SITUBONDO JATIM, BIN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Karna Suswandi, Calon Bupati (Cabup) Situbondo nomor urut 02, Selasa (26/11/2024).
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) dilingkungan Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, SH, MH, pada Selasa, 26 November 2024, di ruang sidang khusus PN Jaksel, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.
Humas PN Jaksel, Dujuyamto, memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi. “Permohonan praperadilan ditolak,” kata Dujuyanto, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kecewa atas penolakan ini. “Sudah putus mas. Kalah lagi,” ungkap Amin.
Dua Gugatan Praperadilan Ditolak
Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024. Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024. Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa kepada awak media.
Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Posisi Karna di Pilkada Terancam
Kasus hukum yang menjerat Karna Suswandi turut memengaruhi posisinya dalam Pilkada Situbondo. Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk para kiai, pesantren, pegiat antikorupsi, dan generasi muda, secara terbuka menyatakan pengalihan dukungan mereka ke pasangan calon nomor urut 01, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.
Pasangan yang akrab disapa Mas Rio-Mbak Ulfi itu didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKB, PPP, PDIP, Golkar, PSI, dan partai-partai lainnya. Dukungan yang semakin menguat terhadap pasangan ini menciptakan tantangan serius bagi Karna, yang harus menghadapi pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, di tengah merosotnya kepercayaan publik akibat kasus hukum yang dihadapinya.
Dinamika Politik dan Hukum
Kasus ini tidak hanya memengaruhi reputasi Karna sebagai calon petahana, tetapi juga mengubah peta dukungan politik di Situbondo. Sementara itu, KPK memastikan bahwa penyidikan atas kasus ini akan terus berjalan, terlepas dari hasil Pilkada.
Berbagai pihak kini menunggu hasil pemungutan suara Pilkada Situbondo besok, yang akan menjadi penentu masa depan politik Karna Suswandi di tengah bayang-bayang kasus hukum yang mendera.
(Tim investigasi Jatim)