Sekali Upload, Masuk Bui: Praktisi Hukum Kediri Kupas Tuntas Bahaya Pidana Viralisasi

 

KABUPATEN KEDIRI — Era digital yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berekspresi, kini justru berubah menjadi medan “perburuan massa”. Satu unggahan, satu video, satu narasi sepihak—cukup untuk menghancurkan reputasi seseorang dalam hitungan jam. Namun publik mulai lupa: di balik tombol “share”, ada konsekuensi hukum yang nyata dan mematikan.

Fenomena doxing, shaming, hingga “viralisasi paksa” bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan telah masuk ke wilayah pidana serius. Negara, melalui regulasi terbaru, menunjukkan sikap tegas: tidak ada ruang bagi main hakim sendiri di ruang digital.

Dalam analisis tajamnya, Dedy Luqman Hakim, Praktisi Hukum asal Kediri, mengungkap bahwa banyak masyarakat terjebak dalam euforia viral tanpa memahami bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada jeruji besi.

“Masyarakat hari ini terlalu mudah menghakimi. Padahal hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi bukti dan prosedur. Ketika seseorang memviralkan orang lain dengan tuduhan tertentu, itu bukan lagi opini—itu bisa menjadi delik pidana,” tegas Dedy.

UU ITE TERBARU: SENJATA NEGARA DI RUANG DIGITAL

Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE, negara memperkuat perlindungan terhadap kehormatan individu di ruang digital.
Pasal 27A menjadi “senjata utama” dalam menjerat pelaku yang menyerang nama baik seseorang melalui media sosial. Ancaman yang diberikan tidak main-main: penjara hingga 2 tahun dan denda Rp400 juta.
Lebih jauh, Pasal 27B ayat (2) memperluas cakupan pada penyebaran informasi bermuatan fitnah. Sementara Pasal 27 ayat (4) menyoroti praktik yang lebih gelap—ketika viralisasi digunakan sebagai alat pemerasan atau ancaman.

“Kalau motifnya memaksa, menekan, atau memeras dengan ancaman viral, itu sudah masuk kategori serius. Bisa berlapis pasalnya,” jelas Dedy.

KUHP: DELIK LAMA, KONSEKUENSI BARU

Tak hanya UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tetap relevan. Dalam KUHP terbaru:
Pasal 433 (Pencemaran): Menyerang kehormatan seseorang di muka umum
Pasal 434 (Fitnah): Tuduhan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya
Ancaman hukuman bahkan bisa mencapai 4 tahun penjara untuk fitnah.

Artinya, unggahan yang tampak “sepele” bisa berubah menjadi dakwaan pidana jika terbukti merusak nama baik orang lain.

DATA PRIBADI: BOM WAKTU YANG SERING DIABAIKAN

Yang paling mengkhawatirkan, menurut Dedy, adalah maraknya penyebaran data pribadi: KTP, alamat, nomor telepon, hingga informasi keluarga.
Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar pelanggaran privasi—ini adalah tindak pidana serius berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 secara tegas melarang pengungkapan data pribadi tanpa hak. Pelanggarnya dapat dijerat Pasal 67 dengan ancaman:
Penjara hingga 4 tahun
Denda hingga Rp4 miliar.

“Begitu data pribadi disebar tanpa izin, apalagi untuk mempermalukan, itu sudah masuk pelanggaran berat. Ini yang sering tidak disadari masyarakat,” ungkapnya.

DELIK ADUAN: KUNCI ADA DI KORBAN

Menariknya, sebagian besar kasus ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika korban melapor.
Namun di sinilah ironi terjadi—banyak korban memilih diam, sementara pelaku merasa kebal hukum.

“Jangan salah. Sekali korban melapor dan bukti kuat, prosesnya bisa sangat cepat. Digital forensik sekarang sangat maju,” tegas Dedy.

KESIMPULAN TAJAM: VIRAL BUKAN BERARTI BENAR

Fenomena viralisasi telah menciptakan ilusi kebenaran. Apa yang ramai dianggap benar, padahal belum tentu sah secara hukum.
Dalam penutupnya, Dedy Luqman Hakim menyampaikan peringatan keras:

“Jangan jadikan media sosial sebagai pengadilan. Karena ketika hukum benar-benar turun tangan, yang viral bisa berubah menjadi tersangka.”

Pesan ini jelas: Di era digital, satu klik bisa membawa dua kemungkinan—popularitas atau pidana. Pilihan ada di tangan Anda.

(Luck)

Pos terkait