
Opini Kritis : Dedy Luqman Hakim
KOTA KEDIRI — Di balik sunyi ruang sidang dan hiruk-pikuk narasi media sosial, Indonesia tengah memasuki fase baru dalam sejarah hukum pidana.
Restorative Justice (RJ) kini bukan lagi sekadar jargon progresif, melainkan telah menjelma menjadi norma yang dilegalkan dalam KUHAP baru. Namun pertanyaannya sederhana, sekaligus menggelisahkan: apakah ini wajah keadilan yang lebih manusiawi, atau justru pintu belakang bagi kompromi yang mencederai hukum itu sendiri?.
Masuknya RJ dalam Bab IV Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP baru bukan tanpa konsekuensi. Ia menggeser paradigma klasik hukum pidana—dari yang semula retributif (menghukum) menjadi restoratif (memulihkan). Dalam teori, ini adalah lompatan peradaban. Namun dalam praktik, ini bisa menjadi ladang abu-abu yang rawan disusupi kepentingan.
Di tengah pusaran ini, suara kritis datang dari Dedy Luqman Hakim, seorang praktisi hukum yang dikenal vokal dan tajam dalam membedah isu-isu hukum strategis. Ia tidak sekadar mengamini kehadiran RJ, tetapi juga membongkar secara lugas potensi bahaya yang mengintai di baliknya.
“Restorative Justice adalah pisau bermata dua. Ia bisa menyembuhkan, tapi juga bisa melukai—tergantung siapa yang memegang dan untuk kepentingan apa digunakan.”
Membedah Anatomi Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Menurut Dedy, KUHAP baru telah merinci mekanisme RJ secara sistematis:
1. Pasal 79–88 mengatur dari hulu ke hilir: syarat, proses, hingga legalisasi kesepakatan damai.
2. Syarat utama RJ tidak ringan: pelaku harus mengakui kesalahan, korban harus menyetujui, dan tidak boleh ada ancaman terhadap ketertiban umum.
3. Prosesnya pun berlapis, dimulai sejak penyelidikan hingga penuntutan, bahkan bisa menghentikan perkara jika tercapai kesepakatan damai.
4. Masyarakat dilibatkan, bukan sekadar formalitas, tapi sebagai penjaga moralitas keadilan itu sendiri.
Namun di balik sistem yang tampak ideal ini, Dedy mengingatkan adanya potensi “transaksi keadilan” yang bisa terjadi secara terselubung.
Zona Merah: Perkara yang Tak Bisa “Didamaikan”
KUHAP baru memang tidak gegabah. Ada sembilan jenis tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari RJ, termasuk korupsi, terorisme, kekerasan seksual, hingga kejahatan terhadap nyawa manusia.
Artinya, negara masih memegang garis tegas: tidak semua luka bisa disembuhkan dengan kata maaf.
Namun, di sinilah letak kegelisahan itu muncul. Batasan normatif sering kali berbenturan dengan realitas praktik. Siapa yang menjamin bahwa perkara yang “seharusnya tidak bisa didamaikan” tidak akan dipaksakan masuk ke jalur damai?.
Antara Idealisme dan Praktik Lapangan
Dalam pandangan Dedy,
RJ memang menawarkan solusi konkret bagi berbagai persoalan klasik:
1. Overkapasitas lembaga pemasyarakatan
2. Lambannya proses peradilan
3. Minimnya pemulihan bagi korban
Namun ia juga mengingatkan, tanpa pengawasan ketat dan integritas aparat, RJ bisa berubah menjadi alat negosiasi bagi mereka yang memiliki kuasa dan modal.
“Jangan sampai keadilan berubah menjadi komoditas. Damai bukan berarti selesai, apalagi jika itu dipaksakan atau dibeli.”
Pertanyaan krusial pun mengemuka:
1. Apakah aparat penegak hukum cukup independen untuk menolak ‘perdamaian’ yang sarat tekanan?
2. Apakah korban benar-benar diberi ruang bebas untuk memilih, atau justru didorong untuk mengalah?
Restorative Justice: Harapan atau Ilusi?
Restorative Justice adalah janji. Janji akan hukum yang lebih manusiawi, lebih empatik, dan lebih berorientasi pada pemulihan. Namun seperti semua janji, ia hanya sekuat integritas mereka yang menjalankannya.
Jika dijalankan dengan benar, RJ adalah revolusi.
Namun jika disalahgunakan, ia adalah kemunduran yang dibungkus narasi kemanusiaan.
Pada akhirnya, publiklah yang harus menjadi pengawas terbesar. Karena ketika hukum mulai bisa dinegosiasikan, maka keadilan bukan lagi milik semua—melainkan milik mereka yang mampu “membayar damai”.
“Jika hukum adalah obat, maka Restorative Justice adalah terapi. Tapi tidak semua luka bisa sembuh hanya dengan maaf—kadang, keadilan tetap butuh pengadilan.”
(luck)



