JAKARTA — Ruang konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026) siang, dipenuhi nada kritik terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan DPR bersama pemerintah tersebut.
Mereka menilai proses legislasi berlangsung terlalu cepat, minim keterbukaan, serta gagal menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam konferensi pers bertajuk “Koalisi RFP Tolak Pengesahan RUU Polri yang Disusun Secara Ugal-Ugalan”, sejumlah perwakilan organisasi seperti LBH Masyarakat, KontraS, ICW, PBHI, YLBHI hingga AJI Indonesia bergantian menyampaikan kritik keras terhadap substansi maupun proses pembentukan regulasi tersebut.
Sorotan pertama datang dari Yosua Octavian dari LBH Masyarakat. Menurutnya, kecepatan pembahasan revisi undang-undang tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Ia menilai pembahasan yang dimulai pada Mei 2026 kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam hitungan hari hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026 menunjukkan adanya proses yang tidak lazim untuk sebuah produk hukum yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Kalau melihat waktunya, pembahasannya berlangsung sangat singkat. DPR dan pemerintah terlihat berada dalam satu garis yang sama tanpa perdebatan panjang. Kondisi ini membuat kami patut curiga,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika DPR mengklaim telah membuka ruang partisipasi publik. Bagi koalisi, klaim itu sulit diterima karena kelompok-kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi terkait kepolisian justru tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam pembahasan.
Menurut Yosua, partisipasi publik tidak bisa dimaknai sekadar memenuhi formalitas dengan menghadirkan beberapa pihak untuk didengar pendapatnya. Yang lebih penting adalah memastikan kelompok yang terdampak dan selama ini berhadapan langsung dengan praktik kepolisian memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangannya.
Selain proses legislasi, substansi revisi juga menjadi sasaran kritik. Koalisi menilai revisi Undang-Undang Polri justru mengabaikan berbagai pasal yang selama ini berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi karena dianggap bermasalah oleh masyarakat.
Alih-alih memperbaiki persoalan mendasar mengenai akuntabilitas dan pengawasan kepolisian, pembahasan justru lebih banyak berkutat pada isu masa jabatan, usia pensiun, serta penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Nada kritik yang lebih tajam disampaikan Hans dari KontraS. Ia menyoroti munculnya Pasal 28A yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri.
Menurut Hans, persoalan utama terletak pada definisi “fungsi kepolisian” yang dinilai terlalu luas dan berpotensi ditafsirkan secara bebas.
“Tidak ada batasan yang tegas mengenai kementerian atau lembaga mana saja yang bisa ditempati anggota Polri aktif. Yang disebut hanya fungsi-fungsi umum seperti keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Ini membuka ruang tafsir yang sangat luas,” katanya.
KontraS menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi legitimasi terhadap praktik penempatan personel Polri di berbagai sektor sipil yang selama ini menuai kritik. Bahkan urusan pangan maupun program Makan Bergizi Gratis disebut dapat masuk dalam kategori yang dianggap berkaitan dengan fungsi pelayanan masyarakat.
Bagi mereka, arah kebijakan tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang selama ini mendorong pembatasan peran aparat keamanan di luar tugas pokoknya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Koordinator ICW, Almas Sjafrina. Ia menyebut publik sebenarnya menaruh harapan besar terhadap momentum revisi Undang-Undang Polri setelah muncul gelombang tuntutan reformasi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.
Namun harapan itu, menurutnya, tidak tercermin dalam produk hukum yang baru disahkan.
Almas menilai sejumlah pasal justru memperluas ruang keterlibatan Polri dalam program-program pemerintah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian.
Ia mencontohkan pasal yang memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjalankan kegiatan demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden.
“Kalau definisinya terlalu luas, maka hampir semua program pemerintah bisa dianggap sebagai kepentingan strategis nasional,” ujarnya.
ICW juga menyoroti ketentuan mengenai diskresi penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian dalam kondisi tertentu. Menurut mereka, perluasan kewenangan tersebut tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Kekhawatiran muncul karena ketentuan tersebut berpotensi digunakan untuk membenarkan tindakan represif di lapangan, terutama dalam merespons aksi demonstrasi maupun ekspresi publik lainnya.
Dari sisi pengawasan, seluruh organisasi yang hadir hampir memiliki pandangan serupa. Mereka menilai revisi undang-undang gagal memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Akbar dari PBHI menyebut kewenangan Kompolnas masih berhenti pada level rekomendasi tanpa memiliki daya paksa untuk memastikan hasil pengawasan benar-benar dijalankan.
“Di satu sisi kewenangan kepolisian diperluas, tetapi pengawasannya tidak diperkuat. Ini menciptakan ketimpangan yang serius,” katanya.
Menurut PBHI, kondisi tersebut berpotensi memperbesar ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang efektif.
Sementara itu, Arif Maulana dari YLBHI menilai revisi Undang-Undang Polri tidak mencerminkan agenda reformasi sebagaimana yang selama ini dijanjikan.
Ia bahkan menyebut proses legislasi tersebut sebagai praktik pembentukan undang-undang yang buruk dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.
Menurut Arif, masyarakat selama ini berharap revisi Undang-Undang Polri mampu menjawab berbagai persoalan serius seperti kekerasan aparat, penyiksaan, diskriminasi dalam penegakan hukum, hingga impunitas yang berulang kali menjadi sorotan publik.
Namun berbagai persoalan tersebut justru tidak tersentuh dalam revisi yang disahkan.
Sebaliknya, revisi dianggap lebih banyak memberikan keuntungan bagi institusi kepolisian dan memperluas kewenangannya.
YLBHI juga menyoroti perubahan batas usia pensiun Kapolri yang kini diperpanjang menjadi 60 tahun dan masih dapat diperpanjang kembali berdasarkan keputusan Presiden.
Selain itu, penguatan kewenangan Kapolri dalam sejumlah pasal dinilai semakin memperbesar konsentrasi kekuasaan di internal kepolisian tanpa disertai mekanisme checks and balances yang memadai.
Di penghujung konferensi pers, Sunu dari AJI Indonesia melihat persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tata kelola kepolisian, melainkan juga memiliki dimensi politik yang kuat.
Ia menilai revisi undang-undang tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan memperluas ruang pengaruh institusi kepolisian di berbagai sektor pemerintahan.
Menurutnya, ketika sebuah institusi yang memiliki kewenangan koersif memperoleh ruang yang semakin besar sementara instrumen pengawasannya tetap lemah, maka risiko terhadap kebebasan sipil dan kualitas demokrasi juga ikut meningkat.
“Ini bukan hanya soal kepolisian. Ini soal arah demokrasi kita ke depan,” ujarnya.
Melalui konferensi pers tersebut, Koalisi Reformasi Kepolisian menegaskan bahwa penolakan mereka bukan semata-mata ditujukan pada substansi pasal-pasal tertentu, melainkan juga terhadap cara pembentukan undang-undang yang dinilai tertutup, terburu-buru, dan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Mereka mengingatkan bahwa praktik legislasi semacam itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyusunan berbagai undang-undang strategis di masa mendatang.
Bagi koalisi, reformasi kepolisian tidak akan pernah tercapai apabila perluasan kewenangan terus dilakukan tanpa dibarengi penguatan pengawasan, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pembentukannya.







