Pajak Minimum Global di Indonesia: Tiga Jalur Pemungutan Pajak Tambahan

Pajak Minimum Global di Indonesia: Tiga Jalur Pemungutan Pajak Tambahan

Jakarta | Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan seperangkat ketentuan pajak minimum global yang dikembangkan oleh OECD bersama G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Aturan ini dirancang untuk mengurangi insentif pemindahan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah dan memastikan perusahaan multinasional berkontribusi secara memadai di tempat kegiatan ekonominya berlangsung. Sasaran utamanya adalah grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria cakupan GloBE, bukan seluruh perusahaan atau setiap entitas secara terpisah. Perhitungan dilakukan berdasarkan yurisdiksi, sehingga tingkat pajak efektif grup dinilai atas laba dan pajak yang relevan di masing-masing negara atau wilayah tempat grup beroperasi.

Untuk grup yang tercakup, GloBE menetapkan tingkat pajak efektif minimum sebesar 15 persen. Apabila pajak efektif atas laba di suatu yurisdiksi berada di bawah ambang tersebut, selisihnya dapat memunculkan pajak tambahan atau top-up tax. Mekanisme ini bertujuan membawa beban pajak efektif ke tingkat minimum, dengan perhitungan berdasarkan aturan GloBE, bukan sekadar membandingkan tarif pajak badan yang tercantum dalam peraturan domestik. Karena itu, tarif nominal suatu negara saja tidak selalu menunjukkan apakah kewajiban pajak minimum telah terpenuhi. Insentif, komposisi laba, serta pajak yang diperhitungkan menurut ketentuan GloBE dapat memengaruhi hasil penghitungan.

Bacaan Lainnya

Cakupan aturan ditentukan lain melalui ambang peredaran bruto konsolidasian tahunan sekurang-kurangnya EUR 750 juta. Ambang ini harus dipenuhi dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengenaan, sesuai ketentuan yang berlaku. Indonesia mulai menerapkan pajak minimum global pada 2025. Dengan demikian, dalam menilai grup yang berpotensi tercakup pada tahun pertama penerapan, pemerintah memperhatikan peredaran bruto grup selama periode 2021–2024 untuk menentukan apakah ambang tersebut terpenuhi. Setelah cakupan dipastikan, tingkat pajak efektif grup di Indonesia dan yurisdiksi lain yang relevan menjadi dasar untuk menilai ada tidaknya pajak tambahan. Kedua pemeriksaan ini membantu menentukan kewajiban secara terarah dan konsisten.

Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) merupakan salah satu mekanisme dalam penerapan pajak minimum global yang memberi Indonesia hak untuk memungut pajak tambahan di dalam negeri. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sasarannya adalah subjek pajak dalam negeri yang menjadi entitas konstituen suatu grup perusahaan multinasional. Jika tarif pajak efektif entitas tersebut berada di bawah batas minimum 15 persen, kekurangan pajak dapat dikenakan melalui QDMTT. Dengan demikian, mekanisme ini memastikan bahwa kegiatan usaha grup multinasional di Indonesia dikenai beban pajak minimum sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang persyaratan cakupan dan penghitungan pajak terpenuhi.

Secara sederhana, tarif pajak efektif menggambarkan pajak yang dibayar dibandingkan dengan dasar penghasilan yang relevan dalam penghitungan. Apabila hasil penghitungan untuk entitas konstituen di Indonesia menunjukkan tarif kurang dari 15 persen, selisih terhadap batas minimum menjadi dasar pengenaan pajak tambahan. Misalnya, sebuah grup multinasional beroperasi di Indonesia dan tarif efektifnya berada di bawah 15 persen. Pemerintah Indonesia dapat menarik kekurangan pajak tersebut melalui QDMTT, alih-alih membiarkan selisih itu dipungut oleh yurisdiksi lain melalui mekanisme pajak minimum global. Penerapan ini membuat pemungutan lebih dahulu dilakukan di negara tempat entitas menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan.

