Besaran Penghapusan Sanksi SPT Bergantung pada Waktu Pelaporan

Besaran Penghapusan Sanksi SPT Bergantung pada Waktu Pelaporan

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan simulasi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ketika menutup sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jakarta Raya pada 29 Oktober 2026. Paparan tersebut menjelaskan bagaimana waktu pelaporan dapat memengaruhi besaran keringanan sanksi bagi wajib pajak. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi juga memberikan konsekuensi berbeda sesuai waktu pemenuhannya.

Dalam skema yang dicontohkan, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal berpeluang memperoleh penghapusan sanksi keterlambatan yang lebih besar. Simulasi itu menggambarkan bahwa semakin cepat pelaporan dilakukan, semakin besar pula keringanan yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, besaran pengurangan atau penghapusan tetap mengacu pada persyaratan dan mekanisme dalam aturan, sehingga wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan yang relevan sebelum mengajukan permohonan. Contoh yang disampaikan berfungsi untuk menerangkan cara kerja kebijakan, bukan menggantikan ketentuan formal yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 serta aturan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Kehadiran aturan teknis diperlukan agar pelaksanaan pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi memiliki acuan yang jelas. Bagi wajib pajak, memahami dasar hukum dan tata cara yang ditetapkan dapat membantu mereka menilai kelayakan serta menyiapkan pelaporan secara tepat waktu.

Bimo menyebut kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak. Pertimbangan waktu pelaporan dalam simulasi menunjukkan adanya ruang keringanan yang disusun dengan ukuran yang dapat dipahami, sementara landasan regulasinya memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan. Sosialisasi kepada wajib pajak juga diharapkan membantu meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan. Karena itu, pelaporan SPT lebih awal menjadi langkah yang patut diperhatikan, terutama bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban sekaligus memahami kemungkinan keringanan sanksi sesuai ketentuan.

Bimo menggambarkan situasi PT ABC yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 hingga batas waktu yang ditentukan. Karena keterlambatan tersebut, perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta. Tagihan itu berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT, bukan pengganti kewajiban perusahaan untuk menghitung dan membayar pajak yang masih terutang.

Setelah menerima STP, PT ABC akhirnya menyampaikan SPT Tahunan dengan status kurang bayar. Artinya, berdasarkan penghitungan dalam SPT, masih terdapat pokok pajak yang harus dilunasi. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada otoritas pajak. Permohonan tersebut perlu menjelaskan alasan yang mendukung dan disertai dokumen yang relevan, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam simulasi ini, permohonan tidak serta-merta membuat sanksi Rp1 juta dihapus. Hasil penanganannya dapat bergantung pada kapan PT ABC menyampaikan SPT dan mengajukan permohonan, serta apakah seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Waktu pelaporan menjadi faktor penting karena perlakuan atas sanksi dapat berbeda menurut tahapan dan kondisi yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan tanggal penerimaan STP, tanggal penyampaian SPT, dan tanggal pengajuan permohonan tercatat dengan jelas.

PT ABC juga tetap perlu membedakan sanksi administrasi dari pokok pajak kurang bayar. Permohonan yang diajukan berkenaan dengan sanksi tidak otomatis menghapus jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPT. Kewajiban pokok tersebut tetap harus ditangani sesuai aturan, termasuk pembayaran dan tenggat yang berlaku. Menganggap seluruh tagihan akan hilang dapat menimbulkan kekeliruan dalam pencatatan maupun perencanaan arus kas perusahaan.

Dengan demikian, contoh Bimo menunjukkan bahwa besaran sanksi yang akhirnya harus ditanggung tidak dapat dipastikan hanya dari nilai STP awal. PT ABC perlu melaporkan SPT, memenuhi kewajiban pajaknya, dan menempuh prosedur permohonan secara tepat. Keputusan pengurangan atau penghapusan berada pada otoritas pajak setelah menilai waktu penyampaian serta kelengkapan dan pemenuhan persyaratan. Fasilitas tersebut bukan hak yang berlaku otomatis bagi setiap perusahaan yang terlambat melapor.

KEP-239/PJ/2026 menetapkan besaran penghapusan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan 2025 berdasarkan kapan wajib pajak menyampaikan SPT. Karena itu, periode pelaporan menjadi faktor penting: semakin awal kewajiban diselesaikan dalam rentang yang ditentukan, semakin besar bagian sanksi yang dapat dihapuskan. Skema ini memberi perbedaan manfaat yang jelas pelaporan pada akhir 2026 dan pelaporan pada semester pertama 2027.

Untuk SPT yang disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, penghapusan yang ditetapkan mencapai 100 persen atas sanksi keterlambatan yang termasuk dalam ketentuan tersebut. Artinya, sepanjang persyaratan yang berlaku dipenuhi, seluruh sanksi dalam cakupan itu dapat dihapus. Periode berikutnya, yaitu 1 Januari sampai 31 Maret 2027, memberikan penghapusan sebesar 50 persen. Dengan demikian, wajib pajak yang baru melapor pada awal 2027 memperoleh pengurangan, tetapi tidak sebesar mereka yang telah menyampaikan SPT pada periode sebelumnya.

Apabila SPT disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, persentase penghapusan turun menjadi 25 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penundaan pelaporan dapat mengurangi manfaat yang tersedia. Bimo menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban lebih awal memberi manfaat lebih besar. Dalam penerapan praktis, wajib pajak dapat menjadikan tanggal-tanggal ini sebagai acuan untuk menentukan waktu pelaporan, sekaligus memastikan dokumen dan data pajak telah siap agar penyampaian tidak tertunda.

Namun, persentase 100, 50, dan 25 persen tersebut tidak boleh dianggap berlaku untuk semua sanksi perpajakan. Angka-angka itu hanya merujuk pada jenis sanksi keterlambatan yang menjadi contoh dalam ketentuan ini, beserta persyaratan yang ditetapkan. Sanksi lain, jenis kewajiban berbeda, atau keadaan khusus dapat tunduk pada ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu mencocokkan kasusnya dengan ruang lingkup KEP-239/PJ/2026 dan ketentuan yang relevan sebelum memperhitungkan penghapusan. Jika terdapat keraguan mengenai kategori sanksi atau pemenuhan syarat, konfirmasi kepada otoritas pajak atau tenaga profesional dapat membantu menghindari kesimpulan yang keliru.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak diberikan secara otomatis kepada setiap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan sesuai ketentuan dan menjelaskan keadaan yang melatarbelakangi keterlambatan atau kekhilafan. Permohonan paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan persyaratan dan dokumen pendukung telah disiapkan dengan benar, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas pengajuan permohonan tersebut bukan perpanjangan tenggat untuk melaporkan SPT, membayar pajak, atau melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. Kewajiban yang telah jatuh tempo tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku; wajib pajak tidak seharusnya menafsirkan adanya fasilitas sebagai izin untuk menunda pelaporan atau pembayaran. Kebijakan ini juga tidak menghapus pokok pajak yang terutang. Artinya, fasilitas berkaitan dengan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan, sedangkan jumlah pajak pokok tetap menjadi kewajiban dan harus diselesaikan. Pemenuhan pokok pajak dan pengajuan permohonan merupakan hal berbeda yang perlu diperhatikan secara cermat.

Bimo mengimbau wajib pajak untuk memeriksa kondisi masing-masing sejak dini, termasuk status pelaporan, pembayaran, dan sanksi yang mungkin timbul. Jangan menunggu hingga mendekati batas 1 Oktober 2028 untuk mencari informasi atau mengurus dokumen, sebab waktu yang tersisa dapat memengaruhi kesiapan permohonan.

Pos terkait