LANGSA, ACEH — Polemik Dugaan Rangkap Jabatan yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah terjadi perdebatan melalui pesan WhatsApp antara oknum PPPK yang disebut bernama Tajuddin Al Alusi dengan seorang wartawan media online.
Perdebatan itu disebut bermula dari pemberitaan mengenai dugaan rangkap jabatan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, oknum PPPK tersebut diduga melontarkan tudingan terhadap wartawan dengan menyebut pekerjaan wartawan sebagai aktivitas “memeras orang”.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, komunikasi tersebut berlangsung setelah wartawan mengirimkan pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan kepada pihak yang bersangkutan melalui WhatsApp pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam percakapan tersebut kemudian terjadi saling tanggapi antara wartawan dan pihak yang disebut sebagai oknum PPPK IAIN Langsa.
Wartawan menyebut dirinya menerima sejumlah pernyataan dari pihak tersebut, antara lain tudingan bahwa wartawan kerap meminta-minta dan melakukan pemerasan.
Salah satu pernyataan yang dikutip dari percakapan WhatsApp tersebut berbunyi, “Memang kau yang suka mintak-mintak… kerja nokoh aja… suka peras orang.”
Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai kutipan dari komunikasi yang disampaikan pihak wartawan, sehingga substansi dan konteks lengkap percakapan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dugaan Rangkap Jabatan
Sebelumnya, persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut telah diberitakan sejumlah media online. Isu yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan seorang PPPK di lingkungan IAIN Langsa yang masih menjalankan jabatan sebagai Tuha Peut di tingkat pemerintahan gampong.
Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatan, mekanisme pengangkatan, serta sumber pembiayaan atau penghasilan yang diterima apabila benar terdapat lebih dari satu jabatan yang dijalankan secara bersamaan.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis, dugaan mengenai rangkap jabatan maupun penerimaan penghasilan dari dua sumber tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan keterangan dari instansi berwenang.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat penjelasan atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media tersebut turut menanggapi polemik yang terjadi antara wartawan dan pihak yang disebut sebagai PPPK IAIN Langsa.
Menurutnya, apabila tudingan terhadap wartawan tersebut memiliki dasar dan bukti, pihak yang bersangkutan dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada bukti atas tuduhan yang disampaikan, silakan dilaporkan melalui jalur hukum. Apalagi sudah membawa nama wartawan dan menuduh pekerjaan wartawan sebagai memeras orang,” ujar Kaperwil, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.54 WIB.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik tanpa dasar pembuktian.
Menurutnya, setiap tuduhan seharusnya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut profesi seseorang.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika tidak ada bukti, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh informasi mengenai dugaan rangkap jabatan maupun tudingan terhadap wartawan masih berada dalam ruang konfirmasi dan pembuktian.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Tajuddin Al Alusi maupun pihak IAIN Langsa, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi juga terbuka untuk memuat penjelasan mengenai status kepegawaian, jabatan Tuha Peut, dasar hukum rangkap jabatan, serta sumber penghasilan yang dipersoalkan sepanjang disampaikan dengan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Langkah tersebut penting agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Kaperwil Media Online Aceh