Ririn Wahyuni Nasrul, fungsional pemeriksa pajak Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatakan bahwa Indonesia telah memperoleh status QDMTT. Status tersebut menegaskan bahwa Indonesia berhak memungut lebih dahulu pajak tambahan yang kurang dibayar oleh grup multinasional di Indonesia. Hak pemungutan ini penting bagi perlindungan basis pajak nasional, karena dapat menjaga agar tambahan penerimaan yang timbul dari tarif efektif di bawah batas minimum masuk ke kas negara tempat aktivitas berlangsung. Bagi grup yang terdampak, QDMTT juga berarti perlunya menilai kewajiban pajak secara menyeluruh, termasuk menghitung tarif efektif, mengidentifikasi entitas konstituen yang tercakup, dan menyiapkan data pendukung yang diperlukan. Pemahaman atas aturan domestik dan penerapannya menjadi kunci agar penghitungan serta pelaporan dilakukan secara tepat sejak ketentuan mulai berlaku.

Income Inclusion Rule (IIR) merupakan salah satu mekanisme dalam ketentuan pajak minimum global yang memungkinkan Indonesia mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk dalam negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Penerapannya berkaitan dengan pajak yang dikenakan atas entitas anak dalam suatu grup multinasional di yurisdiksi lain, ketika tarif pajak efektif yang berlaku bagi entitas tersebut berada di bawah 15 persen.

Melalui IIR, kewajiban untuk membayar pajak tambahan dapat timbul pada subjek pajak dalam negeri yang berperan sebagai entitas induk. Dengan demikian, perhatian mekanisme ini tidak hanya tertuju pada pemajakan di negara tempat entitas anak beroperasi, tetapi juga pada perlakuan terhadap entitas induk di Indonesia. Apabila pajak efektif atas entitas anak tidak mencapai ambang minimum 15 persen, IIR menyediakan jalur bagi Indonesia untuk memungut pajak tambahan pada induk yang berada di dalam negeri.

Ilustrasinya, suatu grup multinasional memiliki entitas induk di Indonesia dan entitas anak yang berlokasi di luar negeri. Negara tempat entitas anak tersebut berada belum menerapkan GloBE. Jika entitas anak dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen, pajak tambahan dapat dipungut di Indonesia melalui IIR. Dalam gambaran ini, pemungutan di Indonesia dilakukan terhadap entitas induk domestik sehubungan dengan kondisi pajak entitas anak di yurisdiksi lain.

Hubungan tersebut menunjukkan peran IIR sebagai mekanisme pemajakan lintas yurisdiksi dalam kerangka pajak minimum global. Ketika pajak atas entitas anak di luar negeri berada di bawah tingkat minimum dan negara lokasi anak belum menerapkan GloBE, aturan ini memungkinkan kewajiban tambahan dikenakan kepada induk di Indonesia. IIR dengan demikian menghubungkan status entitas induk sebagai wajib pajak dalam negeri dengan tingkat pajak efektif entitas anak dalam grup multinasional di negara lain. Penerapannya tetap merujuk pada kondisi yang diatur, yakni hubungan induk dan anak, lokasi anak di yurisdiksi lain, serta tarif efektif di bawah 15 persen, dengan masa berlaku dimulai pada 1 Januari 2025.

Undertaxed Payment Rule (UTPR) merupakan mekanisme pajak minimum global yang berfungsi ketika pajak tambahan atas laba entitas dalam grup perusahaan multinasional belum sepenuhnya dipungut melalui Income Inclusion Rule (IIR). Kondisi ini dapat terjadi apabila entitas induk yang seharusnya menerapkan IIR berada di yurisdiksi yang tidak memberlakukan aturan tersebut, atau penerapan IIR tidak mencakup seluruh pajak tambahan yang terutang. UTPR juga dapat relevan ketika entitas konstituen lain dalam grup dikenai tarif pajak efektif di bawah batas minimum 15 persen di negara tempat mereka beroperasi.

Dalam situasi tersebut, UTPR memungkinkan negara tempat entitas konstituen lain berada untuk memungut bagian pajak tambahan yang masih belum terjangkau. Mekanisme ini umumnya bekerja melalui penyesuaian pajak, misalnya dengan menolak pengurangan tertentu atau mengenakan penyesuaian lain yang diatur dalam ketentuan domestik. Alokasi pemungutan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku bagi yurisdiksi dan entitas dalam grup terkait. Karena itu, UTPR bukan pengganti utama IIR, melainkan mekanisme pendukung yang memastikan kewajiban pajak minimum tidak hilang hanya karena negara entitas induk tidak menerapkan IIR atau karena masih terdapat kekurangan pemungutan.

Peran UTPR dapat dipahami sebagai lapisan pengaman terakhir dalam rangkaian aturan GloBE. QDMTT memberi yurisdiksi tempat laba dihasilkan kesempatan pertama untuk memungut pajak tambahan domestik.

Pos terkait