Kepercayaan Publik Terancam: Apakah Kepalsuan Ijazah Jokowi Menjadi Kenyataan?

Publik sebelumnya sempat menerima penjelasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pernyataan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membenarkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Meski tetap menyisakan pro dan kontra, sebagian masyarakat menganggap polemik itu telah selesai, apalagi Bambang Tri dan Nur Sugik yang menggugat keaslian ijazah tersebut telah dijatuhi hukuman pidana karena dinilai menyebarkan fitnah.

Namun, menariknya, benang merah yang kini mencuat justru tidak datang dari para penggugat, melainkan dari pernyataan Jokowi sendiri. Dalam sebuah acara di UGM, Jokowi menyebut skripsinya dibimbing oleh seseorang bernama Pak Kasmojo. Pernyataan yang terkesan sepele ini justru menjadi titik awal kecurigaan publik terhadap keaslian dokumen akademiknya.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, berdasarkan catatan, usia antara Pak Kasmojo dan Jokowi tidak terpaut jauh, sehingga kecil kemungkinan ia bisa menjadi dosen pembimbing pada masa itu. Penelusuran pun dilakukan, dan saat salinan skripsi ditemukan, publik dibuat terkejut: nama dosen pembimbing yang tertera adalah Soemitro, bukan Kasmojo. Polemik semakin memanas ketika sang anak dari Pak Soemitro menyebut nama ayahnya sebenarnya adalah “Sumitro”, bukan “Soemitro”, bahkan mempermasalahkan tanda tangan dalam lembar pengesahan.

Momen ini menyulut keterlibatan netizen secara lebih masif dalam membedah dan memverifikasi keaslian ijazah Jokowi. Berbagai kejanggalan pun ditemukan: jenis huruf yang tidak sesuai dengan era saat ijazah dikeluarkan, logo dan stempel kampus yang tidak lazim, serta adanya kemiripan visual yang diduga hasil rekayasa teknologi. Semua ini memperkuat keyakinan publik bahwa ijazah tersebut kemungkinan besar tidak asli.

Tak hanya itu, pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak UGM ikut memperkeruh suasana. Ada yang menyebut bahwa ijazah asli hilang, sementara pengacara yang ditunjuk menyatakan akan menunjukkan dokumen itu di pengadilan. Kontradiksi ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik kisah ijazah Presiden.

Dari sinilah muncul kesimpulan sementara dari sebagian masyarakat: jika skripsi bermasalah, maka ijazah pun diragukan keasliannya. Dan ironisnya, semua itu terbongkar justru karena pernyataan Jokowi sendiri.

Dalam perdebatan ini, muncul seruan bahwa pihak yang paling layak memverifikasi keaslian ijazah bukanlah buzzer atau aparat yang menekan kritik, melainkan ahli forensik digital yang independen dan kompeten, seperti Roy Suryo. Pendekatan ilmiah dan objektif menjadi satu-satunya jalan untuk menemukan kebenaran di tengah kontroversi ini.

“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar seorang pengkritik yang vokal dalam isu ini. Ia menekankan bahwa publik secara hukum memiliki hak untuk mengetahui keaslian ijazah Jokowi, karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Walikota, Gubernur, dan bahkan Presiden dua periode. Dengan posisi tersebut, Jokowi memiliki kewajiban moral dan etika untuk jujur kepada rakyatnya.

Jika terbukti bahwa ijazah tersebut palsu, maka seluruh jabatan yang pernah diembannya secara hukum bisa dianggap batal. Bahkan lebih jauh, ada dorongan agar hak-hak yang pernah dinikmati—seperti gaji dan tunjangan—dikembalikan ke negara, dan utang-utang negara selama masa pemerintahannya tidak dibebankan kepada rakyat.

“Orang biasa saja bisa dipenjara karena memakai ijazah palsu. Lalu mengapa mantan Presiden bisa dibiarkan jika melakukan hal yang sama?” tanya seorang pengacara yang selama ini konsisten menyuarakan isu ini.

Isu ini bukan hanya soal dokumen akademik. Ini soal integritas seorang pemimpin, kepercayaan rakyat, dan tegaknya hukum di negeri ini.

Pos terkait