Laporan Pemblokiran Pantura Ditembuskan ke Kapolri, Mahasiswa Probolinggo Desak Hukum Tanpa Tebang Pilih

PROBOLINGGO – Aliansi BEM Probolinggo Raya mendatangi Mapolres Probolinggo untuk menggelar audiensi sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura di Kabupaten Probolinggo pada 28 Oktober 2026.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena diduga berdampak terhadap fungsi jalan serta mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di jalur utama Pantura.

Melalui audiensi tersebut, Aliansi BEM Probolinggo Raya mendorong aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan bahwa penyerahan laporan resmi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya disampaikan kepada Polres Probolinggo, tetapi juga ditembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan mahasiswa dalam mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada audiensi semata. Laporan resmi ini juga kami tembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri. Kami ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Bung Azam.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati hak masyarakat lainnya, termasuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Koordinator Isu Politik, Hukum dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyoroti dugaan terganggunya fungsi jalan akibat pemblokiran jalur Pantura yang menjadi salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Jefri menyebut, peristiwa tersebut perlu dikaji melalui perspektif hukum, khususnya terkait dugaan gangguan terhadap fungsi jalan.

“Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur gangguan fungsi jalan terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, Jefri meminta kepolisian turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila terdapat dugaan aksi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan tersebut.

“Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Aliansi BEM Probolinggo Raya menegaskan, langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Mereka berharap Polres Probolinggo memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan tersebut serta menjamin proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Bagi mahasiswa, kondusivitas daerah tidak cukup dijaga melalui imbauan semata. Kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta penegakan hukum tanpa diskriminasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Aliansi pun berharap Kabupaten Probolinggo tetap aman dan tertib, dengan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan serta kepentingan masyarakat luas. (***)

Pos terkait