Jakarta, Senin, 6 Juli 2026 — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban Penggusuran Kampung Baru, Cengkareng Timur, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.25 WIB dengan pengawalan aparat di lokasi.
Massa yang berjumlah sekitar 40 orang itu menyuarakan aspirasi terkait tuntutan penyelesaian kasus penggusuran yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksinya, peserta mendesak Gubernur DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Barat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR, termasuk realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak. Mereka menilai hingga saat ini pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, massa juga meminta adanya langkah administratif dan penganggaran yang jelas agar keputusan hukum tersebut dapat segera dieksekusi. Mereka turut menyoroti pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan sebagai bagian dari supremasi hukum di Indonesia.
Dalam orasinya, peserta aksi juga menyampaikan kritik terhadap lambannya komunikasi antara pemerintah daerah dan warga terdampak. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan melibatkan ratusan kepala keluarga yang masih menunggu kejelasan penyelesaian.
Perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Transit Lobby Graha Ali Sadikin dan dihadiri perwakilan Kesbangpol serta staf khusus Gubernur DKI Jakarta, dengan pembahasan seputar tindak lanjut tuntutan warga.
Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 12.25 WIB setelah massa membubarkan diri secara tertib. Situasi di sekitar Balai Kota DKI Jakarta dilaporkan tetap kondusif hingga kegiatan selesai.
Pewarta: Abdul Latif











4 Komentar
Komentar ditutup.