Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 94 penindakan atas percobaan penyelundupan emas ilegal dan mengamankan total 353 kilogram emas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Data itu menggambarkan rangkaian penindakan terhadap upaya membawa emas yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Jumlah penindakan dan berat barang yang diamankan menjadi inti informasi yang disampaikan dalam forum tersebut. Emas yang ditemukan tidak sekadar menjadi barang bawaan biasa, karena dugaan pelanggaran berkaitan dengan rencana pengeluaran dari Indonesia tanpa dokumen yang diperlukan.
Menurut keterangan yang disampaikan, emas tersebut diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Petugas menemukan barang itu melalui penindakan di sejumlah pelabuhan serta bandara. Lokasi-lokasi tersebut merupakan titik pemeriksaan yang disebut dalam penjelasan mengenai pengungkapan kasus, tetapi rincian waktu, jalur, maupun cara setiap percobaan dilakukan tidak disampaikan. Karena itu, angka 94 merujuk pada penindakan yang dilakukan DJBC, bukan pada uraian terperinci mengenai masing-masing peristiwa. Informasi yang tersedia juga menyebutkan jumlah keseluruhan emas yang diamankan, tanpa memerinci berat barang bukti dalam setiap penindakan. Dengan demikian, gambaran yang dapat dipastikan dari pernyataan tersebut mencakup jumlah tindakan, total berat emas, dugaan tujuan pengiriman, serta lokasi umum penemuan.
Paparan Suahasil menyoroti upaya pengawasan terhadap pergerakan emas yang diduga hendak dikeluarkan dari wilayah Indonesia secara ilegal. Dalam konteks pemberitaan, 94 penindakan dan 353 kilogram barang bukti memberikan ukuran mengenai skala pengungkapan yang dilaporkan DJBC. Namun, angka agregat itu tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah seluruh kasus memiliki pola atau tujuan yang sama. Penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat, asal emas, nilai barang, proses hukum, dan hasil penanganan setiap perkara tidak termasuk dalam informasi yang disampaikan pada kesempatan tersebut. Oleh sebab itu, rincian tersebut perlu dibedakan dari fakta utama yang telah diumumkan. Hingga informasi yang tersedia, keterangan resmi menegaskan bahwa puluhan percobaan penyelundupan terungkap melalui penindakan di pelabuhan dan bandara, dengan total 353 kilogram emas diamankan.
Rangkaian penindakan terhadap penyelundupan emas menunjukkan bahwa jalur udara menjadi salah satu fokus pengawasan Bea Cukai. Upaya membawa emas tanpa memenuhi ketentuan terdeteksi di sejumlah bandara dengan lalu lintas penumpang internasional maupun domestik. Lima lokasi yang diidentifikasi sebagai titik penindakan adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Juanda di Sidoarjo. Penyebaran lokasi tersebut menggambarkan perlunya pengawasan yang terkoordinasi, bukan hanya pemeriksaan di satu pintu keberangkatan atau kedatangan. Setiap bandara memiliki karakteristik pergerakan penumpang dan rute yang berbeda, sehingga pemantauan perlu menyesuaikan informasi mengenai pola perjalanan serta potensi pelanggaran. Penindakan di beberapa lokasi juga memperlihatkan bahwa upaya penyelundupan dapat memanfaatkan berbagai jalur penerbangan.
Dalam mengungkap dugaan pelanggaran, hasil analisis intelijen membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menentukan sasaran pemeriksaan dan menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan. Informasi yang dianalisis menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perjalanan tertentu, kemudian melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Pendekatan berbasis intelijen ini penting karena pemeriksaan tidak hanya bergantung pada temuan secara kebetulan. Dengan mengolah petunjuk dan pola yang tersedia, petugas dapat mengarahkan pengawasan secara lebih terukur di titik-titik strategis. Meski demikian, pengawasan tetap perlu berjalan secara cermat dan profesional, dengan memperhatikan ketentuan serta hak penumpang. Penindakan yang dilakukan di lima bandara itu memperlihatkan peran kerja lapangan dalam menindaklanjuti informasi, sekaligus menjaga kelancaran arus perjalanan udara.
