Kota Jakarta Selatan | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari mulai Sabtu dini hari, 14 November 2026. Penutupan dijadwalkan berlangsung selama empat jam, yakni pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, pada waktu-waktu tertentu di akhir pekan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum. Karena itu, pengendara perlu memperhatikan jadwal sebelum melintasi kawasan tersebut, terutama saat melakukan perjalanan pada malam akhir pekan.
Dalam pelaksanaannya, akses JLNT Antasari ditutup setiap Jumat malam hingga Sabtu dini hari, mulai pukul 00.00 sampai 04.00 WIB. Penutupan juga berlaku pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari dengan rentang waktu yang sama. Jadwal tersebut menunjukkan bahwa pembatasan diberlakukan pada dua periode akhir pekan, bukan setiap malam. Pengaturan waktu ini memungkinkan petugas membatasi akses pada jam-jam yang dinilai perlu mendapat perhatian, sementara akses kembali dibuka di luar jadwal penutupan yang telah ditetapkan.
Pengguna jalan sebaiknya merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan penutupan tersebut. Pengendara yang biasanya melewati JLNT Antasari pada rentang waktu yang dibatasi dapat memilih rute alternatif dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Informasi mengenai pengaturan lalu lintas terbaru juga perlu diperiksa sebelum berangkat, khususnya apabila terdapat perubahan operasional. Dengan mengetahui jadwal secara tepat, masyarakat dapat menghindari keterlambatan dan membantu menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi. Langkah penutupan ini berfokus pada pencegahan balap liar dan keselamatan, bukan larangan menggunakan jalan layang sepanjang malam atau sepanjang akhir pekan. Akses dibatasi hanya pada jam yang disebutkan, yaitu pukul 00.00–04.00 WIB pada Jumat malam menuju Sabtu dan Sabtu malam menuju Minggu. Setelah waktu penutupan berakhir, pengguna jalan dapat kembali menggunakan akses sesuai pengaturan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta menetapkan penerapan awal kebijakan pada 14 November 2026, sehingga pengendara perlu mencatat tanggal tersebut dan memahami bahwa penutupan dimulai pada dini hari Sabtu. Kepatuhan terhadap rambu, petunjuk petugas, serta informasi resmi akan mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan tertib dan aman.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa pemasangan portal di akses JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan gubernur. Kebijakan tersebut juga merespons laporan yang disampaikan masyarakat. Dengan demikian, pemasangan portal dijelaskan sebagai langkah yang berangkat dari arahan pemerintah daerah sekaligus masukan warga, bukan sekadar perubahan teknis pada akses jalan.
Budi memaparkan bahwa salah satu tujuan pemasangan portal adalah mencegah balap liar. Upaya ini ditempatkan sebagai bagian dari perhatian terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut. Pembatasan akses pada waktu yang telah ditentukan diharapkan dapat mendukung tujuan itu, sejalan dengan arahan gubernur dan laporan masyarakat yang menjadi dasar tindak lanjut.
Selain pencegahan balap liar, Dishub DKI Jakarta menyebut keselamatan dan ketertiban lalu lintas sebagai hal yang hendak didukung melalui kebijakan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan pemasangan portal tidak hanya berkaitan dengan pengaturan akses, tetapi juga dengan upaya menjaga agar lalu lintas berlangsung tertib dan memperhatikan keselamatan. Budi juga menyampaikan bahwa langkah itu diharapkan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Dalam penjelasannya, rasa aman bagi masyarakat merupakan bagian dari tujuan yang ingin dicapai. Artinya, respons terhadap arahan gubernur dan laporan warga diarahkan pada kepentingan keselamatan, ketertiban, pencegahan balap liar, serta keamanan yang dirasakan masyarakat. Tujuan-tujuan tersebut disampaikan sebagai dasar kebijakan pemasangan portal di JLNT Antasari, tanpa mengubah pokok pernyataan mengenai alasan dan sasaran langkah itu.
Penjelasan Budi Awaluddin memperlihatkan keterkaitan arahan gubernur, perhatian terhadap laporan masyarakat, dan tujuan pengaturan akses. Melalui pemasangan portal, Dishub DKI Jakarta menyatakan hendak mencegah balap liar, mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Pernyataan tersebut menjadi landasan untuk memahami alasan kebijakan, yakni menindaklanjuti arahan dan merespons aspirasi warga dengan sasaran yang telah dipaparkan secara jelas oleh kepala dinas.
