Bojonegoro, 27 Agustus 2025 – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, masih terus berjalan meski menuai sorotan publik. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pihak yang kebal hukum di balik usaha tambang tersebut.
Nama Irfan disebut masyarakat sebagai pengusaha yang mengendalikan tambang tersebut. Ironisnya, meski Polda Jatim sebelumnya turun tangan dan menindak sejumlah pelaku tambang ilegal lainnya di Bojonegoro, Irfan bersama kroninya justru tak tersentuh hukum.
“Ini jelas membuat masyarakat bertanya-tanya. Mengapa ada perbedaan perlakuan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar warga dengan nada kesal.
Masyarakat Payaman mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Jatim, untuk segera turun tangan dan menindak tanpa pandang bulu. Mereka khawatir jika aktivitas ilegal itu dibiarkan, dampaknya akan merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
Desakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk usaha ilegal beserta pelindungnya. Warga berharap janji presiden tersebut benar-benar diwujudkan di Bojonegoro.
- Jangan Asal Tanda Tangan BAP! Dedy Luqman Hakim: Kesalahan Hari Ini Bisa Jadi Masalah di Persidangan
- Mengatasnamakan Kapolda, Mengutip Banyak Aturan, Tapi Benarkah Isinya? Ini Analisis Hukum Lengkap Pesan Viral Debt Collector
- SMAN 2 Tuban Jadi Perbincangan, Biaya Seragam Dinilai Tak Ringan bagi Orang Tua Siswa








