Kpu dan Bawaslu Pesawaran Seharusnya Mengambil sikap Bupati Dendi Romadhona Dinon aktifkan Sementara Sebagai Bupati pesawaran

 

LAMPUNG PESAWARAN, BIN.COMKPU dan Bawaslu harusnya Bupati kabupaten pesawaran dinon aktifkan ia sebagai bupati pesawaran dikarenakan istrinya mencalonkan diri sebagai bupati pesawaran.jum at,26/10/2024.

 

 

 

Bupati pesawaran dendi ramadhona masih menjabat sebagai bupati pesawaran yang istrinya mencalonkan diri sebagai bupati pesawaran kenetralitasan haruslah di jaga agar ketidak berpihakan kepada istrinya yang mencalonkan diri sebagai bupati.

 

 

 

Disini kita lihat ketegasan dari Kpu dan Bawaslu pesawaran yang tidak peka terhadap persoalan ini, seharusnya kpu dan bawaslu menyurati kemendagri untuk menon aktifkan bupati pesawaran agar pemilukada dipesawaran netral dan tidak ada keberpihakan dari bupati pesawaran saat ini istrinya dalam pencalonan sebagai bupati,disini media melihat ketidak netralan dari kpu dan bawaslu pesawaran dalam berpolitik.

 

 

 

Agar Birokrasi yang ada dipemerintahannya tidak terlibat dalam kanca politik,adanya penekanan terhadap Pejabat ASN kabupaten pesawaran untuk mengikuti perintah bupati pesawaran yang contohnya seorang oknum camat kemarin OTT membawa bener ketangkap tangan dilingkungan kantornya miris sekali ia jadi korban politik yang tentunya adanya tekanan penguasa dari pihak pihak yang berkepentingan disitu.

 

 

 

Dari kaca mata media BIN.Com Melihat situasi ini sangat tidak seimbang dan merugikan pasangan calon lainnya.kpu dan bawaslu ada apa sehingga pembiaran kekuasaan dalam berpolitik.kpu dan bawaslu harusnya mengkaji dan mengabil ketegasan dalam berpolitik dan bersikap netral.

 

 

 

Kita lihat kekuasaan yang masih dipegang oleh dendi ramadhona sebagai bupati bisa saja diduga menggunakan kekuasaan tangan besi untuk menekan bawahannya untuk mengikuti arahannya agar bisa mengarahkan pilihan dalam pencalonan istrinya sebagai bupati dan anggaran anggaran negara untuk kepentingan istrinya dalam pencalonan bupati kabupaten pesawaran.

 

Muhlis (red).

Pos terkait