Probolinggo – Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) turut hadir dalam kegiatan peresmian rumah restorative justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Kamis (10/4).
Dalam kesempatan tersebut, Mayor Czi Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, berinisiatif untuk membentuk rumah restorative justice. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan, salah satunya melalui cara mediasi.
“Ini merupakan inovasi dari Kejaksaan yang patut diapresiasi. Persoalan yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan sejak dini melalui musyawarah. Dengan hadirnya rumah restorative justice ini, kami berharap dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat,” jelas Mayor Czi Slamet Wahyudi.
Kasdim 0820/Probolinggo itu juga berharap agar program ini berjalan dengan baik dan lancar. Rumah restorative justice diharapkan dapat menjadi tempat yang positif bagi masyarakat, serta menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mendukung upaya memberikan rasa keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum.
Lebih lanjut, Mayor Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa terbentuknya rumah restorative justice ini tidak terlepas dari sinergitas yang terjalin dengan baik antara pemerintah daerah dan pihak kejaksaan setempat. Restorative justice sendiri adalah proses penegakan hukum yang berfokus pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan penuntutan yang adil, tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga hati nurani. Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara tindak pidana ringan dengan menekankan pada pemulihan kondisi semula dan menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan hak-hak pelaku.
“Rumah restorative justice ini berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian, guna menyelesaikan masalah perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” tuturnya menambahkan.
Dengan hadirnya rumah restorative justice ini, Kasdim berharap dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang terlibat dalam masalah hukum, sehingga tercipta suasana yang lebih damai dan harmonis di Kota Probolinggo. (Edi D/Pendim0820Probolinggo)







