BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik dapat diangkut menggunakan kapal penyeberangan, sepanjang seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku dipenuhi. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan listrik yang hendak melakukan perjalanan antarpulau melalui layanan penyeberangan. Namun, pengangkutan tersebut tidak dilakukan dengan perlakuan yang sama sekali bebas, karena terdapat pengaturan khusus untuk menjaga keselamatan kapal, penumpang, awak, dan kendaraan selama pelayaran.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menyampaikan bahwa telah tersedia aturan yang mengharuskan kendaraan listrik ditempatkan di area tertentu di dalam kapal. Penempatan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi risiko dalam proses pengangkutan, sehingga kendaraan dapat ditangani sesuai karakteristik dan kebutuhan keselamatannya. Pengaturan lokasi juga membantu petugas memastikan kendaraan berada dalam posisi yang tepat sejak proses pemuatan hingga kapal tiba di tujuan.
Menurut Lollan, area khusus dipilih agar kendaraan listrik berada di lokasi yang memungkinkan tingkat kewaspadaan dan pengawasan lebih tinggi. Langkah ini penting untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul selama perjalanan, termasuk kondisi yang berkaitan dengan sistem baterai kendaraan. Dengan lokasi yang telah ditentukan, petugas dapat melakukan pemantauan secara lebih terarah dan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan keadaan tidak normal.
Pernyataan tersebut disampaikan Lollan dalam acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Penjelasan itu menegaskan bahwa keberadaan kendaraan listrik di kapal penyeberangan tetap diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur keselamatan dan arahan petugas. Penumpang juga perlu memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai persyaratan sebelum naik kapal serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan operator. Dengan penerapan aturan tersebut, mobilitas kendaraan listrik antarpulau dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan pelayaran.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa pengangkutan mobil listrik di kapal penyeberangan memerlukan pengaturan posisi yang lebih cermat. Kendaraan tidak ditempatkan secara sembarangan, melainkan disusun berdasarkan pertimbangan keselamatan, akses petugas, serta kondisi sirkulasi udara di area parkir kapal. Karena itu, pengguna mobil listrik perlu tiba lebih awal di pelabuhan agar proses pemeriksaan dan penentuan lokasi kendaraan dapat dilakukan secara memadai.
Setibanya di pelabuhan, petugas akan menentukan posisi mobil listrik sesuai dengan tata letak yang dianggap paling aman. Lokasi tersebut diupayakan memiliki sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower untuk membantu menjaga pergerakan udara. Pengaturan ini bukan sekadar prosedur teknis, tetapi bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran selama kendaraan berada di kapal.
Penempatan khusus diperlukan karena penanganan kebakaran pada mobil listrik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Teknologi pemadam kebakaran untuk mobil listrik saat ini belum semudah teknologi yang digunakan pada kendaraan berbahan bakar konvensional. Baterai bertegangan tinggi dapat memerlukan penanganan lebih kompleks, sehingga petugas harus memiliki ruang, akses, dan waktu yang cukup untuk mengambil tindakan apabila muncul indikasi kebakaran.
Khoiri juga menerangkan bahwa posisi kendaraan dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan terburuk. Apabila api tidak dapat segera dipadamkan, mobil listrik harus berada di lokasi yang memungkinkan kendaraan tersebut didorong dan diceburkan ke laut. Langkah ini merupakan pilihan darurat untuk mencegah api menyebar ke kendaraan lain atau bagian kapal. Oleh sebab itu, kedatangan lebih awal dan kepatuhan terhadap arahan petugas menjadi tanggung jawab penting bagi setiap pemilik mobil listrik. Penumpang sebaiknya tidak memindahkan kendaraan setelah diarahkan, serta perlu mengikuti seluruh pemeriksaan dan ketentuan keselamatan yang berlaku di pelabuhan maupun kapal.
Selain memenuhi ketentuan pemeriksaan dan pengangkutan, penumpang yang membawa mobil listrik melalui kapal penyeberangan perlu memperhatikan kapasitas daya baterai kendaraan. Sebelum kendaraan masuk ke kapal atau selama berada di dalam kapal, baterai tidak boleh berada dalam kondisi terisi penuh. Kapasitas baterai harus dikurangi terlebih dahulu sehingga tidak menunjukkan tingkat pengisian 100 persen.
Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari syarat operasional bagi kendaraan listrik yang diangkut menggunakan kapal penyeberangan. Pemilik atau pengemudi kendaraan perlu memastikan tingkat daya baterai sebelum tiba di area pelabuhan. Pemeriksaan tersebut penting agar kendaraan tidak memasuki kapal dalam keadaan baterai penuh. Apabila kendaraan sudah berada di kapal, kondisi baterai juga harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mencapai kapasitas 100 persen.
Pengurangan kapasitas daya baterai merupakan langkah pencegahan risiko selama mobil listrik diangkut melalui kapal penyeberangan. Karena itu, pengemudi sebaiknya mengatur pengisian daya sebelum perjalanan dan memperkirakan kebutuhan energi hingga kendaraan tiba di tujuan. Pengisian tidak perlu dilakukan sampai penuh apabila kendaraan akan segera diangkut menggunakan kapal. Dengan memperhatikan batas tersebut, penumpang dapat membantu memastikan mobil listrik memenuhi syarat operasional selama proses penyeberangan.
Ketentuan mengenai baterai ini perlu dipahami sejak tahap persiapan perjalanan. Penumpang tidak cukup hanya memastikan kendaraan dapat bergerak dan memiliki daya yang memadai, tetapi juga harus memperhatikan agar kapasitas baterai tidak mencapai 100 persen saat kendaraan masuk atau berada di dalam kapal. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemilik atau pengemudi dalam mendukung pelaksanaan pengangkutan mobil listrik secara tertib dan sesuai aturan.
Persyaratan pengangkutan mobil listrik di kapal penyeberangan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Mengangkut Kendaraan Elektrik. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 April 2024 sebagai pedoman bagi operator kapal, petugas pelabuhan, dan pihak terkait dalam menangani kendaraan dengan sistem penggerak listrik. Ketentuan ini diperlukan karena karakteristik kendaraan elektrik berbeda dari kendaraan konvensional, terutama terkait baterai, sumber energi, serta potensi risiko apabila terjadi kerusakan atau insiden selama pelayaran.
Cakupan aturan tersebut tidak terbatas pada mobil listrik murni. Istilah kendaraan elektrik dalam surat edaran meliputi beberapa jenis kendaraan. Pertama, hybrid electric vehicle (HEV), yaitu kendaraan yang menggunakan kombinasi mesin pembakaran internal dan motor listrik, dengan baterai yang umumnya diisi melalui sistem regeneratif. Kedua, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yakni kendaraan hibrida yang baterainya dapat diisi menggunakan sumber listrik eksternal. Ketiga, battery electric vehicle (BEV), atau mobil listrik murni yang seluruh tenaga penggeraknya berasal dari baterai. Keempat, fuel cell electric vehicle (FCEV), yaitu kendaraan berbasis hidrogen yang menghasilkan listrik melalui teknologi sel bahan bakar.
Dengan cakupan tersebut, pemilik maupun pengelola kendaraan perlu memahami bahwa ketentuan keselamatan berlaku untuk beragam teknologi, bukan hanya kendaraan yang sepenuhnya menggunakan baterai. Informasi mengenai jenis kendaraan, kondisi baterai, serta prosedur pemuatan dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan pengaturan kendaraan sebelum naik ke kapal. Penumpang juga sebaiknya mengikuti instruksi petugas, termasuk arahan mengenai parkir, pemadaman kendaraan, dan tindakan yang harus dilakukan selama perjalanan.
Pemerintah juga berpeluang menghadirkan kapal khusus yang dirancang untuk mengangkut mobil listrik pada masa mendatang. Namun, kapal khusus tersebut belum tersedia saat ini. Karena itu, pengangkutan kendaraan elektrik masih mengikuti pedoman yang berlaku bagi kapal berbendera Indonesia, dengan mengutamakan keselamatan kapal, awak, penumpang, kendaraan, dan lingkungan laut.









