Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bojonegoro Diduga Kebal Hukum, Peran APH Dipertanyakan

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bojonegoro Diduga Kebal Hukum, Peran APH Dipertanyakan

Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali dilaporkan dan sempat digerebek oleh aparat kepolisian, tambang tersebut tetap beroperasi secara bebas seolah tak tersentuh hukum.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka atas maraknya kegiatan penambangan tanpa izin yang dinilai semakin brutal dan merusak lingkungan sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, tambang tersebut tetap beroperasi meski sudah beberapa kali dilaporkan.

 

“Tambang itu sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” ungkapnya.

 

Tambang yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Pak Mol itu pernah ditertibkan oleh jajaran Polres Bojonegoro. Namun ironisnya, tidak butuh waktu lama tambang tersebut kembali beroperasi, meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

 

“Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi gak tahu kenapa bisa buka lagi, padahal katanya tidak punya izin,” ujar warga lainnya.

 

Warga pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berjalan. Mereka berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

 

“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas salah satu warga.

 

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keberlanjutan operasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.

Pos terkait