MAGELANG JATENG, BIN.COM – Seorang pria berinisial W yang diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merk dengan sarana mobil, berhasil diamankan petugas Polsek Muntilan Polresta Magelang. Pria itu diamankan petugas saat memarkir kendaraannya di wilayah Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Senin (08/04/2024) petang.
Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan Razia Miras dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Takbir dan Operasi Ketupat Candi 2024 di wilayah Hukum Polsek Muntilan. Kapolsek beserta 5 (lima) anggotanya melaksanakan Blue Light Patrol (BLP) dengan menyisir wilayah Muntilan mulai pukul 19.00 WIB.
Saat petugas patrol berhenti di depan Plaza Muntilan turut Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana menjual miras.
“Kami segera menuju lokasi yang dilaporkan, sesampai di lokasi kami mendapati sebuah mobil Honda Brio Nopol: AA-1382-UE yang di parkir dipinggir jalan turut Dusun Karangrejo, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” ujar AKP Muthohir.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan diketahui mobil tersebut milik pria berinisial W. Di dalam mobil itu didapati puluhan botol miras berbagai merk dan jenis.
“Mobil itu diduga sebagai sarana untuk menjual miras, dan benar di dalam mobil itu kami mendapati 69 botol minuman keras berbagai merk dan jenis,” terang Muthohir.
Akhirnya terduga Penjual dan barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagai langkah penegakan hukum, terhadap Terduga Pelaku akan diproses hukum melalui Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid,” pungkas AKP Muthohir.
Di tempat terpisah, Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Polresta Magelang dan seluruh jajarannya akan maksimal dalam mengantisipasi fenomena yang sering muncul di saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Seperti mercon/petasan, balon udara, perang sarung/tawuran, balap liar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kita akan tegas dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kombes Pol Mustofa. (Devina)