Jakarta | Pemerintah bersiap memulai program perlindungan sosial digital pada 10 November 2026. Persiapan ini menandai langkah untuk mengembangkan proses penyaluran bantuan sosial dengan dukungan sistem digital dan pertukaran data antarlembaga. Program tersebut dirancang agar layanan perlindungan sosial dapat ditangani melalui alur yang lebih terhubung, sekaligus memudahkan instansi terkait mengakses informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya.
Salah satu infrastruktur yang akan dimanfaatkan adalah Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). SPLP berperan sebagai penghubung bagi sistem dan data dari berbagai kementerian serta lembaga. Dengan adanya penghubung ini, aplikasi pemerintah yang sebelumnya dikelola oleh instansi masing-masing dapat mendukung pertukaran informasi sesuai kebutuhan layanan, tanpa harus berdiri sebagai sistem yang terpisah.
Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi, Yessi Arnaz Ferari, menjelaskan bahwa SPLP menghubungkan data dan sistem aplikasi kementerian serta lembaga. Keterangan tersebut menggambarkan fungsi dasar infrastruktur ini dalam mendukung layanan lintas instansi. Integrasi tidak berarti seluruh data disimpan atau dikelola oleh satu lembaga; SPLP menyediakan jalur agar sistem pemerintah dapat saling terhubung dalam proses layanan yang memerlukan informasi dari lebih dari satu pihak.
Dalam proses bisnis perlindungan sosial digital, Kementerian Sosial menjadi pihak yang memerlukan data terkait. Ketersediaan data yang dapat diakses melalui koneksi antarsistem diharapkan membantu kementerian menjalankan proses layanan sesuai kewenangannya. Dengan demikian, SPLP menjadi bagian penting dari kesiapan teknis program yang akan dimulai pada tanggal tersebut, sementara kebutuhan data dan penggunaan sistem tetap mengikuti keperluan dalam proses bisnis masing-masing instansi.
Pelaksanaan program ini akan melibatkan koordinasi Komdigi, Kementerian Sosial, dan kementerian atau lembaga lain yang sistemnya terhubung. Keberadaan mekanisme penghubung diharapkan memberi landasan bagi proses digital yang lebih terpadu. Pemerintah menyiapkan infrastruktur tersebut sebagai bagian dari upaya menjalankan perlindungan sosial melalui layanan yang memanfaatkan konektivitas data antarlembaga.
Yessi menjelaskan bahwa Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) berfungsi sebagai jalur pertukaran data antarkementerian dan lembaga, bukan sebagai tempat untuk melihat, menghimpun, atau menyimpan data masyarakat. Perbedaan ini penting agar fungsi sistem tidak disalahartikan sebagai satu pangkalan data besar yang menampung seluruh informasi warga. SPLP membantu sistem pemerintah saling berkomunikasi, sementara tanggung jawab atas data tetap berada pada instansi yang memilikinya.
Dengan mekanisme tersebut, data kependudukan, sosial, maupun informasi lain yang diperlukan tetap tersimpan di kementerian atau lembaga asal. Ketika suatu layanan membutuhkan data tertentu, SPLP menyediakan jalur agar permintaan dan pertukaran informasi dapat berlangsung dengan format serta tata cara yang seragam. Data tidak harus dipindahkan dan dikumpulkan ke satu lokasi baru hanya untuk menghubungkan layanan. Pengaturan ini juga membantu menjaga kejelasan mengenai instansi yang mengelola informasi dan tujuan penggunaannya.
Bagi masyarakat, manfaatnya diharapkan terasa dalam proses pengajuan bantuan sosial. Warga tidak perlu berulang kali membawa atau mengisi banyak dokumen yang berisi informasi serupa hanya karena data tersebar di berbagai instansi. Salah satu informasi yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dapat menjadi pengenal untuk mencocokkan data sesuai kebutuhan layanan. Dengan pertukaran yang terhubung, proses verifikasi dapat lebih praktis tanpa membebankan seluruh pekerjaan administratif kepada pemohon.
Kesederhanaan di sisi warga tidak berarti sistem di belakang layanan menjadi sederhana. Sebaliknya, pertukaran data antarsistem memerlukan aturan, standar, dan koordinasi teknis agar informasi yang diminta dapat mengalir dengan tepat. Pemerintah perlu memastikan setiap instansi memahami peran dan kewenangannya, serta menerapkan perlindungan yang sesuai dalam pemanfaatan data. Rangkaian tersebut berlangsung di belakang layar, sehingga warga cukup menjalani tahapan layanan yang diperlukan, bukan mengurus sendiri hubungan berbagai basis data pemerintah.
