Pembinaan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap untuk 25 Nelayan Probolinggo

SITUBONDO – Sebanyak 25 nelayan pemilik kapal di atas 5 Gross Ton (GT) yang berada di bawah binaan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo mengikuti pembinaan perizinan usaha perikanan tangkap. Pembinaan ini diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada Selasa (6/5/2025).

Acara ini bertujuan untuk mendorong legalitas aktivitas penangkapan ikan serta meningkatkan pemahaman nelayan terhadap pentingnya perizinan resmi, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pembinaan ini mengarah pada nelayan yang berasal dari Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, dan Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Cabang DKP Kabupaten Situbondo, Dewi Nur Setyorini, yang menyatakan komitmennya untuk mendampingi nelayan secara langsung. Pihaknya juga siap untuk melakukan jemput bola ke desa-desa apabila nelayan sudah siap mengurus izin mereka.

Dalam acara ini, beberapa narasumber dari berbagai lembaga terkait turut hadir. Di antaranya adalah Abdul Wahab, Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yang memberikan penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Wiyono, Ahli Ukur Kapal dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo, juga menguraikan tentang alur pelayanan dokumen kebangsaan kapal perikanan. Sementara itu, Budi Teguh Setiawan, Analis Pemulihan Sumberdaya Ikan dari DKP Provinsi Jawa Timur, menjelaskan regulasi mengenai izin usaha perikanan tangkap.

Abdul Wahab menekankan pentingnya memiliki sertifikat kelaikan kapal sebelum mengajukan SIPI, karena ini merupakan dasar untuk memastikan kapal yang digunakan dalam penangkapan ikan aman beroperasi. Selain itu, Wahab juga menjelaskan bahwa proses perizinan kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, tanpa perlu ke Surabaya atau Lamongan. Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo juga menugaskan penyuluh di masing-masing wilayah untuk membantu nelayan dalam proses administrasi.

Hari Pur Sulistiono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo, menambahkan bahwa meski sudah ada bantuan dari penyuluh, keberhasilan pengurusan izin tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh pemilik kapal. Ia mengingatkan bahwa kegiatan penangkapan ikan tanpa izin adalah pelanggaran terhadap UU Perikanan dan termasuk dalam kategori illegal fishing.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lima perwakilan nelayan. Selanjutnya, akan ada gerai layanan langsung di desa-desa untuk mempercepat penerbitan SIUP dan dokumen legal lainnya.

“Dengan upaya ini, diharapkan nelayan Kabupaten Probolinggo bisa lebih mudah mendapatkan legalitas usahanya, serta dapat meningkatkan keamanan dan keberlanjutan dalam sektor perikanan tangkap,” pungkas Hari Pur Sulistiono.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sektor perikanan di Kabupaten Probolinggo dapat semakin berkembang secara legal dan berkelanjutan. (Bambang/*)

Pos terkait