Kredit Macet Jadi Alasan Teror? Fakta-fakta Pelanggaran yang Kerap Tak Disadari Debitur

Kredit Macet Jadi Alasan Teror? Fakta-fakta Pelanggaran yang Kerap Tak Disadari Debitur

KEDIRI — Di balik kemudahan memperoleh kredit rumah, kendaraan bermotor, hingga pinjaman digital yang hanya membutuhkan hitungan menit untuk cair, tersimpan sebuah risiko yang sering kali menjadi mimpi buruk masyarakat: kredit macet.

Ketika kondisi ekonomi keluarga terguncang akibat pemutusan hubungan kerja, kegagalan usaha, sakit berkepanjangan, atau musibah lainnya, seorang debitur yang sebelumnya disiplin membayar angsuran dapat berubah status menjadi nasabah bermasalah. Namun yang sering kali terjadi di lapangan, persoalan perdata tersebut justru berkembang menjadi rangkaian intimidasi yang mengancam rasa aman dan martabat manusia.

Bacaan Lainnya

Tim investigasi menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang percaya bahwa ketika mereka gagal membayar utang, seluruh hak hukumnya otomatis hilang.

Akibatnya, tidak sedikit yang pasrah ketika kendaraan mereka dihentikan dan dibawa paksa di jalan raya, diteror melalui telepon tanpa henti, bahkan dipermalukan melalui penyebaran data pribadi kepada keluarga, teman, maupun rekan kerja.

Padahal secara hukum, posisi debitur tidak pernah kehilangan hak perlindungan.

“Utang memang wajib dibayar dan itu merupakan kewajiban moral maupun hukum. Namun kewajiban membayar utang tidak pernah menjadi alasan yang membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, perampasan, maupun pelanggaran hak-hak konsumen,” tegas Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, dan Wakabid Hukum Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kota Kediri.

Menurut Dedy, praktik penagihan yang melanggar hukum masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Tidak sedikit debt collector yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan layaknya aparat penegak hukum, padahal kewenangan tersebut tidak pernah diberikan oleh undang-undang.

Regulasi OJK Membatasi Cara Penagihan Utang
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan telah diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi, profesional, dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

Terdapat sejumlah tindakan yang secara hukum dilarang dilakukan oleh penagih utang maupun perusahaan pembiayaan, antara lain:

1. Menggunakan ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, maupun kekerasan fisik.

2. Melakukan penagihan di luar waktu yang diperbolehkan, yaitu di luar hari Senin sampai Sabtu hingga pukul 20.00 waktu setempat tanpa persetujuan debitur.

3. Menghubungi kontak darurat untuk tujuan mempermalukan atau menekan debitur.

4. Menyebarluaskan data pribadi konsumen kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.

5. Melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan konsumen.

“Dalam perspektif hukum, lembaga keuangan tidak dapat berlindung di balik pihak ketiga. Jika debt collector melakukan pelanggaran, maka perusahaan pemberi pembiayaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Dedy.

Restrukturisasi, Hak yang Sering Tidak Diketahui Debitur
Salah satu fakta yang jarang diketahui masyarakat adalah bahwa hukum tidak langsung mengarahkan kredit macet menuju penyitaan aset.

Sebelum sampai pada tahap eksekusi, peraturan perbankan dan pembiayaan justru membuka ruang penyelamatan melalui restrukturisasi kredit.

Berdasarkan ketentuan OJK, debitur yang mengalami kesulitan pembayaran tetapi masih memiliki itikad baik berhak mengajukan restrukturisasi.

Bentuk restrukturisasi tersebut dapat berupa:
1. Rescheduling (Penjadwalan Kembali), yaitu memperpanjang jangka waktu kredit sehingga cicilan menjadi lebih ringan.

2. Reconditioning (Persyaratan Kembali), yaitu perubahan syarat kredit seperti penurunan bunga, pengurangan denda, atau penyesuaian kewajiban pembayaran.

3. Restructuring (Penataan Kembali), yaitu perubahan menyeluruh terhadap struktur pembiayaan agar lebih sesuai dengan kemampuan debitur.

Menurut Dedy Luqman Hakim, langkah ini seharusnya menjadi solusi utama sebelum muncul konflik antara kreditur dan debitur.

“Nasabah memiliki hak hukum untuk mengajukan restrukturisasi secara tertulis. Itikad baik debitur harus dihargai. Kredit macet tidak boleh langsung dijawab dengan tindakan represif,” jelasnya.

Penarikan Paksa Kendaraan di Jalanan Berpotensi Melanggar Hukum

Persoalan yang paling sering memicu konflik adalah penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector.

Masih banyak ditemukan praktik penghentian kendaraan di jalan umum yang kemudian diikuti pengambilan paksa kunci dan penguasaan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan.

Menurut Dedy, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak dapat digunakan untuk melakukan eksekusi sepihak apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi atau debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Konsekuensinya, apabila terjadi keberatan dari debitur, maka kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri.

“Prinsip negara hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri. Sengketa utang-piutang harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang benar, bukan melalui intimidasi atau penguasaan paksa di jalan raya,” tegas Dedy.

Sebar Data Pinjol Bisa Berujung Pidana

Di sektor pinjaman online, persoalan lain yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah praktik penyebaran data pribadi atau yang dikenal dengan istilah “sebar data”.

Modus ini biasanya dilakukan dengan menghubungi seluruh kontak yang terdapat di telepon seluler debitur, kemudian menyampaikan informasi utang untuk mempermalukan yang bersangkutan.

Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bisnis.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan ancaman pidana yang serius terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Selain itu, ancaman penyebaran foto, video, maupun informasi pribadi untuk menekan debitur juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah Hukum yang Harus Dilakukan Debitur
Menghadapi tekanan penagihan bukan berarti debitur harus bersikap pasif.

Dedy Luqman Hakim menyarankan agar masyarakat memahami dan menggunakan hak-hak hukumnya secara tepat.

Pertama, minta identitas resmi, surat tugas, dan sertifikat profesi penagihan sebelum melayani debt collector.

Kedua, dokumentasikan seluruh proses penagihan melalui rekaman video atau audio sebagai alat bukti.

Ketiga, ajukan permohonan restrukturisasi secara tertulis kepada lembaga keuangan.

Keempat, laporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal pengaduan resmi.

Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Alat Penekan

Fenomena kredit macet sejatinya merupakan persoalan perdata yang dapat dialami siapa saja. Kondisi tersebut bukanlah alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara.

Di tengah meningkatnya angka pembiayaan dan pinjaman digital, edukasi hukum menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum.

“Konsumen harus bertanggung jawab terhadap kewajiban utangnya, tetapi pada saat yang sama harus berani melawan segala bentuk intimidasi yang bertentangan dengan hukum. Negara telah menyediakan instrumen perlindungan yang cukup kuat. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian masyarakat untuk memahami dan menggunakan hak-haknya,” pungkas Dedy Luqman Hakim, S.H.

Salam Penegakan Hukum.

Pos terkait