Karena itu, SPLP dapat dipahami sebagai penghubung, bukan pemilik data. Perannya mendukung layanan yang lebih terpadu dengan membuat pertukaran informasi antarlembaga berjalan lebih seragam. Jika penerapannya sesuai tata kelola dan kebutuhan layanan, masyarakat berpotensi memperoleh proses yang lebih ringkas, sedangkan data tetap berada pada instansi yang bertanggung jawab mengelolanya.
Hingga 28 Oktober 2026, lebih dari 15,7 juta kepala keluarga (KK) telah tercatat dalam proses pendaftaran untuk program bantuan sosial. Capaian tersebut merupakan bagian dari target sekitar 48 juta KK. Angka ini menunjukkan bahwa pendataan masih terus berjalan, sementara digitalisasi diarahkan untuk mempercepat tahapan administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu panjang.
Yessi menjelaskan, sebelum sistem digital digunakan, proses dari pendaftaran hingga pembukaan rekening bantuan sosial dapat memakan waktu sekitar 75 hingga 200 hari. Lamanya proses berkaitan dengan rangkaian verifikasi dan administrasi yang harus dilalui di berbagai tingkat pemerintahan. Setelah warga didata, informasi diajukan dan diproses melalui lingkungan RT, RW, kemudian kelurahan. Pada tahap tersebut, musyawarah dilakukan untuk menilai dan memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
Sesudah penilaian dan pengusulan selesai, data perlu diteruskan untuk proses berikutnya. Tahapan administratif kemudian mencakup pembukaan rekening bansos, sebelum bantuan dapat disalurkan kepada penerima. Rangkaian itu membuat warga harus menunggu, sebab satu tahap dapat bergantung pada penyelesaian tahap sebelumnya. Karena itu, waktu keseluruhan bukan hanya ditentukan oleh pendaftaran awal, melainkan juga oleh pemeriksaan kelayakan, pengolahan data, serta persiapan penyaluran.
Dengan sistem digital, rentang proses tersebut ditargetkan berubah menjadi jauh lebih singkat, yakni sekitar satu menit hingga enam jam, bergantung pada proses yang dijalankan. Digitalisasi memangkas sebagian tahapan manual dan memungkinkan data diproses lebih cepat, sehingga pendaftaran serta pembukaan rekening tidak lagi harus menunggu berbulan-bulan. Percepatan ini menjadi tujuan utama penerapan sistem, bukan berarti seluruh tahapan pengawasan dan penilaian kelayakan diabaikan. Data calon penerima tetap perlu diperiksa agar bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria. Capaian registrasi lebih dari 15,7 juta KK sekaligus menjadi gambaran pelaksanaan program menuju sasaran sekitar 48 juta KK. Kecepatan layanan dan ketepatan pendataan menjadi dua hal yang perlu berjalan beriringan selama proses tersebut berlangsung.
Perlindungan sosial (perlinsos) digital dikabarkan akan memanfaatkan pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas warga dengan data yang tersimpan dalam basis data pemerintah. Mekanisme ini diharapkan membantu memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang tepat sekaligus mempercepat proses pemeriksaan. Namun, verifikasi tidak hanya mengandalkan kecocokan wajah. Sistem juga direncanakan menggunakan liveness detection, yakni pemeriksaan untuk memastikan bahwa orang yang berada di depan kamera benar-benar manusia yang hadir saat itu, bukan foto, rekaman, atau representasi buatan kecerdasan artifisial. Dengan lapisan pemeriksaan tersebut, layanan dapat menekan risiko penyalahgunaan identitas ketika warga mengajukan atau mengakses bantuan secara digital.
Yessi menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan untuk verifikasi tidak bersifat tetap dan dapat berubah mengikuti perkembangan teknologi. Artinya, metode pengenalan maupun pemeriksaan keaslian kehadiran dapat disesuaikan apabila tersedia pendekatan yang lebih aman dan efektif. Fleksibilitas ini penting karena ancaman digital dan kemampuan teknologi terus berkembang. Rancangan perlinsos digital juga berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur publik digital (digital public infrastructure/DPI), sebagai fondasi yang memungkinkan layanan publik saling terhubung. Pengembangannya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk layanan perlindungan sosial, agar prosesnya lebih mudah diakses dan efisien.
Menurut Yessi, DPI berpotensi memperpendek rantai verifikasi yang selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan pihak.
Baca juga: Tantangan Kepercayaan dan Kepatuhan dalam Industri Aset Digital | Pengaruh Kemudahan Penggunaan Terhadap Transaksi Digital di Indonesia | Strategi Digital Terpadu Telkom untuk Masa Depan









