa surat, formulir, proposal, tanda pengenal, atau berkas lain yang dikirimkan dalam rangka pengajuan pembukaan SPPG atau dapur MBG. Masyarakat sebaiknya menyimpan bukti dalam bentuk asli atau salinan yang jelas, serta mencatat waktu dan kronologi kejadian agar informasi yang dilaporkan tetap utuh. Menurut Khairul, pengumpulan bukti diperlukan agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, warga yang menemukan indikasi penipuan diharapkan tidak terburu-buru memenuhi permintaan pihak tidak dikenal dan segera menggunakan bukti yang dimiliki untuk mendukung pelaporan kepada otoritas terkait.
BGN mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan ketika menerima informasi dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Badan Gizi Nasional. Setiap klaim yang mengatasnamakan BGN perlu disikapi dengan kewaspadaan, terutama apabila informasi tersebut berkaitan dengan pengajuan dapur MBG atau tawaran tertentu. Pengakuan sebagai perwakilan lembaga tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa informasi yang disampaikan benar dan resmi.
Sebelum menindaklanjuti tawaran, permintaan, atau arahan apa pun, masyarakat diimbau melakukan verifikasi melalui kanal resmi BGN. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan identitas, kewenangan, serta kebenaran informasi yang diterima. Warga sebaiknya mencari rujukan dari saluran komunikasi resmi dan tidak hanya mengandalkan penjelasan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku mewakili BGN. Langkah verifikasi dapat membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang telah dipastikan, bukan karena dorongan untuk segera merespons.
Kehati-hatian juga perlu diterapkan ketika masyarakat menerima informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Informasi tersebut sebaiknya tidak langsung diteruskan kepada orang lain atau disebarluaskan melalui berbagai saluran komunikasi. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kebingungan dan membuat klaim yang tidak benar semakin luas. Dengan memeriksa informasi melalui kanal resmi, menunda keputusan sampai memperoleh kepastian, serta menahan diri untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terbukti, masyarakat dapat membantu mencegah penipuan yang mengatasnamakan BGN. Sikap kritis dan cermat menjadi langkah penting agar setiap informasi mengenai pengajuan dapur MBG diproses secara hati-hati dan sesuai keterangan resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penipuan pengajuan dapur MBG, memiliki bukti pendukung, atau membutuhkan jalur pelaporan dapat menggunakan kanal resmi yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN). Penggunaan saluran resmi membantu memastikan laporan diterima melalui rujukan yang tepat, sekaligus mengurangi risiko warga berkomunikasi dengan pihak yang mengatasnamakan BGN secara tidak sah.
Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) melalui layanan 127. Layanan ini menjadi rujukan bagi warga yang ingin menyampaikan aduan atau informasi berkaitan dengan persoalan gizi dan pelaksanaan program. Warga dapat menyiapkan bukti atau keterangan yang dimiliki sebelum menyampaikan laporan melalui kanal tersebut.
Selain SAGI, pengaduan juga dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! BGN. Kanal ini dapat digunakan sebagai sarana penyampaian laporan masyarakat kepada BGN. Warga perlu memastikan informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan atau persoalan yang hendak dilaporkan agar dapat menjadi bahan penanganan sesuai kewenangan.
BGN juga menyediakan PO Box 45000 sebagai saluran pengaduan. Nama saluran dan alamat kotak pos tersebut perlu dicatat dengan benar agar warga tidak keliru menggunakan alamat lain yang tidak tercantum sebagai kanal resmi. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran ini apabila masyarakat memilih mekanisme korespondensi melalui kotak pos.
Saluran lain yang tersedia adalah Lapor Mas Dar!. Warga dapat menjadikannya sebagai rujukan resmi ketika hendak menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan atau persoalan pengajuan dapur MBG. Dengan menggunakan nama kanal yang tepat, masyarakat dapat menghindari penyampaian informasi kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan BGN.
BGN turut menyediakan pusat pelayanan terpadu di kantor BGN melalui mekanisme janji temu. Warga yang membutuhkan akses layanan secara langsung dapat memanfaatkan rujukan tersebut dengan mengikuti mekanisme janji temu yang tersedia. Seluruh kanal ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki bukti, ingin meminta penanganan, atau membutuhkan jalur pelaporan yang jelas.
BGN sebelumnya mengungkap adanya laporan dugaan penipuan dalam pengajuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus yang dilaporkan dilakukan dengan menawarkan bantuan untuk memperoleh lokasi dapur MBG, baik melalui proses pengajuan maupun pengurusan persetujuan, dengan imbalan sejumlah uang. Dalam sejumlah laporan, pihak yang menawarkan bantuan tersebut disebut mengaku sebagai pejabat BGN atau orang dekat pejabat di lembaga tersebut. Pola ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan mitra yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan program MBG.
Salah satu perkara yang mendapat dukungan BGN dalam proses hukumnya terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada 29 Mei 2026, BGN mendukung proses hukum atas dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di wilayah tersebut. Perkara itu berkaitan dengan janji penyediaan lokasi, pembangunan gedung, hingga kesiapan operasional dapur. Berdasarkan laporan kepolisian, kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai Rp950 juta. Pada tanggal yang sama, seorang terduga berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi calon mitra dan masyarakat agar tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengajuan atau pembangunan dapur MBG. Pengakuan sebagai pejabat, pegawai, atau orang dekat pejabat BGN tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa tawaran tersebut resmi. Setiap informasi mengenai proses pengajuan perlu diperiksa melalui kanal yang ditetapkan oleh BGN agar calon mitra tidak mengambil keputusan berdasarkan janji atau hubungan personal yang tidak terverifikasi.
BGN menegaskan bahwa pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak dipungut biaya. Pendaftaran mitra dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id, bukan melalui perantara yang menjanjikan persetujuan dengan imbalan tertentu. Masyarakat perlu menggunakan portal tersebut dan menghindari pembayaran kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat, mengamankan, atau memastikan penerimaan pengajuan SPPG.
Baca juga: Inovasi AI Asuransi Astra dalam Deteksi Penipuan Klaim