Penutupan perdana akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari dijadwalkan diawali dengan apel pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB. Apel tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sebagai penanda dimulainya pelaksanaan pengaturan akses jalan pada akhir pekan. Tahap pembuka ini menjadi bagian dari upaya membatasi penggunaan JLNT selama empat jam, sekaligus mencegah jalur tersebut dimanfaatkan untuk balap liar.
Pengaturan di lapangan melibatkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan. Kedua unsur tersebut akan memasang portal pada lima titik untuk mengendalikan akses menuju JLNT Antasari. Petugas juga disiagakan untuk mengamankan lalu lintas selama penutupan berlangsung. Penggunaan portal disertai barier atau traffic cone menjadi sarana fisik untuk menutup akses masuk dan memperjelas bahwa jalur tidak dapat dilalui kendaraan pada waktu pemberlakuan kebijakan.
Dalam pelaksanaannya, arus kendaraan yang hendak masuk ke JLNT akan diarahkan keluar dari rute masuk tersebut. Dengan demikian, pengguna jalan tidak meneruskan perjalanan melalui jalur layang, melainkan mengikuti pengalihan yang diterapkan petugas. Pengamanan lalu lintas diperlukan agar proses penutupan dan pengalihan berlangsung tertib, serta untuk membantu mencegah kendaraan menerobos pembatas yang telah dipasang.
Informasi yang tersedia menyebutkan adanya lima titik pemasangan portal, tetapi tidak merinci nama maupun lokasi masing-masing titik. Karena itu, pengendara sebaiknya memperhatikan petunjuk petugas dan rambu atau pembatas yang terlihat di lapangan, tanpa mengandalkan perkiraan mengenai akses mana yang akan ditutup. Koordinasi Dishub dan kepolisian menjadi penting agar penutupan akses dan pengaturan arus dapat berjalan selaras, terutama saat volume kendaraan akhir pekan meningkat. Apel pada Jumat malam tersebut menandai dimulainya langkah operasional, sedangkan portal, barier, dan traffic cone berfungsi mengarahkan pengguna jalan agar tidak memasuki JLNT selama pembatasan berlaku. Pengguna jalan dapat menyesuaikan perjalanan dengan mengikuti arahan yang diberikan di lokasi.Menjelang pemberlakuan penutupan akses JLNT Antasari selama empat jam pada akhir pekan, sosialisasi disiapkan untuk membantu masyarakat mengetahui kebijakan tersebut sebelum diterapkan. Kegiatan ini berlangsung pada 30 Oktober hingga 13 November 2026. Rentang waktu tersebut menjadi masa penyampaian informasi kepada pengguna jalan, sehingga warga memiliki kesempatan untuk memahami rencana pengaturan akses dan menyesuaikan perjalanan mereka. Sosialisasi dilakukan melalui dua cara, yakni pemasangan spanduk dan publikasi di media sosial.
Spanduk dipasang di 10 titik sebagai sarana penyampaian informasi secara langsung di sekitar lokasi yang berkaitan dengan kebijakan. Kehadiran materi tersebut diharapkan membuat pengumuman lebih mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas maupun warga di sekitarnya. Pada saat yang sama, publikasi melalui media sosial turut digunakan untuk menyebarkan informasi mengenai rencana penutupan. Kedua cara ini melengkapi penyampaian informasi, tanpa mengubah jadwal maupun ketentuan yang akan diberlakukan.
Selain sosialisasi, patroli mobile tetap dilakukan sebelum akses ditutup. Kegiatan patroli berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Dengan demikian, patroli mencakup dua rentang waktu akhir pekan yang berbeda. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan kebijakan, sementara akses masih belum memasuki periode penutupan yang direncanakan. Informasi mengenai patroli tersebut juga membantu menggambarkan bahwa langkah antisipasi telah berjalan sebelum pengaturan akses diberlakukan.
Rangkaian sosialisasi dan patroli ini menempatkan penyampaian informasi serta pemantauan sebagai tahapan awal. 24 kunjungan









