Probolinggo — Pemerintah Kota Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak konsumen dan memastikan keadilan dalam perdagangan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan sidang tera ulang yang digelar secara rutin di Pasar Ketapang dan SPPBE PT Gas Inti Utama pada Rabu (28/5).
Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan UTTP (Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) yang digunakan oleh pedagang tradisional serta stasiun pengisian elpiji, berada dalam kondisi yang akurat. Dengan demikian, konsumen tidak akan dirugikan akibat ketidakakuratan alat-alat tersebut.
Pelaksanaan sidang tera ulang ini langsung ditinjau oleh Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K), M.Kes., yang didampingi oleh Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya, serta jajaran Forkopimda lainnya. Kehadiran Dandim menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menjaga transparansi dan keadilan perdagangan.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi kecurangan dalam penggunaan alat ukur. Hal ini menjadi tanda bahwa pedagang dan pihak SPPBE telah menjalankan kewajiban mereka dengan baik.
Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, MQIH, yang juga menjadi penanggung jawab kegiatan, menjelaskan, “Kegiatan tera ulang ini merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan yang adil dan transparan.”
Sidang tera ulang adalah kewajiban berkala yang harus dipenuhi oleh pemilik UTTP sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi. Pemerintah Kota Probolinggo akan terus konsisten melaksanakan kegiatan ini demi menjaga integritas perdagangan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Bambang/pendim0820probolinggo)








