Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan

Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan

Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau perkembangan operasional penerbangan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap keputusan terkait penerbangan mempertimbangkan kondisi cuaca, informasi jarak pandang, serta kesiapan bandar udara dan maskapai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan penumpang, awak pesawat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa asap karhutla masih menyebabkan penurunan jarak pandang di sejumlah bandar udara. Kondisi ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti arah angin, kepadatan asap, dan perkembangan titik api. Karena itu, petugas penerbangan terus berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, maskapai, otoritas navigasi penerbangan, serta instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru sebelum menetapkan langkah operasional.

Bacaan Lainnya

Keselamatan menjadi dasar utama dalam setiap keputusan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang dipersyaratkan, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, penundaan, atau pembatalan. Dalam situasi tertentu, pesawat juga dapat dialihkan ke bandar udara lain yang memiliki kondisi lebih aman. Jika keadaan tidak memungkinkan untuk mendarat di bandar udara tujuan, penerbangan dapat kembali ke bandar udara keberangkatan.

Lukman menegaskan bahwa Kemenhub tidak akan berkompromi terhadap keselamatan dalam menghadapi dampak asap karhutla. Menurutnya, keputusan operasional bukan semata-mata mempertimbangkan kelancaran perjalanan, melainkan harus didasarkan pada standar keselamatan dan hasil pemantauan kondisi lapangan. Penyesuaian jadwal atau rute merupakan langkah yang diperlukan apabila situasi belum memenuhi persyaratan penerbangan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya mengurangi risiko sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada pengguna jasa mengenai kemungkinan perubahan perjalanan.

Hasil pemantauan dan koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memengaruhi operasional penerbangan domestik. Pemantauan dilakukan bersama kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan. Koordinasi tersebut mencakup pembaruan kondisi jarak pandang, evaluasi kelayakan operasi, penyampaian informasi kepada maskapai dan penumpang, serta penyesuaian jadwal apabila kondisi udara tidak memenuhi aspek keselamatan.

Dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, tercatat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sebanyak 907 penerbangan lainnya dibatalkan atau ditunda karena kondisi kabut asap yang dapat mengurangi jarak pandang dan menghambat keselamatan penerbangan. Selain itu, 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, sedangkan 6 penerbangan harus kembali ke bandar udara keberangkatan.

Keempat bentuk dampak tersebut merupakan bagian dari total 1.673 penerbangan yang terdampak langsung oleh karhutla. Keterlambatan, pembatalan, penundaan, pengalihan rute, dan kembalinya pesawat ke bandar udara asal dilakukan berdasarkan penilaian operasional serta pertimbangan keselamatan penerbangan. Keputusan dapat berubah mengikuti perkembangan cuaca, kualitas udara, jarak pandang, dan informasi terbaru dari unit pelayanan navigasi serta pengelola bandar udara.

Ditjen Perhubungan Udara juga membedakan angka tersebut dari 14 penerbangan yang pada periode sama dibatalkan karena faktor lain. Pembatalan tambahan itu tidak disebabkan oleh karhutla, melainkan oleh sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan data ini penting agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai dampak asap karhutla dan alasan lain yang memengaruhi jadwal penerbangan.

Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan tersebar pada 10 maskapai yang melayani rute di sejumlah wilayah Indonesia. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak paling tinggi, yakni 478 penerbangan. Berikutnya, NAM Air mencatat 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Gangguan yang terjadi terutama berupa pembatalan dan keterlambatan. Untuk pembatalan, jumlah terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak tercatat pada Citilink Indonesia dengan 357 penerbangan, kemudian NAM Air dengan 212 penerbangan. Rincian tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya mengurangi jumlah penerbangan yang beroperasi, tetapi juga memengaruhi ketepatan waktu perjalanan penumpang.

Wilayah Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang paling terdampak. Bandara yang mengalami gangguan meliputi Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, dan Syamsudin Noor Banjarmasin. Di Sumatera, dampak tercatat di Bandara Sultan Thaha Jambi serta Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Gangguan serupa juga terjadi di Papua, mencakup Bandara Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat. Sebaran lokasi tersebut memperlihatkan luasnya pengaruh asap karhutla terhadap konektivitas udara, khususnya pada bandar udara yang berada di wilayah dengan jarak pandang dan kondisi atmosfer yang dapat berubah secara cepat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi operasional dan keselamatan penerbangan. Maskapai tidak dapat mengabaikan hak penumpang hanya karena gangguan terjadi akibat faktor cuaca, jarak pandang, atau keadaan lain yang memengaruhi penerbangan.

Penumpang yang mengalami gangguan perjalanan berhak memperoleh penanganan sesuai ketentuan, lain kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian penuh biaya tiket, bergantung pada kondisi dan dasar pembatalan atau keterlambatan. Maskapai juga perlu menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan berkala mengenai status penerbangan, pilihan layanan yang tersedia, serta prosedur pengajuan hak penumpang. Penyampaian informasi yang transparan penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan dan mengatur kembali rencana perjalanan secara tepat.

Kantor otoritas bandar udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan. Pengawasan mencakup kesiapan petugas maskapai dalam melayani penumpang, ketersediaan informasi, serta pemenuhan kompensasi atau alternatif perjalanan sesuai aturan. Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi kepada maskapai yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Penumpang yang mengalami kendala dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas maskapai, pengelola bandar udara, atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Masyarakat diimbau memantau informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat, karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis. Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi perkembangan karhutla serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar operasional penerbangan tetap berlangsung dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Ancaman Debu Vulkanis Terhadap Keselamatan Penerbangan | Operasi Penanganan Karhutla Gunung Bromo oleh BPBD Jatim

Pos terkait