Jakarta | Langkah empat mantan petugas keamanan memasuki kantor Disnaker DKI Jakarta pada awal Mei lalu terlihat penuh harap. Mereka datang bukan untuk pertama kali. Sudah berbulan-bulan persoalan pemutusan hubungan kerja yang mereka alami belum juga menemukan penyelesaian. Nama perusahaan yang mereka persoalkan yakni Klinik Utama Sentosa bersama Klinik Apollo di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.
Agenda pemanggilan kembali digelar pada 6 Mei 2026. Pihak pekerja hadir didampingi LSM GMBI Distrik Jakarta Timur dan tim kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners. Dalam ruangan mediasi juga tampak unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Namun hingga pertemuan dimulai, kursi yang disiapkan untuk pihak perusahaan tetap kosong.
Tidak hadirnya pihak klinik membuat pembahasan berjalan tanpa titik terang. Padahal perkara tersebut sudah berjalan hampir setahun sejak para pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, mengatakan pihaknya terus mendampingi para pekerja lantaran hak-hak mereka belum diselesaikan hingga sekarang. Menurutnya, persoalan ini sudah melewati berbagai tahapan resmi, tetapi hasil yang diharapkan belum juga muncul.
“Kami masih terus memperjuangkan hak pekerja. Sampai sekarang pesangon mereka belum dibayarkan,” ujarnya usai pertemuan.
Dari penjelasan tim kuasa hukum, sengketa itu bermula setelah para pekerja mengajukan permohonan tripartit pada 2 Juni 2025. Saat itu Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja yang terkena PHK.
Namun anjuran tersebut tidak dijalankan. Pihak pekerja kemudian kembali melaporkan persoalan itu ke Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain soal PHK, laporan juga memuat dugaan pemberian gaji yang disebut berada di bawah ketentuan UMR.
Alih-alih mendapat kepastian, pihak pekerja justru menerima hasil gelar perkara beberapa bulan kemudian. Dalam hasil tersebut disebutkan bahwa Klinik Utama Sentosa telah tutup.
Keputusan itu membuat pihak pendamping pekerja mempertanyakan proses yang dilakukan. Sebab menurut mereka, pengadu belum diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan itu muncul.
“Kami mempertanyakan dasar gelar perkara tersebut karena pelapor belum dimintai keterangan secara utuh,” kata Hendricus Eventius, S.H., kuasa hukum pekerja.
Tidak lama setelah hasil gelar perkara keluar, muncul lagi surat keputusan yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Surat itu disebut ditandatangani oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta.
Situasi tersebut sempat memicu reaksi keras dari pihak GMBI Jakarta Timur. Mereka kemudian melakukan berbagai langkah agar kasus tersebut dibuka kembali dan tetap diproses sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Perkara akhirnya kembali berjalan. Meski demikian, menurut pihak pekerja, sampai sekarang belum ada jawaban jelas terkait status perusahaan maupun kewajiban pembayaran pesangon terhadap mantan pekerja.
Dalam forum terakhir, pihak pendamping pekerja juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Disnaker terhadap operasional perusahaan selama ini. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah melaporkan kondisi usahanya kepada instansi terkait sebelum disebut telah tutup.
“Kalau memang perusahaan sudah berhenti beroperasi, kami ingin tahu bagaimana hasil pengawasannya selama ini,” ujar Hendricus.
Suasana pertemuan sempat berlangsung tegang ketika pihak pekerja meminta kejelasan terkait tindak lanjut perkara. Sebagian dari mereka mengaku kecewa karena persoalan yang berjalan cukup panjang belum menghasilkan keputusan yang berpihak kepada pekerja.
Meski begitu, pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk kembali melayangkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan pada agenda berikutnya. Langkah itu diambil lantaran perusahaan kembali mangkir dari undangan mediasi.
Bagi empat mantan petugas keamanan tersebut, perjuangan mereka belum selesai. Mereka berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian hak yang selama ini terus diperjuangkan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pembayaran pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan para mantan pekerja.
- <a href="https://barometerindonesianews.com/anggaran-internet-desa-di-tuban-disorot-<a href="https://barometerindonesianews.com/bantu-penuhi-kebutuhan-pokok-warga-perbatasan-ri-png-<a href="https://barometerindonesianews.com/satgas-tmmd-ke-128-kodim-1801-manokwari-berikan-pertolongan-pertama-kepada-warga-yang-terkena-parang-saat-kerja/”>satgas-pamtas-yonif-726-tml-bantu-pendistribusian-sembako-di-kampung-sipias/”>masyarakat-desak-evaluasi-total/”>Anggaran Internet Desa di Tuban Disorot, Masyarakat Desak Evaluasi Total
- Dugaan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sejumlah Kecamatan Kediri Jadi Sorotan, Warga Nilai Penegakan Hukum Masih Lemah
- Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1505/Tidore Laksanakan Garjas dan UKP










2 Komentar
Komentar ditutup.