Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya dilakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk mencegah terulangnya permasalahan yang sama. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya juga menggarisbawahi bahwa komitmen politik yang bebas dari intervensi adalah kunci utama dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Hal ini disampaikan Bima Arya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
Bima menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap PSU sangat diperlukan agar masalah yang sama tidak terulang di masa depan. Salah satu langkah penting yang harus diperhatikan adalah memastikan tidak ada celah hukum sejak awal yang dapat memunculkan gugatan, serta memperhatikan prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sisi teknis.
“PSU harus benar-benar dievaluasi dengan baik. Jangan sampai permasalahan yang sama terulang, kita harus pastikan semua prosedur diatur dengan tepat dan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggugat,” ujarnya.
Selain itu, Bima mengingatkan bahwa banyaknya PSU yang terjadi juga tak lepas dari adanya nuansa politik yang kuat. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga netralitas, tanpa adanya intervensi politik yang bisa merusak proses demokrasi. “Komitmen politik yang tanpa intervensi adalah hal yang sangat penting. Jika kita bisa jaga itu, maka proses demokrasi akan lebih murni,” tandas Bima.
Bima Arya juga menjelaskan bahwa dia bersama Wamendagri Ribka Haluk telah berbagi tugas dalam memantau langsung pelaksanaan PSU di daerah-daerah. Kemendagri telah mengerahkan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) untuk memastikan pengelolaan anggaran PSU tetap efisien dan tepat sasaran. “Anggaran untuk PSU akan dimaksimalkan agar penggunaan dana semaksimal mungkin dan seminimal mungkin ada pemborosan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bima Arya juga menanggapi sejumlah pertanyaan terkait kekosongan kepala desa di banyak daerah. Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang diberlakukan moratorium pemilihan kepala desa karena berbarengan dengan pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa. RPP ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, Bima menyampaikan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2023, penerapan pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting telah berhasil dilaksanakan di 1.910 desa di 16 provinsi. Proses e-voting ini terbukti berjalan lancar tanpa kendala signifikan, dan rencananya akan diterapkan lebih luas lagi. “E-voting ini berjalan dengan baik, dan kita akan mendorong untuk penerapan secara nasional,” ungkap Bima.
Keberhasilan e-voting di tingkat desa ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan sistem digitalisasi dalam penyelenggaraan Pilkada, Pemilu legislatif, hingga Pemilu Presiden di masa depan. Bima berharap bahwa dengan penguatan regulasi dan panduan, pemilu digital dapat memperkuat integritas dan efisiensi demokrasi Indonesia.
(Edi D/Puspen Kemendagri)










Komentar ditutup.