Probolinggo – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kini resmi dilaporkan oleh aktivis KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa (20/5/2025).
Aktivis yang dipimpin oleh Hodik selaku perwakilan KPK Nusantara, membawa dokumen berkas laporan yang diterima secara resmi oleh petugas kejaksaan. Laporan ini mencakup dugaan penyimpangan anggaran selama periode tahun 2021 hingga 2024.
Dalam keterangannya kepada media, Hodik menjelaskan bahwa laporan pengaduan ini dibuat berdasarkan sejumlah temuan di lapangan. “Kami menemukan indikasi adanya mark-up anggaran hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini berlangsung dalam kurun waktu empat tahun terakhir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hodik menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya berupa narasi, tetapi juga dilengkapi dengan dokumen pendukung (fulbaket) yang diyakini cukup kuat sebagai dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya mendesak agar Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga inspeksi langsung ke lapangan.
“Laporan ini kami serahkan secara resmi agar Kejaksaan dapat segera melakukan proses hukum. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Hodik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kalidandan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tujuan kami jelas, yaitu menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari praktik KKN, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Laporan pengaduan yang kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Probolinggo diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kalidandan.
(Tim/**)