Menurut sumber, kebanyakan kasus yang terungkap melibatkan warga negara asing, terutama warga negara China dan India. Sejumlah tujuan perjalanan yang disebut dalam rangkaian kasus tersebut lain Dubai, Bangkok, Singapura, India, dan Malaysia. Informasi mengenai kewarganegaraan dan tujuan itu memberi gambaran tentang cakupan rute yang diperiksa, tetapi tidak berarti setiap penumpang dari negara atau tujuan tersebut terlibat pelanggaran. Pemeriksaan dan penindakan dilakukan berdasarkan indikasi serta hasil pengawasan, bukan semata-mata asal negara. Dengan menggabungkan analisis intelijen dan pengawasan di bandara, DJBC berupaya mencegah emas dibawa keluar atau melintasi wilayah Indonesia secara tidak sah. Koordinasi yang konsisten di berbagai titik menjadi penting agar celah antarrute tidak dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa dalam rangkaian penindakan di sejumlah bandara strategis nasional, petugas menemukan barang bukti emas ilegal dengan berat total 25,88 kilogram. Temuan tersebut tercatat sejak awal Oktober hingga 26 Oktober. Emas yang diamankan berasal dari beberapa kasus yang ditangani petugas di lingkungan bandara, bukan dari satu penindakan tunggal.
Nilai emas dalam rangkaian temuan itu diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Angka tersebut menggambarkan nilai barang bukti yang ditemukan selama periode yang disebutkan, dan memberi gambaran mengenai skala dugaan penyelundupan melalui jalur udara. Pengamanan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di sejumlah lokasi, dengan bandara strategis menjadi titik penting pengawasan arus barang dan penumpang.
Data periode awal hingga 26 Oktober ini perlu dibedakan dari angka yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai total 353 kilogram emas yang disita dalam 94 penindakan sepanjang tahun. Angka 353 kilogram merujuk pada akumulasi hasil penindakan tahunan, sedangkan 25,88 kilogram merupakan temuan barang bukti dari rangkaian penindakan bandara dalam rentang waktu yang lebih terbatas. Karena cakupan waktu dan dasar penghitungannya berbeda, kedua angka tersebut tidak menunjukkan jumlah yang sama.
Pembedaan tersebut juga membantu menjelaskan bahwa nilai sekitar Rp61 miliar berkaitan dengan emas yang diamankan dalam temuan bandara pada periode itu, bukan otomatis nilai dari seluruh 353 kilogram hasil penindakan sepanjang tahun. Dengan membaca konteks waktu dan cakupan data secara tepat, publik dapat memahami perkembangan pengawasan tanpa mencampuradukkan laporan khusus dari bandara dengan angka agregat nasional. DJBC menghimpun data penindakan tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap dugaan penyelundupan emas melalui berbagai jalur masuk, termasuk penerbangan internasional maupun domestik sesuai temuan masing-masing kasus.
Pemerintah menempatkan pemberantasan penyelundupan kekayaan alam secara ilegal sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepentingan negara. Suahasil menyampaikan bahwa praktik tersebut perlu ditangani karena dapat menghindari ketentuan yang berlaku dan mengurangi manfaat sumber daya alam bagi masyarakat. Emas menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian dalam pengawasan, seiring adanya upaya membawa komoditas itu keluar dari Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dalam kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang berada di bawah Kementerian Keuangan, berada di garis depan pengawasan dan penindakan. Peran tersebut mencakup pemeriksaan arus barang, pengungkapan dugaan pelanggaran, serta koordinasi penanganan perkara sesuai kewenangan. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan perdagangan lintas batas berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk meloloskan kekayaan alam secara ilegal.
Salah satu perkara yang menunjukkan bentuk pengawasan tersebut terjadi di Pelabuhan Feri Batam. Petugas mengamankan 11,3 kilogram bubuk emas yang diduga akan diselundupkan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kasus itu memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar. Angka tersebut menggambarkan risiko yang dapat timbul ketika komoditas bernilai tinggi tidak ditangani melalui ketentuan yang berlaku.
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia









